Rektor dan Wakil Rektor
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Rektor menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.
(1) Wakil rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan;
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni;
dan
d. Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama.
(3) Wakil Rektor Bidang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang umum dan keuangan.
(5) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(6) Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan dan kerja sama.
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UNY yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UNY.
(2) Biro bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh wakil rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Biro dipimpin oleh kepala.
Biro terdiri atas:
a. Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; dan
b. Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan dan alumni, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan pengelolaan sarana akademik;
d. pelaksanaan registrasi dan pengelolaan data mahasiswa;
e. pelaksanaan penyusunan statistik akademik;
f. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, penalaran, dan kesejahteraan mahasiswa;
g. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni;
h. pelaksanaan urusan kerja sama; dan
i. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan layanan publik.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas:
a. Bagian Akademik dan Registrasi;
b. Bagian Kemahasiswaan;
c. Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat; dan
d. kelompok jabatan fungsional.
Bagian Akademik dan Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan sarana akademik, registrasi dan pengelolaan data mahasiswa, dan penyusunan statistik akademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Akademik dan Registrasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan pengelolaan sarana akademik;
d. pelaksanaan registrasi dan pengelolaan data mahasiswa;
dan
e. pelaksanaan penyusunan statistik akademik.
Bagian Akademik dan Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a. Subbagian Akademik;
b. Subbagian Sarana Akademik; dan
c. Subbagian Registrasi dan Statistik.
(1) Subbagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Subbagian Sarana Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana akademik.
(3) Subbagian Registrasi dan Statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c mempunyai tugas melakukan pengadministrasian penerimaan mahasiswa baru, registrasi mahasiswa, pengolahan data dan penyusunan statistik akademik.
Bagian Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melaksanakan layanan pembinaan minat, bakat, penalaran, dan kesejahteraan mahasiswa, serta pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa;
b. pelaksanaan layanan pembinaan karir kemahasiswaan;
c. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa;
d. pelaksanaan urusan administrasi kegiatan kemahasiswaan;
e. pelaksanaan registrasi dan statistik alumni serta urusan alumni lainnya; dan
f. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi kemahasiswaan dan alumni.
Bagian Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas:
a. Subbagian Minat dan Penalaran Mahasiswa;
b. Subbagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa; dan
c. Subbagian Layanan Informasi Kemahasiswaan dan Alumni.
(1) Subbagian Minat dan Penalaran Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa serta informasi dan pembinaan karir kemahasiswaan.
(2) Subbagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan layanan kesejahteraan mahasiswa.
(3) Subbagian Layanan Informasi Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan administasi kegiatan kemahasiswaan, registrasi alumni, pengolahan data kemahasiswaan dan alumni, penyusunan statistik alumni, pengelolaan informasi kemahasiswaan dan alumni, dan urusan alumni lainnya.
Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c mempunyai tugas melaksanakan layanan kerja sama, hubungan masyarakat, dan layanan publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama dan hubungan masyarakat;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan statistik data kerja sama dan hubungan masyarakat;
c. pelaksanaan layanan kerja sama; dan
d. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan layanan publik.
Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas:
a. Subbagian Kerja Sama; dan
b. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Layanan Publik.
(1) Subbagian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama dalam dan luar negeri serta pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pemberian layanan kerja sama.
(2) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Layanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi serta pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pemberian layanan hubungan masyarakat dan layanan publik.
Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, ketatalaksanaan,
kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, hukum, kepegawaian, perencanaan, dan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
c. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara;
d. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
e. pelaksanaan urusan hukum;
f. pelaksanaan urusan kepegawaian;
g. pelaksanaan urusan perencanaan; dan
h. pelaksanaan pengelolaan keuangan.
Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdiri atas:
a. Bagian Umum dan Barang Milik Negara;
b. Bagian Hukum dan Kepegawaian;
c. Bagian Perencanaan;
d. Bagian Keuangan dan Akuntansi; dan
e. kelompok jabatan fungsional.
Bagian Umum dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.