Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dewan Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat DPT adalah forum kajian dan konsultasi yang bersifat nonstruktural sebagai wujud keikutsertaan masyarakat untuk merumuskan bahan kebijakan sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan tinggi.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
4. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian.