DIREKTORAT KEMAHASISWAAN
Rincian tugas Direktorat Kemahasiswaan:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Direktorat;
b. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang penalaran dan kreativitas, kesejahteraan mahasiswa, kewirausahaan, minat dan bakat, organisasi kemahasiswaan, serta penyelarasan dunia kerja;
c. melaksanakan fasilitasi di bidang penalaran dan kreativitas, kesejahteraan mahasiswa, kewirausahaan, minat dan bakat, organisasi kemahasiswaan, serta penyelarasan dunia kerja;
d. melaksanakan pengembangan program pendidikan kewirausahaan mahasiswa dan sistem informasi pendidikan dan dunia kerja;
e. melaksanakan penetapan pemberian beasiswa, bantuan biaya pendidikan, dan pemberdayaan mahasiswa lainnya;
f. melaksanakan penetapan pemberian bantuan pelaksanaan kewirausahaan;
g. melaksanakan pemberian bantuan dan penguatan organisasi kemahasiswaan;
h. melaksanakan pemberian penghargaan kepada mahasiswa;
i. melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan kompetisi mahasiswa;
j. melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang penalaran dan kreativitas, kesejahteraan mahasiswa, kewirausahaan, minat dan bakat, organisasi kemahasiswaan, serta penyelarasan dunia kerja;
k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang penalaran dan kreativitas, kesejahteraan mahasiswa, kewirausahaan, minat dan bakat, organisasi kemahasiswaan, serta penyelarasan dunia kerja;
l. melakukan penyusunan laporan di bidang penalaran dan kreativitas, kesejahteraan mahasiswa, kewirausahaan, minat dan bakat, organisasi kemahasiswaan, serta penyelarasan dunia kerja;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Direktorat; dan
n. melaksanakan penyusunan laporan Direktorat.
Rincian tugas Subdirektorat Penalaran dan Kreativitas:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penalaran dan kreativitas;
c. melaksanakan penyiapan fasilitasi di bidang penalaran dan kreativitas;
d. melaksanakan bimbingan teknis di bidang penalaran dan kreativitas;
e. melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kompetisi mahasiswa di bidang penalaran dan kreativitas;
f. melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang penalaran dan kreativitas;
g. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang penalaran dan kreativitas;
h. melaksanakan penyusunan laporan di bidang penalaran dan kreativitas;
i. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
j. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Rincian tugas Seksi Penalaran:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penalaran;
c. melakukan penyusunan bahan fasilitasi di bidang penalaran;
d. melakukan penyusunan bahan bimbingan teknis di bidang penalaran;
e. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kompetisi mahasiswa di bidang penalaran;
f. melakukan penyusunan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang penalaran;
g. melakukan pemantauan dan evaluasi di bidang penalaran;
h. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang penalaran;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian tugas Seksi Kreativitas:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kreativitas;
c. melakukan penyusunan bahan fasilitasi di bidang kreativitas;
d. melakukan penyusunan bahan bimbingan teknis di bidang kreativitas;
e. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kompetisi mahasiswa di bidang kreativitas;
f. melakukan penyusunan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang kreativitas;
g. melakukan pemantauan dan evaluasi di bidang kreativitas;
h. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang kreativitas;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
j. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Rincian tugas Subdirektorat Kesejahteraan dan Kewirausahaan:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kesejahteraan dan kewirausahaan;
c. melaksanakan penyiapan fasilitasi di bidang kesejahteraan dan kewirausahaan;
d. melaksanakan penyusunan bahan pengembangan program pendidikan kewirausahaan mahasiswa;
e. melaksanakan penilaian usul dan bahan penetapan pemberian beasiswa, bantuan biaya pendidikan, dan pemberdayaan mahasiswa lainnya;
f. melaksanakan penilaian usul dan bahan penetapan pemberian bantuan pelaksanaan kewirausahaan;
g. melaksanakan penyusunan bahan pemberian penghargaan kepada mahasiswa;
h. melaksanakan bimbingan teknis di bidang kesejahteraan dan kewirausahaan;
i. melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang kesejahteraan dan kewirausahaan;
j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang kesejahteraan dan kewirausahaan;
k. melaksanakan penyusunan laporan di bidang kesejahteraan dan kewirausahaan;
l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
m. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Rincian tugas Seksi Kesejahteraan:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kesejahteraan;
c. melakukan penyusunan bahan fasilitasi di bidang kesejahteraan;
d. melakukan penyusunan bahan penilaian usul pemberian beasiswa, bantuan biaya pendidikan, dan pemberdayaan mahasiswa lainnya;
e. melakukan penyusunan bahan penetapan penerima beasiswa, bantuan biaya pendidikan, dan pemberdayaan mahasiswa lainnya;
f. melakukan penyusunan bahan pemberian penghargaan kepada mahasiswa;
g. melakukan penyusunan bahan bimbingan teknis di bidang kesejahteraan;
h. melakukan penyusunan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang kesejahteraan;
i. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di bidang kesejahteraan;
j. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang kesejahteraan;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
l. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian tugas Seksi Kewirausahaan:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kewirausahaan;
c. melakukan penyusunan bahan fasilitasi di bidang kewirausahaan;
d. melakukan penyusunan bahan pengembangan program pendidikan kewirausahaan mahasiswa;
e. melakukan penyusunan bahan penilaian usul pemberian bantuan pelaksanaan kewirausahaan mahasiswa;
f. melakukan penyusunan bahan penetapan penerima bantuan pelaksanaan kewirausahaan mahasiswa;
g. melakukan penyusunan bahan bimbingan teknis pemberian bantuan pelaksanaan kewirausahaan mahasiswa;
h. melakukan penyusunan bahan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan di bidang kewirausahaan;
i. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di bidang kewirausahaan;
j. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang kewirausahaan;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
l. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Rincian tugas Subdirektorat Minat, Bakat dan Organisasi Kemahasiswaan:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan pengembangan di bidang minat, bakat, dan organisasi kemahasiswaan;
c. melaksanakan penyiapan fasilitasi di bidang minat, bakat, dan organisasi kemahasiswaan;
d. melaksanakan bimbingan teknis di bidang minat, bakat, dan organisasi kemahasiswaan;
e. melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kompetisi mahasiswa di bidang minat dan bakat;
f. melaksanakan penyusunan bahan pemberian bantuan dan penguatan organisasi kemahasiswaan;
g. melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pelatihan di bidang organisasi kemahasiswaan;
h. melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang minat, bakat, dan organisasi kemahasiswaan;
i. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang minat, bakat, dan organisasi kemahasiswaan;
j. melaksanakan penyusunan laporan di bidang minat, bakat, dan organisasi kemahasiswaan;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
l. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Rincian tugas Seksi Minat dan Bakat:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang minat dan bakat;
c. melakukan penyusunan bahan fasilitasi di bidang minat dan bakat;
d. melakukan penyusunan bahan bimbingan teknis di bidang minat dan bakat;
e. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kompetisi mahasiswa di bidang minat dan bakat;
f. melakukan penyusunan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang minat dan bakat;
g. melakukan pemantauan dan evaluasi di bidang minat dan bakat;
h. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang minat dan bakat;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian tugas Seksi Organisasi Kemahasiswaan:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang organisasi kemahasiswaan;
c. melakukan penyusunan bahan fasilitasi di bidang organisasi kemahasiswaan;
d. melakukan penyusunan bahan bimbingan teknis di bidang organisasi kemahasiswaan;
e. melakukan penyusunan bahan pemberian bantuan dan penguatan organisasi kemahasiswaan;
f. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan pelatihan di bidang organisasi kemahasiswaan;
g. melakukan penyusunan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang organisasi kemahasiswaan;
h. melakukan pemantauan dan evaluasi di bidang organisasi dan kemahasiswaan;
i. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang organisasi dan kemahasiswaan;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
k. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Rincian tugas Subdirektorat Penyelarasan Kebutuhan Kerja:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan pengembangan penyelarasan kebutuhan kerja;
c. melaksanakan penyiapan fasilitasi penyelarasan kebutuhan kerja;
d. melaksanakan bimbingan teknis penyelarasan kebutuhan kerja;
e. melaksanakan penyusunan bahan pengembangan sistem informasi pendidikan dan dunia kerja;
f. melaksanakan penyusunan koordinasi dan pelaksanaan pelatihan pengembangan karier;
g. melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pengembangan penyelarasan kebutuhan kerja;
h. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan penyelarasan kebutuhan kerja;
i. melaksanakan penyusunan laporan pengembangan penyelarasan kebutuhan kerja;
j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
k. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Rincian tugas Seksi Pengembangan Sistem Informasi Pendidikan dan Dunia Kerja:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan pengembangan sistem informasi pendidikan dan dunia kerja;
c. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pengembangan kurikulum pendidikan akademik sistem informasi pendidikan dan dunia kerja;
d. melakukan penyusunan bahan bimbingan teknis pengembangan sistem informasi pendidikan dan dunia kerja;
e. melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem informasi pendidikan dan dunia kerja;
f. melakukan pengelolaan data dan informasi pendidikan dan dunia kerja;
g. melakukan pembaharuan data dan informasi pendidikan dan dunia kerja;
h. melakukan penyusunan bahan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pengembangan sistem informasi pendidikan dan dunia kerja;
i. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan sistem informasi pendidikan dan dunia kerja;
j. melakukan penyusunan bahan laporan pengembangan sistem informasi pendidikan dan dunia kerja;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
l. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian tugas Seksi Pengembangan Karier:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan karir;
c. melakukan penyusunan bahan fasilitasi di bidang pengembangan karir;
d. melakukan penyusunan bahan bimbingan teknis di bidang pengembangan karir;
e. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan pelatihan pengembangan karir;
f. melakukan penyusunan bahan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pengembangan karir;
g. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan karir;
h. melakukan penyusunan bahan laporan pengembangan karir;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
j. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Rincian tugas Subbagian Tata Usaha:
a. melakukan penyusunan program Subbagian dan konsep program kerja Direktorat;
b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan Direktorat;
c. melakukan urusan penataan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip di lingkungan Direktorat;
d. melakukan urusan mutasi, pengembangan, disiplin, kesejahteraan, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Direktorat;
e. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Direktorat;
f. melakukan pengelolaan anggaran Direktorat;
g. melakukan urusan penerimaan tamu dan rapat pimpinan;
h. melakukan urusan kerumahtanggaan Direktorat;
i. melakukan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Direktorat.