Pusat
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan unsur pelaksana akademik di bawah Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu.
(2) Pusat dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala pusat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
Pusat terdiri atas:
a. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan
b. Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain di dalam negeri dan di luar negeri;
g. pelaksanaan urusan pemerolehan kekayaan intelektual hasil penelitian;
h. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
i. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
j. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat;
b. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
c. pelaksanaan pengembangan media dan sumber belajar;
d. pelaksanaan pengembangan metode pembelajaran;
e. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu;
f. pelaksanaan penjaminan mutu;
g. koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu;
h. pemantauan dan evaluasi peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu;
dan
i. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dan Pasal 35 huruf b terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau kegiatannya.
(2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e yang selanjutnya disingkat UPT merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi di lingkungan PNL.
(2) UPT dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
UPT terdiri atas:
a. UPT Perpustakaan;
b. UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. UPT Bahasa;
d. UPT Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik;
e. UPT Pengembangan Karir Mahasiswa; dan
f. UPT Layanan Uji Kompetensi.
(1) UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan.
(2) Kepala UPT Perpustakaan dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
UPT Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keperpustakaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
UPT Perpustakaan terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(1) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi.
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pelaksanaan pengembangan jaringan dan situs PNL;
c. pelaksanaan pendataan dan pemrograman;
d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan multi media;
e. pelaksanaan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak teknologi informasi dan komunikasi;
f. pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi;
dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(1) UPT Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan kebahasaan.
(2) Kepala UPT Bahasa dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
UPT Bahasa mempunyai tugas melaksanakan layanan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan tes bahasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, UPT Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pengembangan pembelajaran bahasa;
c. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan;
d. pelayanan tes bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Bahasa.
UPT Bahasa terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(1) UPT Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin dan peralatan penunjang akademik.
(2) Kepala UPT Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
UPT Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin dan peralatan penunjang akademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, UPT Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pemeliharaan mesin dan peralatan penunjang akademik di lingkungan PNL;
c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan mesin dan peralatan penunjang akademik di lingkungan PNL;
d. pendataan mesin dan peralatan penunjang akademik yang dimiliki PNL; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
UPT Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(1) UPT Pengembangan Karir Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf e merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan karir mahasiswa.
(2) Kepala UPT Pengembangan Karir Mahasiswa dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
UPT Pengembangan Karir Mahasiswa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengembangan dan pembinaan karir dan kewirausahaan mahasiswa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pengolahan dan penyajian data dan informasi dunia kerja;
c. fasilitasi pengembangan karir mahasiswa;
d. pengembangan kegiatan kewirausahaan bagi mahasiswa;
e. pelaksanaan pelatihan kewirausahaan bagi mahasiswa;
dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(1) UPT Layanan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf f merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan uji kompetensi.
(2) Kepala UPT Layanan Uji Kompetensi dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaaan, dan Alumni.
UPT Layanan Uji Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan pelatihan dan uji kompetensi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, UPT Layanan Uji Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pengembangan pendidikan dan pelatihan dengan kompetensi tertentu;
c. pemberian layanan pendidikan dan pelatihan profesi;
d. pemberian layanan uji kompetensi; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
UPT Layanan Uji Kompetensi terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b, Pasal 46 huruf b, Pasal 50 huruf b, Pasal 54 huruf b, Pasal 58 huruf b, dan Pasal 62 huruf b terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau kegiatannya.
(2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.