Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Negeri Banjarmasin yang selanjutnya disebut Poliban adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
2. Statuta Poliban yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Poliban yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Poliban.
3. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan dan dapat dikembangkan sampai program magister terapan atau program doktor terapan.
4. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa Poliban.
5. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan Poliban dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
6. Mahasiswa adalah peserta didik yang memenuhi syarat dan terdaftar secara sah serta belajar pada program studi di Poliban.
7. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Poliban.
8. Senat adalah Senat Poliban.
9. Direktur adalah Direktur Poliban.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(1) Poliban merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
(2) Poliban didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 080/O/1997 tentang pendirian Politeknik Negeri Banjarmasin tanggal 28 April
1997. (3) Poliban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) semula bernama Politeknik Universitas Lambung Mangkurat yang didirikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 80/DIKTI/Kep/1985 tanggal 3 Desember 1985 dan mulai dioperasikan pada tanggal 23 September 1987.
(4) Tanggal 28 April ditetapkan sebagai hari jadi (dies natalis) Poliban.
Article 3
(1) Poliban memiliki lambang berbentuk segi lima berwarna dasar putih dengan garis tepi berwarna hitam yang di dalamnya terdapat:
a. lingkaran berwarna biru dengan tulisan POLITEKNIK NEGERI di bagian atas dan tulisan BANJARMASIN di bagian bawah berwarna putih dengan jenis huruf Arial dengan batu mulia intan sebagai pembatas;
b. siluet burung Anggang terbang dengan kaki mencengkeram rantai yang meliputi:
1. kepala tegak menghadap ke depan berwarna putih dengan mata berwarna merah;
2. bulu sayap masing-masing berjumlah 23 (dua puluh tiga) helai;
3. bulu ekor berjumlah 9 (sembilan) helai; dan
4. bulu dada berjumlah 87 (delapan puluh tujuh) helai.
c. sinar dengan gradasi warna dari kuning sampai kemerah-merahan; dan
d. kitab yang terbuka berwarna putih.
(2) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna:
a. segi lima bermakna dasar negara, yaitu Pancasila;
b. tulisan POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN menunjukan status dan domisili Poliban;
c. batu mulia intan yang merupakan hasil tambang khas Kalimantan Selatan bermakna kemuliaan pengabdian;
d. burung Anggang terbang dengan kaki mencengkeram rantai bermakna:
1. kesiap-siagaan
menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang;
2. keberanian dan keberhasilan dalam menghadapi era pembangunan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
3. keterpaduan dan keselarasan antara dunia pendidikan dengan dunia industri.
e. bulu sayap burung Anggang berjumlah masing- masing 23 (dua puluh tiga) helai, bulu ekor 9 (sembilan) helai, dan bulu dada berjumlah 87 (delapan puluh tujuh) helai bermakna tanggal, bulan, dan tahun beroperasinya Politeknik Universitas Lambung Mangkurat yang kemudian berubah menjadi Poliban;
f. 2 (dua) mata burung Anggang berwarna merah bermakna ketajaman dan kemuliaan dalam memandang ilmu pengetahuan dan teknologi dari berbagai sisi;
g. sinar dengan gradasi warna dari kuning sampai kemerah-merahan bermakna kebahagiaan jiwa, pemberi penerangan, dan semangat hidup yang semakin membara dan tak kunjung padam dalam menggali, meneliti, mengembangkan, dan menyebarkan serta mengamalkan ilmu pengetahuan untuk kepentingan nusa, bangsa, dan kemanusiaan;
h. sebuah kitab yang terbuka bermakna akar dan sumber ilmu pengetahuan dan teknologi yang berguna untuk mencerdaskan kehidupan bangsa;
dan
i. warna dasar putih bermakna kesucian hati dan ketulusan jiwa.
(3) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode warna sebagai berikut:
(4) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang diatur dengan Peraturan Direktur.
Article 4
(1) Poliban memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna dasar biru dengan kode warna RGB 14, 0, 192 di tengahnya terdapat lambang Poliban dan di bawah lambang terdapat tulisan POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN berwarna putih dengan jenis huruf Bookman Old Style.
(2) Bendera Poliban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera Poliban diatur dengan Peraturan Direktur.
Article 5
(1) Jurusan memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) dengan warna berbeda, di tengahnya terdapat lambang Poliban dan di bawah lambang terdapat tulisan nama masing-masing jurusan berwarna putih dengan jenis huruf Bookman Old Style.
(2) Bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. bendera Jurusan Teknik Sipil berwarna dasar coklat muda dengan kode warna RGB 212, 166, 121 dan tulisan JURUSAN TEKNIK SIPIL, dengan gambar sebagai berikut:
b. bendera Jurusan Teknik Mesin berwarna dasar biru muda dengan kode warna RGB 47, 137, 199 dan tulisan JURUSAN TEKNIK MESIN, dengan gambar sebagai berikut:
c. bendera Jurusan Teknik Elektro berwarna dasar merah dengan kode warna RGB 201, 0, 2 dan
tulisan JURUSAN TEKNIK ELEKTRO, dengan gambar sebagai berikut:
d. bendera Jurusan Akuntansi berwarna dasar kuning dengan kode warna RGB 220, 215, 2 dan tulisan JURUSAN AKUNTANSI, dengan gambar sebagai berikut:
e. bendera Jurusan Administrasi Bisnis berwarna dasar hijau dengan kode warna RGB 3, 189, 25 dan tulisan JURUSAN ADMINISTRASI BISNIS, dengan gambar sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera jurusan diatur dengan Peraturan Direktur.
Article 6
(1) Poliban memiliki Himne dan Mars.
(2) Himne Poliban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Mars Poliban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai himne dan mars Poliban diatur dengan Peraturan Direktur.
Article 7
(1) Poliban memiliki busana akademik dan busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana Senat dan busana wisudawan.
(3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya.
(4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa jaket berwarna biru tua dan di bagian dada kiri terdapat lambang Poliban.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Poliban menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat Poliban dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(2) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program pendidikan diploma dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Poliban menyelenggarakan Pendidikan Vokasi yang implementatif pada kemampuan pembelajaran, keterampilan, dan keahlian.
(4) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 9
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Poliban menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(4) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan dalam bentuk perkuliahan, responsi dan tutorial, seminar, praktikum, praktik studio, praktik bengkel, dan/atau praktik kerja lapangan di industri instansi pemerintah, dan/atau tempat lain.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 10
(1) Kegiatan akademik di Poliban diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, pengalaman belajar Mahasiswa, beban kerja Dosen, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem kredit semester diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 11
(1) Masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan di Poliban:
a. paling lama 5 (lima) tahun akademik untuk program diploma tiga, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 108 (seratus delapan) satuan kredit semester;
b. paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) satuan kredit semester;
c. paling lama 4 (empat) tahun akademik untuk program magister terapan, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 36 (tiga puluh enam) satuan kredit semester; dan
d. paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program doktor terapan, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 42 (empat puluh dua) satuan kredit semester.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dan beban belajar di Poliban diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 12
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap program studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan kebutuhan industri.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dievaluasi secara berkala.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 13
(1) Poliban melakukan penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
berkala dalam bentuk tugas, ujian, sikap, dan kedisiplinan.
(3) Penilaian tugas dan ujian di Poliban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk penilaian tes tertulis, tes lisan, dan unjuk kerja.
(4) Penilaian sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk penilaian dengan pengamatan oleh Dosen.
(5) Penilaian kedisiplinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan memperhatikan kehadiran perkuliahan.
(6) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot yang dinyatakan dalam kisaran:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat) berkategori sangat baik;
b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga) berkategori baik;
c. huruf C setara dengan angka 2 (dua) berkategori cukup;
d. huruf D setara dengan angka 1 (satu) berkategori kurang; atau
e. huruf E setara dengan angka 0 (nol) berkategori sangat kurang.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 14
(1) Mahasiswa Poliban dinyatakan lulus pada program studi pendidikan tertentu apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan dengan indeks prestasi kumulatif lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol) dan berhasil mempertahankan tugas akhir sesuai dengan program studi yang ditempuh serta persyaratan lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kelulusan Mahasiswa dinyatakan dalam 3 (tiga) kategori predikat dengan kriteria:
a. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan dengan indeks prestasi kumulatif 2,76 (dua koma tujuh enam) sampai dengan 3,00 (tiga koma nol nol);
b. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan dengan indeks prestasi kumulatif 3,01 (tiga koma nol satu) sampai dengan 3,50 (tiga koma lima nol); dan
c. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat pujian (cumlaude) dengan indeks prestasi kumulatif lebih dari 3,50 (tiga koma lima nol).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 15
(1) Poliban pada akhir penyelenggaraan program pendidikan mengadakan yudisium dan wisuda bagi Mahasiswa yang menyelesaikan program pendidikan.
(2) Yudisium dan wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai yudisium dan wisuda diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 16
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Poliban.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyampaian pengetahuan dan pelatihan
keterampilan serta program tertentu yang berguna dalam proses pendidikan di Poliban.
Article 17
(1) Poliban menyelenggarakan penerimaan mahasiswa baru dengan sistem seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan mahasiswa baru di Poliban diselenggarakan dengan prinsip yang berkeadilan tanpa membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, umur, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi, dengan tetap memperhatikan kekhususan yang ada.
(3) Poliban wajib mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi.
(4) Poliban dapat menerima mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Poliban dapat menerima mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Poliban dapat menerima mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana.
(7) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan mahasiswa baru diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 18
(1) Poliban melaksanakan penelitian dasar dan penelitian terapan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk menumbuhkan budaya ilmiah melalui minat, kemampuan, dan pengalaman penelitian serta mendorong terciptanya sinergitas antar Sivitas Akademika dalam membangun kualitas pengetahuan dan teknologi rekayasa.
(3) Poliban melaksanakan penelitian sesuai dengan arah perencanaan yang tertuang di dalam rencana strategis penelitian Poliban.
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Sivitas Akademika, baik perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan pejabat fungsional menurut kaidah dan etika keilmuan.
(5) Penelitian dapat dilakukan di laboratorium, bengkel, studio, lapangan, industri, dan tempat lainnya sesuai dengan kebutuhan penelitian.
(6) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(7) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan/atau publikasi ilmiah lainnya.
(8) Hasil penelitian yang merupakan kajian ilmiah dan temuan penelitian bisa didaftarkan sebagai kekayaan intelektual.
(9) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual harus dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Penelitian dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 19
(1) Poliban melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sebagai perwujudan kepekaan sosial dalam menyukseskan pembangunan nasional.
(2) Poliban melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan arah perencanaan yang tertuang di dalam rencana strategis pengabdian kepada masyarakat Poliban.
(3) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh Sivitas Akademika, baik perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(4) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilakukan sebagai tindak lanjut hasil penelitian.
(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dipublikasikan melalui seminar ilmiah, jurnal ilmiah, media massa, dan media lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
(6) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 20
(1) Kode Etik merupakan bentuk nilai-nilai moral, kesusilaan, kesopanan, kejujuran, profesional, integritas, dedikasi, tanggung jawab, loyalitas, kedisiplinan, dan berkepribadian luhur dalam menjalankan komitmen
institusi Poliban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 21
(1) Etika Akademik merupakan standardisasi nilai-nilai perilaku Sivitas Akademika dalam menjalankan peran dan fungsinya dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi secara akademik dan non-akademik di lingkungan pendidikan dan masyarakat sesuai dengan kaidah yang berlaku.
(2) Sivitas Akademika Poliban wajib menjunjung tinggi etika akademik dalam melaksanakan tugas.
(3) Sivitas Akademika yang melaksanakan kegiatan mengatasnamakan Poliban di luar kampus harus mendapatkan izin dari Direktur.
(4) Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap etika akademik dapat dikenai sanksi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 22
Article 23
(1) Poliban dapat memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah lulus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Article 24
(1) Poliban dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang telah berjasa terhadap pendidikan dan pembangunan di Poliban atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Poliban menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat Poliban dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(2) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program pendidikan diploma dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Poliban menyelenggarakan Pendidikan Vokasi yang implementatif pada kemampuan pembelajaran, keterampilan, dan keahlian.
(4) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 9
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Poliban menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(4) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan dalam bentuk perkuliahan, responsi dan tutorial, seminar, praktikum, praktik studio, praktik bengkel, dan/atau praktik kerja lapangan di industri instansi pemerintah, dan/atau tempat lain.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 10
(1) Kegiatan akademik di Poliban diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, pengalaman belajar Mahasiswa, beban kerja Dosen, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem kredit semester diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 11
(1) Masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan di Poliban:
a. paling lama 5 (lima) tahun akademik untuk program diploma tiga, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 108 (seratus delapan) satuan kredit semester;
b. paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) satuan kredit semester;
c. paling lama 4 (empat) tahun akademik untuk program magister terapan, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 36 (tiga puluh enam) satuan kredit semester; dan
d. paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program doktor terapan, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 42 (empat puluh dua) satuan kredit semester.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dan beban belajar di Poliban diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 12
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap program studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan kebutuhan industri.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dievaluasi secara berkala.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 13
(1) Poliban melakukan penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
berkala dalam bentuk tugas, ujian, sikap, dan kedisiplinan.
(3) Penilaian tugas dan ujian di Poliban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk penilaian tes tertulis, tes lisan, dan unjuk kerja.
(4) Penilaian sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk penilaian dengan pengamatan oleh Dosen.
(5) Penilaian kedisiplinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan memperhatikan kehadiran perkuliahan.
(6) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot yang dinyatakan dalam kisaran:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat) berkategori sangat baik;
b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga) berkategori baik;
c. huruf C setara dengan angka 2 (dua) berkategori cukup;
d. huruf D setara dengan angka 1 (satu) berkategori kurang; atau
e. huruf E setara dengan angka 0 (nol) berkategori sangat kurang.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 14
(1) Mahasiswa Poliban dinyatakan lulus pada program studi pendidikan tertentu apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan dengan indeks prestasi kumulatif lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol) dan berhasil mempertahankan tugas akhir sesuai dengan program studi yang ditempuh serta persyaratan lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kelulusan Mahasiswa dinyatakan dalam 3 (tiga) kategori predikat dengan kriteria:
a. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan dengan indeks prestasi kumulatif 2,76 (dua koma tujuh enam) sampai dengan 3,00 (tiga koma nol nol);
b. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan dengan indeks prestasi kumulatif 3,01 (tiga koma nol satu) sampai dengan 3,50 (tiga koma lima nol); dan
c. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat pujian (cumlaude) dengan indeks prestasi kumulatif lebih dari 3,50 (tiga koma lima nol).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 15
(1) Poliban pada akhir penyelenggaraan program pendidikan mengadakan yudisium dan wisuda bagi Mahasiswa yang menyelesaikan program pendidikan.
(2) Yudisium dan wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai yudisium dan wisuda diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 16
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Poliban.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyampaian pengetahuan dan pelatihan
keterampilan serta program tertentu yang berguna dalam proses pendidikan di Poliban.
Article 17
(1) Poliban menyelenggarakan penerimaan mahasiswa baru dengan sistem seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan mahasiswa baru di Poliban diselenggarakan dengan prinsip yang berkeadilan tanpa membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, umur, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi, dengan tetap memperhatikan kekhususan yang ada.
(3) Poliban wajib mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi.
(4) Poliban dapat menerima mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Poliban dapat menerima mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Poliban dapat menerima mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana.
(7) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan mahasiswa baru diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Poliban melaksanakan penelitian dasar dan penelitian terapan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk menumbuhkan budaya ilmiah melalui minat, kemampuan, dan pengalaman penelitian serta mendorong terciptanya sinergitas antar Sivitas Akademika dalam membangun kualitas pengetahuan dan teknologi rekayasa.
(3) Poliban melaksanakan penelitian sesuai dengan arah perencanaan yang tertuang di dalam rencana strategis penelitian Poliban.
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Sivitas Akademika, baik perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan pejabat fungsional menurut kaidah dan etika keilmuan.
(5) Penelitian dapat dilakukan di laboratorium, bengkel, studio, lapangan, industri, dan tempat lainnya sesuai dengan kebutuhan penelitian.
(6) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(7) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan/atau publikasi ilmiah lainnya.
(8) Hasil penelitian yang merupakan kajian ilmiah dan temuan penelitian bisa didaftarkan sebagai kekayaan intelektual.
(9) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual harus dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Penelitian dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Poliban melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sebagai perwujudan kepekaan sosial dalam menyukseskan pembangunan nasional.
(2) Poliban melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan arah perencanaan yang tertuang di dalam rencana strategis pengabdian kepada masyarakat Poliban.
(3) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh Sivitas Akademika, baik perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(4) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilakukan sebagai tindak lanjut hasil penelitian.
(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dipublikasikan melalui seminar ilmiah, jurnal ilmiah, media massa, dan media lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
(6) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kode Etik merupakan bentuk nilai-nilai moral, kesusilaan, kesopanan, kejujuran, profesional, integritas, dedikasi, tanggung jawab, loyalitas, kedisiplinan, dan berkepribadian luhur dalam menjalankan komitmen
institusi Poliban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 21
(1) Etika Akademik merupakan standardisasi nilai-nilai perilaku Sivitas Akademika dalam menjalankan peran dan fungsinya dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi secara akademik dan non-akademik di lingkungan pendidikan dan masyarakat sesuai dengan kaidah yang berlaku.
(2) Sivitas Akademika Poliban wajib menjunjung tinggi etika akademik dalam melaksanakan tugas.
(3) Sivitas Akademika yang melaksanakan kegiatan mengatasnamakan Poliban di luar kampus harus mendapatkan izin dari Direktur.
(4) Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap etika akademik dapat dikenai sanksi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
BAB Kelima
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
(1) Poliban menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan merupakan kebebasan yang dimiliki anggota Sivitas Akademika untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi secara bertanggung jawab dan mandiri.
(3) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(4) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang professor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(5) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode, dan budaya akademik.
(6) Poliban mengupayakan dan menjamin setiap Sivitas Akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri yang dilandasi norma dan kaidah keilmuan.
(7) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan bertujuan untuk meningkatkan mutu akademik.
(8) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh Direktur.
(9) Poliban dapat mengundang tenaga ahli dari luar Poliban untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan dalam rangka pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Poliban diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Poliban dapat memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah lulus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Article 24
(1) Poliban dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang telah berjasa terhadap pendidikan dan pembangunan di Poliban atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Misi Poliban:
a. menyelenggarakan pendidikan tinggi vokasi yang berkualitas dengan didukung oleh suasana akademik yang kondusif bagi peningkatan mutu sumber daya manusia;
b. melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang memberi kontribusi bagi ilmu pengetahuan dan teknologi serta masyarakat; dan
c. melaksanakan tata kelola dan tata pamong yang menjamin peningkatan kualitas perguruan tinggi secara berkelanjutan.
Article 27
Tujuan Poliban:
a. meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan yang mampu menghasilkan lulusan yang kompeten dan berdaya saing tinggi;
b. menghasilkan penelitian yang mempunyai nilai manfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dunia industri, dan masyarakat.
c. menghasilkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mampu meningkatkan taraf kehidupan masyarakat; dan
d. meningkatkan kinerja institusi melalui manajemen organisasi yang baik.
Article 28
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27, Poliban menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang Poliban yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis Poliban yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan Poliban yang merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat rencana kerja dan anggaran selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Misi Poliban:
a. menyelenggarakan pendidikan tinggi vokasi yang berkualitas dengan didukung oleh suasana akademik yang kondusif bagi peningkatan mutu sumber daya manusia;
b. melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang memberi kontribusi bagi ilmu pengetahuan dan teknologi serta masyarakat; dan
c. melaksanakan tata kelola dan tata pamong yang menjamin peningkatan kualitas perguruan tinggi secara berkelanjutan.
Article 27
Tujuan Poliban:
a. meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan yang mampu menghasilkan lulusan yang kompeten dan berdaya saing tinggi;
b. menghasilkan penelitian yang mempunyai nilai manfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dunia industri, dan masyarakat.
c. menghasilkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mampu meningkatkan taraf kehidupan masyarakat; dan
d. meningkatkan kinerja institusi melalui manajemen organisasi yang baik.
Article 28
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27, Poliban menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang Poliban yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis Poliban yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan Poliban yang merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat rencana kerja dan anggaran selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan kewenangan:
a. penetapan kebijakan, norma/etika akademik dan kode etik akademik;
b. pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
d. pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
Article 31
(1) Anggota Senat Poliban terdiri atas:
a. 3 (tiga) orang wakil Dosen dari setiap jurusan;
b. Direktur;
c. wakil direktur;
d. ketua jurusan; dan
e. kepala pusat.
(2) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih dari dan oleh Dosen pada jurusan yang bersangkutan.
(3) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap jurusan.
(5) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur.
(6) Masa jabatan anggota Senat dari wakil Dosen dari setiap jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk Komisi dan/atau panitia kerja sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat dari wakil Dosen dari setiap jurusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Senat.
Article 32
(1) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan Senat menyelenggarakan rapat atau sidang.
(2) Ketentuan mengenai rapat atau sidang diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan kewenangan:
a. penetapan kebijakan, norma/etika akademik dan kode etik akademik;
b. pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
d. pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
Article 31
(1) Anggota Senat Poliban terdiri atas:
a. 3 (tiga) orang wakil Dosen dari setiap jurusan;
b. Direktur;
c. wakil direktur;
d. ketua jurusan; dan
e. kepala pusat.
(2) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih dari dan oleh Dosen pada jurusan yang bersangkutan.
(3) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap jurusan.
(5) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur.
(6) Masa jabatan anggota Senat dari wakil Dosen dari setiap jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk Komisi dan/atau panitia kerja sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat dari wakil Dosen dari setiap jurusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Senat.
Article 32
(1) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan Senat menyelenggarakan rapat atau sidang.
(2) Ketentuan mengenai rapat atau sidang diatur dengan Peraturan Senat.
Article 33
Article 34
Direktur sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Direktur dan wakil direktur;
b. bagian;
c. jurusan;
d. pusat; dan
e. unit pelaksana teknis.
Article 35
(1) Susunan organisasi dan tata kerja Poliban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diatur berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 46 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Banjarmasin.
(2) Poliban dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab dibidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Poliban untuk dan atas nama Menteri.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mempunyai tanggung jawab dan kewenangan:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan dari organ Poliban;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang Poliban;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran dan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Article 34
Direktur sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Direktur dan wakil direktur;
b. bagian;
c. jurusan;
d. pusat; dan
e. unit pelaksana teknis.
Article 35
(1) Susunan organisasi dan tata kerja Poliban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diatur berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 46 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Banjarmasin.
(2) Poliban dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab dibidang pendayagunaan aparatur negara.
Article 36
(1) Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Direktur.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Satuan Pengawasan memiliki tugas dan kewenangan:
a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik pada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawasan memberikan laporan kepada Direktur.
Article 37
(1) Anggota Satuan Pengawasan terdiri dari 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian di bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Anggota Satuan Pengawasan berasal dari Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(3) Persyaratan untuk diangkat menjadi Satuan Pengawasan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. pendidikan paling rendah sarjana bagi Tenaga Kependidikan;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
(4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawasan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Anggota Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawasan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dalam 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawasan diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Direktur.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Satuan Pengawasan memiliki tugas dan kewenangan:
a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik pada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawasan memberikan laporan kepada Direktur.
Article 37
(1) Anggota Satuan Pengawasan terdiri dari 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian di bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Anggota Satuan Pengawasan berasal dari Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(3) Persyaratan untuk diangkat menjadi Satuan Pengawasan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. pendidikan paling rendah sarjana bagi Tenaga Kependidikan;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
(4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawasan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Anggota Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawasan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dalam 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawasan diatur dengan Peraturan Direktur.
Article 38
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d merupakan organ Poliban yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik kepada Direktur dan membantu memajukan Poliban.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan kewenangan:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran dan pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang non akademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Poliban; dan
d. membantu pengembangan Poliban.
Article 39
(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 5 (lima) orang, berasal dari unsur:
a. 1 (satu) orang dari unsur Pemerintah Daerah;
b. 1 (satu) orang dari unsur dunia usaha/industri;
c. 1 (satu) orang dari unsur tokoh masyarakat atau pakar pendidikan;
d. 1 (satu) orang dari unsur purnabakti Poliban; dan
e. 1 (satu) orang dari unsur alumni.
(2) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur.
(4) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d merupakan organ Poliban yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik kepada Direktur dan membantu memajukan Poliban.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan kewenangan:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran dan pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang non akademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Poliban; dan
d. membantu pengembangan Poliban.
Article 39
(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 5 (lima) orang, berasal dari unsur:
a. 1 (satu) orang dari unsur Pemerintah Daerah;
b. 1 (satu) orang dari unsur dunia usaha/industri;
c. 1 (satu) orang dari unsur tokoh masyarakat atau pakar pendidikan;
d. 1 (satu) orang dari unsur purnabakti Poliban; dan
e. 1 (satu) orang dari unsur alumni.
(2) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur.
(4) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Direktur.
BAB V
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota.
(3) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dalam rapat Senat.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda.
(5) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(6) Dalam hal Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) belum dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh menit).
(7) Dalam hal telah dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan belum dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(8) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(9) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak tercapai, pemilihan ketua Senat dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
(10) Rapat Senat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(11) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(12) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau ayat (9) menunjuk seorang anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(13) Ketua dan sekretaris Senat terpilih ditetapkan oleh Direktur.
(14) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(15) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua Senat diatur dalam Peraturan Senat.
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota.
(3) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dalam rapat Senat.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda.
(5) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(6) Dalam hal Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) belum dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh menit).
(7) Dalam hal telah dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan belum dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(8) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(9) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak tercapai, pemilihan ketua Senat dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
(10) Rapat Senat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(11) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(12) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau ayat (9) menunjuk seorang anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(13) Ketua dan sekretaris Senat terpilih ditetapkan oleh Direktur.
(14) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(15) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua Senat diatur dalam Peraturan Senat.
Article 41
(1) Dosen dapat diberi tugas tambahan sebagai Direktur, wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi Poliban.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk Poliban.
Article 42
Article 43
(1) Tenaga Kependidikan dapat diangkat sebagai administrator/kepala bagian, pengawas/kepala subbagian, kepala laboratorium/bengkel/studio atau kepala unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan administrator/kepala bagian, pengawas/kepala subbagian, kepala laboratorium/bengkel/studio atau kepala unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi Poliban.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk Poliban.
Article 44
(1) Untuk dapat diangkat sebagai administrator/kepala bagian, pengawas/kepala subbagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah sarjana;
d. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat;
e. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
g. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Poliban.
Article 45
(1) Direktur diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 46
(1) Wakil direktur diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan wakil direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 47
(1) Ketua dan sekretaris jurusan diangkat oleh Direktur.
(2) Ketua jurusan dipilih dari dan oleh Dosen di jurusan yang bersangkutan.
(3) Ketua jurusan membentuk panitia pemilihan dan ditetapkan oleh Direktur.
(4) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengumumkan pendaftaran dan persyaratan calon ketua jurusan.
(5) Panitia pemilihan menerima pendaftaran calon ketua jurusan.
(6) Panitia pemilihan melakukan seleksi administrasi.
(7) Panitia pemilihan mengumumkan calon ketua jurusan yang memenuhi persyaratan.
(8) Pemilihan ketua jurusan dilakukan dalam rapat pemilihan ketua jurusan yang dipimpin oleh Dosen tertua dan didampingi oleh Dosen termuda yang tidak menjadi calon ketua jurusan.
(9) Calon ketua jurusan menyampaikan visi, misi, dan program kerja di hadapan rapat pemilihan ketua jurusan.
(10) Pemilihan ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(11) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tidak tercapai, pemilihan ketua jurusan dilakukan dengan cara pemungutan suara dengan ketentuan setiap Dosen memiliki 1 (satu) hak suara.
(12) Direktur MENETAPKAN ketua jurusan terpilih berdasarkan hasil musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) atau berdasarkan suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (11).
(13) Ketua jurusan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(12) mengusulkan 1 (satu) orang calon sekretaris jurusan kepada Direktur.
(14) Ketua dan sekretaris jurusan ditetapkan oleh Direktur.
(15) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 48
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat oleh Direktur atas usul ketua jurusan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 49
(1) Kepala pusat diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan kepala pusat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 50
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 51
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi merupakan jabatan struktural.
(2) Pimpinan unit pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. administrator/kepala bagian; dan
b. pengawas/kepala subbagian.
(3) Pimpinan unit pelaksana administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dosen dapat diberi tugas tambahan sebagai Direktur, wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi Poliban.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk Poliban.
Article 42
Article 43
(1) Tenaga Kependidikan dapat diangkat sebagai administrator/kepala bagian, pengawas/kepala subbagian, kepala laboratorium/bengkel/studio atau kepala unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan administrator/kepala bagian, pengawas/kepala subbagian, kepala laboratorium/bengkel/studio atau kepala unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi Poliban.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk Poliban.
Article 44
(1) Untuk dapat diangkat sebagai administrator/kepala bagian, pengawas/kepala subbagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah sarjana;
d. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat;
e. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
g. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Poliban.
Article 45
(1) Direktur diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 46
(1) Wakil direktur diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan wakil direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 47
(1) Ketua dan sekretaris jurusan diangkat oleh Direktur.
(2) Ketua jurusan dipilih dari dan oleh Dosen di jurusan yang bersangkutan.
(3) Ketua jurusan membentuk panitia pemilihan dan ditetapkan oleh Direktur.
(4) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengumumkan pendaftaran dan persyaratan calon ketua jurusan.
(5) Panitia pemilihan menerima pendaftaran calon ketua jurusan.
(6) Panitia pemilihan melakukan seleksi administrasi.
(7) Panitia pemilihan mengumumkan calon ketua jurusan yang memenuhi persyaratan.
(8) Pemilihan ketua jurusan dilakukan dalam rapat pemilihan ketua jurusan yang dipimpin oleh Dosen tertua dan didampingi oleh Dosen termuda yang tidak menjadi calon ketua jurusan.
(9) Calon ketua jurusan menyampaikan visi, misi, dan program kerja di hadapan rapat pemilihan ketua jurusan.
(10) Pemilihan ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(11) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tidak tercapai, pemilihan ketua jurusan dilakukan dengan cara pemungutan suara dengan ketentuan setiap Dosen memiliki 1 (satu) hak suara.
(12) Direktur MENETAPKAN ketua jurusan terpilih berdasarkan hasil musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) atau berdasarkan suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (11).
(13) Ketua jurusan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(12) mengusulkan 1 (satu) orang calon sekretaris jurusan kepada Direktur.
(14) Ketua dan sekretaris jurusan ditetapkan oleh Direktur.
(15) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 48
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat oleh Direktur atas usul ketua jurusan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 49
(1) Kepala pusat diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan kepala pusat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 50
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 51
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi merupakan jabatan struktural.
(2) Pimpinan unit pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. administrator/kepala bagian; dan
b. pengawas/kepala subbagian.
(3) Pimpinan unit pelaksana administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 52
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Direktur, wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Direktur dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberhentian wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 55
Dalam hal terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
ayat (2), Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Direktur definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 56
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil direktur sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN wakil direktur definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil direktur yang sebelumnya.
(2) Wakil direktur yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 57
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan sebagai ketua jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan yang sebelumnya.
(2) Ketua jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 58
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan definitif atas usul ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan yang sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 59
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel/studio definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio yang sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 60
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala pusat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN kepala pusat definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala pusat yang sebelumnya.
(2) Kepala pusat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 61
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis yang sebelumnya.
(2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Direktur, wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Direktur dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberhentian wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 55
Dalam hal terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
ayat (2), Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Direktur definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 56
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil direktur sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN wakil direktur definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil direktur yang sebelumnya.
(2) Wakil direktur yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 57
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan sebagai ketua jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan yang sebelumnya.
(2) Ketua jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 58
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan definitif atas usul ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan yang sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 59
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel/studio definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio yang sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 60
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala pusat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN kepala pusat definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala pusat yang sebelumnya.
(2) Kepala pusat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 61
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis yang sebelumnya.
(2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 62
(1) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawasan, sekretaris Satuan Pengawasan, ketua Dewan Pertimbangan, dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawasan, dan sekretaris Satuan Pengawasan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
e. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
dan/atau
g. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri; dan/atau
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
atau
c. diberhentikan dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri kecuali bagi ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan.
Article 63
Pemberhentian ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawasan, sekretaris Satuan Pengawasan, ketua Dewan Pertimbangan, dan sekretaris Dewan Pertimbangan dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 64
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat yang sebelumnya.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 65
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), ketua Senat menunjuk sekretaris Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 66
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawasan sebelum masa jabatannya
berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawasan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawasan yang sebelumnya.
(2) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 67
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
BAB 2
Pemberhentian Pimpinan Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Pertimbangan
(1) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawasan, sekretaris Satuan Pengawasan, ketua Dewan Pertimbangan, dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawasan, dan sekretaris Satuan Pengawasan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
e. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
dan/atau
g. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri; dan/atau
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
atau
c. diberhentikan dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri kecuali bagi ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan.
Article 63
Pemberhentian ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawasan, sekretaris Satuan Pengawasan, ketua Dewan Pertimbangan, dan sekretaris Dewan Pertimbangan dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 64
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat yang sebelumnya.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 65
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), ketua Senat menunjuk sekretaris Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 66
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawasan sebelum masa jabatannya
berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawasan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawasan yang sebelumnya.
(2) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 67
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Poliban merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
(2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal Poliban:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumberdaya; dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Poliban dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
d. objektivitas;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal Poliban terdiri atas:
a. bidang keuangan;
b. bidang aset; dan
c. bidang kepegawaian.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal Poliban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Dosen Poliban terdiri atas:
a. Dosen tetap; dan
b. Dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada Poliban.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada Poliban.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 70
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(2) Tata cara dan kewenangan pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 71
(1) Tenaga Kependidikan harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tenaga Kependidikan di Poliban terdiri atas Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan administrasi dan jabatan fungsional.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 72
(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan berhak mendapatkan penghargaan atas prestasi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(2) Dosen dan Tenaga Kependidikan yang lalai dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dilakukan pembinaan oleh atasannya langsung secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
(3) Dosen dan Tenaga Kependidikan mempunyai kesempatan yang sama dalam pengembangan karir berdasarkan prestasi kerja.
(4) Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran disiplin dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. menggunakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b. memperoleh pengajaran dan layanan akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan;
c. memanfaatkan fasilitas Poliban dalam rangka kelancaran proses belajar;
d. mendapatkan bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti;
f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. pindah ke perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan Poliban;
h. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan Poliban; dan
i. memperoleh layanan khusus bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
(3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
a. setia dan taat pada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. tidak terlibat aliran/paham radikalisme dan organisasi yang dilarang pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. turut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Poliban;
e. ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan Poliban;
f. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebudayaan;
g. menjaga kewibawaan dan nama baik Poliban; dan
h. menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
(4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban, dan sanksi diatur dengan Peraturan Direktur.
Article 74
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk dan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Direktur.
Article 75
(1) Kegiatan kemahasiswaan terdiri atas kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.
(2) Kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk mengembangkan kompetensi
keahlian Mahasiswa dan mengembangkan karakter unggul melalui peningkatan potensi kepemimpinan, penalaran, minat dan bakat, kerohanian, kewirausahaan serta pengabdian kepada masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kemahasiswaan diatur dalam peraturan Direktur.
Article 76
(1) Alumni merupakan Mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan di Poliban.
(2) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk organisasi alumni yang bertujuan membina hubungan dengan Poliban dalam upaya untuk menunjang pencapaian tujuan pendidikan tinggi.
(3) Organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebut Ikatan Keluarga Alumni Poliban (IKA Poliban).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai alumni diatur anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA Poliban.
(1) Sarana dan prasarana di Poliban dipergunakan untuk meningkatkan dan memperlancar pelaksanaan tridharma perguruan tinggi di Poliban.
(2) Sarana dan prasarana di Poliban sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. masyarakat; dan
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Sarana dan Prasarana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
(4) Sivitas Akademika Poliban wajib untuk memelihara, menjaga, dan menggunakan sarana dan prasarana di Poliban secara bertanggung jawab.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sarana dan prasarana di Poliban diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Pengelolaan anggaran meliputi sistem perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabel.
(3) Poliban menyusun rencana program, kegiatan, dan anggaran Poliban dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja yang diusulkan oleh Direktur kepada Menteri.
(4) Pelaksanaan anggaran yang dilakukan harus sesuai dengan petunjuk operasional anggaran pendapatan dan belanja Poliban.
(5) Poliban menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(6) Laporan pertanggung jawaban pengelolaan anggaran Poliban diaudit oleh audit internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Poliban dapat menjalin kerja sama akademik dan non- akademik dengan perguruan tinggi lain, lembaga, dunia
usaha, atau pihak lain, baik dari dalam maupun luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. menghargai kesetaraan mutu;
c. saling menghormati;
d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
e. berkelanjutan; dan
f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
(4) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berbentuk:
a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pertukaran dosen dan/atau mahasiswa;
c. pemanfaaatan bersama berbagai sumber daya;
d. pemagangan;
e. penerbitan berkala ilmiah;
f. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau
g. bentuk lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kerja sama non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. pendayagunaan aset;
b. jasa dan royalti kekayaan intelektual; dan/atau
c. bentuk lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara melembaga dan merupakan tanggung jawab Direktur.
(7) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam suatu naskah kerja sama yang memuat hak dan kewajiban tiap pihak dan hal lain yang berkaitan dengan kerja sama.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
(2) Sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi terdiri atas:
a. sistem penjaminan mutu internal; dan
b. sistem penjaminan mutu eksternal.
(3) Sistem penjaminan mutu internal direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh Poliban.
(4) Sistem penjaminan mutu eksternal direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi dan/ atau lembaga akreditasi mandiri melalui akreditasi sesuai dengan kewenangan masing- masing.
(5) Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan pengembangan sistem penjaminan mutu internal dan sistem penjaminan mutu eksternal didasarkan pada standar pendidikan tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh Poliban.
Article 81
Article 82
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal merupakan kegiatan penilaian melalui akreditasi terhadap luaran penerapan sistem penjaminan mutu internal oleh Poliban untuk menentukan kelayakan program studi dan/atau institusi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk memperoleh status dan peringkat terakreditasi.
(2) Sistem penjaminan mutu eksternal menjamin mutu program studi dan institusi secara eksternal, baik bidang akademik maupun non-akademik untuk melindungi kepentingan Mahasiswa dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Semua unsur pelaksana akademik, unsur penunjang akademik, dan unsur pelaksana administrasi bertanggung jawab untuk memfasilitasi pelaksanaan akreditasi program studi dan/atau institusi yang dikoordinasikan oleh Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
(4) Akreditasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
BENTUK DAN TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN
(1) Bentuk peraturan dan keputusan yang berlaku di Poliban terdiri atas:
a. peraturan perundang-undangan;
b. Peraturan Senat;
c. Peraturan Direktur; dan
d. Keputusan Direktur.
(2) Tata cara pembentukan peraturan dan keputusan di Poliban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Sumber pendanaan Poliban dapat diperoleh dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. masyarakat; dan
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Sumber pendanaan Poliban yang berasal dari masyarakat dapat berbentuk:
a. biaya penyelenggaraan pendidikan;
b. biaya seleksi ujian masuk Poliban;
c. hasil kontrak kerja sama Poliban dengan pihak lain;
d. hasil penjualan produk yang didapat dari penyelenggaraan pendidikan;
e. bantuan sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga pemerintah ataupun lembaga nonpemerintah, luar negeri dan pihak-pihak lain yang sah dan tidak mengikat; dan
f. penerimaan masyarakat lainnya yang sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 85
(1) Kekayaan Poliban meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang diperoleh berdasarkan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau perolehan lain yang sah.
(2) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan milik negara yang dikelola oleh Poliban.
(3) Perolehan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. kekayaan yang diperoleh dari hibah maupun sumbangan;
b. kekayaan yang diperoleh dari kontrak kerja sama;
c. kekayaan yang diperoleh dari penjualan produk penyelenggaraan pendidikan;
d. kekayaan yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
dan
e. kekayaan yang diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara atau sebutan lain.
(5) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Poliban merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(6) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan Poliban dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau pengembangan Poliban.
(2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ Poliban.
(3) Wakil organ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. 6 (enam) orang wakil organ Senat;
b. 5 (lima) orang wakil organ Direktur;
c. 1 (satu) orang wakil organ Satuan Pengawasan; dan
d. 1 (satu) orang wakil organ Dewan Pertimbangan.
(4) Pengambilan keputusan perubahan Statuta didasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat dan bila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
(5) Perubahan Statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik di Poliban masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan akademik dan non- akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini; dan
b. semua organ Poliban yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ Poliban sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai Statuta Politeknik Negeri Banjarmasin dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2018
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
Tttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Poliban menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan merupakan kebebasan yang dimiliki anggota Sivitas Akademika untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi secara bertanggung jawab dan mandiri.
(3) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(4) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang professor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(5) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode, dan budaya akademik.
(6) Poliban mengupayakan dan menjamin setiap Sivitas Akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri yang dilandasi norma dan kaidah keilmuan.
(7) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan bertujuan untuk meningkatkan mutu akademik.
(8) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh Direktur.
(9) Poliban dapat mengundang tenaga ahli dari luar Poliban untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan dalam rangka pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Poliban diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Poliban untuk dan atas nama Menteri.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mempunyai tanggung jawab dan kewenangan:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan dari organ Poliban;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang Poliban;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran dan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Direktur, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/ studio, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus pegawai negeri sipil;
b. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor;
c. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat;
e. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi negeri paling rendah sebagai
sekretaris jurusan dengan masa jabatan paling singkat 2 (dua) tahun untuk wakil direktur;
f. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai kepala laboratorium/bengkel/studio paling singkat 2 (dua) tahun untuk ketua dan sekretaris jurusan.
g. bersedia dicalonkan menjadi wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis yang dinyatakan secara tertulis;
h. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah yang berwenang;
i. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
j. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
k. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
l. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
m. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
n. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
p. tidak merangkap jabatan di dalam Poliban atau pada perguruan tinggi lain, lembaga pemerintah, perusahaan/badan usaha milik negara/daerah/ swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Poliban.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Direktur, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/ studio, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus pegawai negeri sipil;
b. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor;
c. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat;
e. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi negeri paling rendah sebagai
sekretaris jurusan dengan masa jabatan paling singkat 2 (dua) tahun untuk wakil direktur;
f. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai kepala laboratorium/bengkel/studio paling singkat 2 (dua) tahun untuk ketua dan sekretaris jurusan.
g. bersedia dicalonkan menjadi wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis yang dinyatakan secara tertulis;
h. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah yang berwenang;
i. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
j. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
k. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
l. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
m. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
n. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
p. tidak merangkap jabatan di dalam Poliban atau pada perguruan tinggi lain, lembaga pemerintah, perusahaan/badan usaha milik negara/daerah/ swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Poliban.
(1) Sistem penjaminan mutu internal Poliban merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh Poliban secara otonom atau mandiri untuk
mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Fungsi sistem penjaminan mutu internal Poliban sebagai berikut:
a. bagian dari upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Poliban;
b. sistem untuk mewujudkan visi dan melaksanakan misi Poliban;
c. sarana untuk memperoleh status terakreditasi dan peringkat terakreditasi program studi dan perguruan tinggi; dan
d. sistem untuk memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan perguruan tinggi.
(3) Tujuan sistem penjaminan mutu internal Poliban:
a. menjamin setiap layanan akademik kepada pemangku kepentingan yang dilakukan sesuai standar yang ditetapkan;
b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada pemangku kepentingan, khususnya orangtua/wali Mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan;
dan
c. mendorong semua pihak di lingkungan Poliban bekerja sesuai dengan standar yang ditetapkan untuk mencapai tujuan dan meningkatkan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
(4) Sistem penjaminan mutu internal diimplementasikan pada semua bidang kegiatan Poliban, yaitu bidang:
a. akademik, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan
b. non-akademik, antara lain sumber daya manusia, keuangan, sarana, dan prasarana.
(5) Implementasi sistem penjaminan mutu internal di bidang pendidikan memperhatikan:
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi pembelajaran;
c. standar proses pembelajaran;
d. standar penilaian pembelajaran;
e. standar Dosen dan Tenaga Kependidikan;
f. standar sarana dan prasarana pembelajaran;
g. standar pengelolaan pembelajaran; dan
h. standar pembiayaan pembelajaran.
(6) Implementasi sistem penjaminan mutu internal di bidang penelitian memperhatikan:
a. standar hasil penelitian;
b. standar isi penelitian;
c. standar proses penelitian;
d. standar penilaian penelitian;
e. standar peneliti;
f. standar sarana dan prasarana penelitian;
g. standar pengelolaan penelitian; dan
h. standar pendanaan dan pembiayaan penelitian.
(7) Implementasi sistem penjaminan mutu internal di bidang pengabdian kepada masyarakat memperhatikan:
a. standar hasil pengabdian kepada masyarakat;
b. standar isi pengabdian kepada masyarakat;
c. standar proses pengabdian kepada masyarakat;
d. standar penilaian pengabdian kepada masyarakat;
e. standar pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
f. standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat; dan
g. standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat; dan
h. standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat.
(8) Implementasi sistem penjaminan mutu internal Poliban berpedoman pada prinsip:
a. keakuratan data pada institusi poliban;
b. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal;
c. tanggung jawab dan kebenaran;
d. inovatif, kreatif dan partisipatif;
e. keseragaman metode; dan
f. perbaikan secara berkelanjutan.
(9) Poliban mengimplementasikan sistem penjaminan mutu internal dengan melibatkan semua pemangku kepentingan di Poliban.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal Poliban diatur dengan Peraturan Direktur.