Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 172) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 dihapus, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: