Rektor dan Wakil Rektor
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Rektor menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni;
b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan; dan
c. Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama.
(3) Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta kegiatan di bidang pembinaan kemahasiswaan, alumni, dan layanan kesejahteraan mahasiswa.
(4) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum, kepegawaian, dan keuangan.
(5) Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan dan kerja sama serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi ISI Denpasar yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan ISI Denpasar.
(2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Biro dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Biro terdiri atas:
a. Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama; dan
b. Biro Umum dan Keuangan.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, perencanaan, dan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan ISI Denpasar;
c. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan registrasi dan data mahasiswa;
f. pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni;
g. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
h. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri; dan
i. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pembinaan kemahasiswaan dan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi dan data mahasiswa;
d. pelaksanaan pengelolaan sarana akademik;
e. pelaksanaan urusan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa;
f. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan;
g. pelaksanaan pengelolaan fasilitas kemahasiswaan;
h. pelaksanaan layanan informasi pengembangan kemahasiswaan;
i. pelaksanaan urusan kesejahteraan mahasiswa; dan
j. pelaksanaan penyusunan data dan statistik alumni serta urusan alumni lainnya.
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Akademik; dan
b. Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni.
(1) Subbagian Akademik mempunyai tugas melakukan pemberian layanan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi, pengolahan data akademik, dan pengelolaan sarana akademik.
(2) Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas melakukan layanan pembinaan minat, bakat, penalaran, administrasi kegiatan kemahasiswaan, informasi kemahasiswaan, dan kesejahteraan mahasiswa serta pengolahan data kemahasiswaan dan alumni.
Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan evaluasi rencana pengembangan, program, kegiatan, dan anggaran serta kegiatan kerja sama dan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengembangan ISI Denpasar;
b. penyusunan program dan anggaran;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran;
d. penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran;
e. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri; dan
f. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Penganggaran; dan
b. Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
(1) Subbagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana pengembangan, program, dan anggaran serta pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
(2) Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri serta urusan hubungan masyarakat.
Biro Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan, ketatausahaan, hukum, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian;
d. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
f. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Biro Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bagian Keuangan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum, organisasi, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kepegawaian, keprotokolan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum;
b. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian;
e. pelaksanaan urusan keprotokolan;
f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
g. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha, Hukum, dan Tata Laksana;
b. Subbagian Kepegawaian; dan
c. Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara.
(1) Subbagian Tata Usaha, Hukum, dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan layanan pimpinan serta penyusunan peraturan perundang-undangan, layanan hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan.
(2) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan, serta pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan.
(3) Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan, rapat dinas, upacara, dan keprotokolan serta penyusunan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara.
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan akuntansi.