Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Program Pembinaan Perguruan Tinggi Swasta, yang selanjutnya disingkat PP-PTS, adalah kegiatan peningkatan relevansi, keterjangkauan, pemerataan yang berkeadilan, dan akses pada Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan oleh PTS secara berkelanjutan.
2. Perguruan tinggi swasta, yang selanjutnya disingkat dengan PTS, adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan diselenggarakan oleh masyarakat.
3. Badan Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum nirlaba lain sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
6. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.