Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 tntang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi diubah, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 5 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi: