Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Sriwijaya yang selanjutnya disebut UNSRI adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
2. Statuta UNSRI yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan UNSRI yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UNSRI.
3. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan di UNSRI dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
4. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar di UNSRI.
5. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
6. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNSRI.
7. Rektor adalah Rektor UNSRI.
8. Senat adalah Senat UNSRI.
9. Senat Fakultas adalah unsur penyusun kebijakan yang mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(1) UNSRI merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Kota Palembang dan memiliki kampus di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
(2) UNSRI didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 42 Tahun 1960 tentang Pendirian Universitas Sriwijaya pada tanggal 29 Oktober
1960. (3) UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penggabungan dari Fakultas Ekonomi yang didirikan pada tanggal 31 Oktober 1953 dan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat yang didirikan pada tanggal 1 November 1957 yang diselenggarakan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Sakyakirti dan Fakultas Teknik yang dibentuk oleh Panitia Persiapan Pendirian Fakultas Teknik dalam rangka pembentukan Universitas Negeri untuk Daerah Sumatera Selatan dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan Nomor 45674/U.U pada tanggal 2 Juni 1960.
(4) UNSRI diresmikan oleh PRESIDEN Republik INDONESIA Ir.
Soekarno di Palembang pada tanggal 3 Nopember 1960 dan
ditetapkan sebagai tempat dan tanggal awal penyelenggaraan UNSRI.
(5) Tanggal 3 November ditetapkan sebagai hari jadi (dies natalis) UNSRI.
Article 3
Article 4
(1) UNSRI memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna kuning dengan kode RGB 255, 255, 0 dan di tengahnya terdapat lambang UNSRI.
(2) Bendera UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 5
(1) Fakultas dan Pascasarjana di lingkungan UNSRI memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) dengan warna yang berbeda dan di tengahnya terdapat lambang UNSRI.
(2) Bendera fakultas dan pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. bendera Fakultas Ekonomi berwarna kuning dengan kode RGB 255, 255, 100 dengan gambar sebagai berikut:
b. bendera Fakultas Hukum berwarna merah dengan kode RGB 204, 0, 0 dengan gambar sebagai berikut:
c. bendera Fakultas Teknik berwarna ungu dengan kode RGB 204, 0, 153 dengan gambar sebagai berikut:
d. bendera Fakultas Kedokteran berwarna hijau tua dengan kode RGB 0, 102, 51 dengan gambar sebagai berikut:
e. bendera Fakultas Pertanian berwarna hijau dengan kode RGB 0, 190, 19 dengan gambar sebagai berikut:
f. bendera Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan berwarna biru muda dengan kode RGB 51, 102, 204 dengan gambar sebagai berikut:
g. bendera Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam berwarna oranye dengan kode RGB 255, 131, 0 dengan gambar sebagai berikut:
h. bendera Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik berwarna merah muda dengan kode RGB 255, 153, 204 dengan gambar sebagai berikut:
i. bendera Fakultas Ilmu Komputer berwarna perak dengan kode RGB 204, 204, 204 dengan gambar sebagai berikut:
j. bendera Fakultas Kesehatan Masyarakat berwarna ungu muda dengan kode RGB 153, 51, 255 dengan gambar sebagai berikut:
k. bendera Pascasarjana berwarna kuning dengan kode RGB 226, 188, 63 dengan gambar sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera fakultas dan pascasarjana diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 6
(1) UNSRI memiliki himne dan mars.
(2) Himne UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Mars UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai himne dan mars sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 7
(1) UNSRI memiliki busana akademik dan busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, busana senat, busana profesor, dan busana wisudawan.
(3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya.
(4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaket berwarna kuning dengan kode RGB 255, 255, 0 dan di bagian dada kiri terdapat lambang UNSRI.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) UNSRI menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana, program magister, dan program doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan program spesialis.
Article 9
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UNSRI dilaksanakan dengan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester.
(3) Satuan kredit semester merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per
minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran.
(4) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa dalam bentuk interaksi antara Dosen, Mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu.
(5) Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat berupa kuliah, responsi dan tutorial, praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik klinik, praktik lapangan, e-learning, konferensi, seminar, simposium, diskusi panel, lokakarya, dan kegiatan ilmiah lainnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 10
(1) Tahun akademik terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(2) Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(3) Kegiatan akademik dalam satu tahun akademik ditetapkan dalam kalender akademik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 11
(1) UNSRI melakukan penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, praktikum, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir program studi.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tugas terstruktur dan mandiri yang diberikan oleh Dosen kepada Mahasiswa dalam bentuk tugas individu atau kelompok sesuai dengan tujuan pembelajaran.
(5) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui demonstrasi dan/atau simulasi untuk memperoleh informasi unjuk kerja, sikap, dan perilaku.
(6) Praktikum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan di laboratorium/bengkel/studio/klinik dan/atau di lapangan.
(7) Ujian akhir program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas ujian skripsi, tesis, disertasi, kekaryaan seni, atau bentuk lainnya.
(8) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot yang dinyatakan dalam kisaran:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);
b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);
c. huruf C setara dengan angka 2 (dua);
d. huruf D setara dengan angka 1 (satu); dan
e. huruf E setara dengan angka 0 (nol).
(9) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester.
(10) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 12
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta kebutuhan masyarakat, pasar kerja, dan pembangunan dengan melibatkan pemangku kepentingan.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dievaluasi dan dikembangkan secara berkala untuk setiap program studi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan visi UNSRI.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 13
(1) UNSRI menyelenggarakan penerimaan mahasiswa baru melalui pola seleksi secara nasional dan mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:
a. adil, yaitu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, umur, kedudukan sosial, kondisi fisik, dan tingkat kemampuan ekonomi calon mahasiswa, dengan tetap memperhatikan potensi dan prestasi akademik calon mahasiswa dan kekhususan program studi di UNSRI;
b. akuntabel, yaitu dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas; dan
c. transparan, yaitu pelaksanaan penerimaan dilakukan secara terbuka dan hasil pelaksanaan dapat diakses oleh semua pihak secara mudah.
(3) UNSRI dapat menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) UNSRI dapat menerima mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) UNSRI wajib mengalokasikan tempat bagi calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
(7) UNSRI dapat menerima mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di UNSRI.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 14
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan UNSRI.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Article 15
(1) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium dapat mengikuti wisuda.
(2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penentuan kelulusan Mahasiswa setelah menyelesaikan dan lulus semua mata kuliah dan ujian akhir sesuai persyaratan kelulusan.
(3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelantikan lulusan setelah menyelesaikan persyaratan kelulusan.
(4) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diselenggarakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai yudisium dan wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 16
Article 17
(1) UNSRI melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka penerapan, pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara individu maupun kelompok serta
dapat melibatkan Tenaga Kependidikan dan alumni.
(3) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kaidah dan etika keilmuan.
(4) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai dengan budaya akademik, keahlian, dan/atau otonomi keilmuan Sivitas Akademika UNSRI serta kondisi sosial budaya masyarakat.
(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengayaan sumber belajar, dan/atau untuk pembelajaran dan pematangan Sivitas Akademika.
(6) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(7) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 18
(1) UNSRI dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi harus berpegang teguh pada etika akademik dan kode etik.
(2) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku bagi Sivitas Akademika dalam melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi dan aktivitas akademik lainnya, baik di dalam maupun di luar kampus UNSRI.
(3) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nilai-nilai moral, kesusilaan, kejujuran, kaidah keilmuan, dan profesi serta memiliki disiplin dan integritas kepribadian dalam melaksanakan tugas.
(4) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(5) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari hari, baik dalam lingkungan kampus UNSRI maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga UNSRI dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(7) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik, kode etik Dosen, dan kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 19
(1) UNSRI menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) UNSRI menjamin kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan kaidah dan etika keilmuan.
(3) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(4) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(5) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(6) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk meningkatkan suasana dan mutu akademik UNSRI.
(7) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh Rektor.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 20
(1) UNSRI memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi kepada lulusan UNSRI.
(2) Pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 21
Gelar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh UNSRI apabila karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh gelar terbukti merupakan hasil plagiat atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
(1) UNSRI dapat memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan
Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 23
(1) UNSRI dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, anggota masyarakat, Sivitas Akademika, dan/atau lembaga yang telah berjasa terhadap pendidikan dan pembangunan di UNSRI dan/atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk piagam, lencana, dan/atau bentuk lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UNSRI menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana, program magister, dan program doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan program spesialis.
Article 9
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UNSRI dilaksanakan dengan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester.
(3) Satuan kredit semester merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per
minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran.
(4) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa dalam bentuk interaksi antara Dosen, Mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu.
(5) Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat berupa kuliah, responsi dan tutorial, praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik klinik, praktik lapangan, e-learning, konferensi, seminar, simposium, diskusi panel, lokakarya, dan kegiatan ilmiah lainnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 10
(1) Tahun akademik terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(2) Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(3) Kegiatan akademik dalam satu tahun akademik ditetapkan dalam kalender akademik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 11
(1) UNSRI melakukan penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, praktikum, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir program studi.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tugas terstruktur dan mandiri yang diberikan oleh Dosen kepada Mahasiswa dalam bentuk tugas individu atau kelompok sesuai dengan tujuan pembelajaran.
(5) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui demonstrasi dan/atau simulasi untuk memperoleh informasi unjuk kerja, sikap, dan perilaku.
(6) Praktikum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan di laboratorium/bengkel/studio/klinik dan/atau di lapangan.
(7) Ujian akhir program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas ujian skripsi, tesis, disertasi, kekaryaan seni, atau bentuk lainnya.
(8) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot yang dinyatakan dalam kisaran:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);
b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);
c. huruf C setara dengan angka 2 (dua);
d. huruf D setara dengan angka 1 (satu); dan
e. huruf E setara dengan angka 0 (nol).
(9) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester.
(10) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 12
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta kebutuhan masyarakat, pasar kerja, dan pembangunan dengan melibatkan pemangku kepentingan.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dievaluasi dan dikembangkan secara berkala untuk setiap program studi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan visi UNSRI.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 13
(1) UNSRI menyelenggarakan penerimaan mahasiswa baru melalui pola seleksi secara nasional dan mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:
a. adil, yaitu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, umur, kedudukan sosial, kondisi fisik, dan tingkat kemampuan ekonomi calon mahasiswa, dengan tetap memperhatikan potensi dan prestasi akademik calon mahasiswa dan kekhususan program studi di UNSRI;
b. akuntabel, yaitu dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas; dan
c. transparan, yaitu pelaksanaan penerimaan dilakukan secara terbuka dan hasil pelaksanaan dapat diakses oleh semua pihak secara mudah.
(3) UNSRI dapat menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) UNSRI dapat menerima mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) UNSRI wajib mengalokasikan tempat bagi calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
(7) UNSRI dapat menerima mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di UNSRI.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 14
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan UNSRI.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Article 15
(1) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium dapat mengikuti wisuda.
(2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penentuan kelulusan Mahasiswa setelah menyelesaikan dan lulus semua mata kuliah dan ujian akhir sesuai persyaratan kelulusan.
(3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelantikan lulusan setelah menyelesaikan persyaratan kelulusan.
(4) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diselenggarakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai yudisium dan wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kegiatan penelitian yang dilakukan oleh UNSRI merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara individu maupun kelompok serta dapat melibatkan tenaga fungsional.
(4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada rencana induk penelitian Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan UNSRI.
(5) Penelitian dilakukan berdasarkan pada kaidah ilmiah dan etika keilmuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan,
kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(7) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(8) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah terakreditasi dalam bentuk jurnal ilmiah yang diakui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan/atau publikasi ilmiah lainnya.
(9) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dimanfaatkan untuk memperkaya materi pembelajaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
(10) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang memenuhi standar nasional dan/atau internasional diupayakan untuk memperoleh kekayaan intelektual.
(11) Penyelenggaraan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) UNSRI melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka penerapan, pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara individu maupun kelompok serta
dapat melibatkan Tenaga Kependidikan dan alumni.
(3) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kaidah dan etika keilmuan.
(4) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai dengan budaya akademik, keahlian, dan/atau otonomi keilmuan Sivitas Akademika UNSRI serta kondisi sosial budaya masyarakat.
(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengayaan sumber belajar, dan/atau untuk pembelajaran dan pematangan Sivitas Akademika.
(6) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(7) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) UNSRI dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi harus berpegang teguh pada etika akademik dan kode etik.
(2) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku bagi Sivitas Akademika dalam melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi dan aktivitas akademik lainnya, baik di dalam maupun di luar kampus UNSRI.
(3) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nilai-nilai moral, kesusilaan, kejujuran, kaidah keilmuan, dan profesi serta memiliki disiplin dan integritas kepribadian dalam melaksanakan tugas.
(4) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(5) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari hari, baik dalam lingkungan kampus UNSRI maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga UNSRI dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(7) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik, kode etik Dosen, dan kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB Kelima
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
(1) UNSRI menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) UNSRI menjamin kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan kaidah dan etika keilmuan.
(3) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(4) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(5) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(6) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk meningkatkan suasana dan mutu akademik UNSRI.
(7) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh Rektor.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) UNSRI memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi kepada lulusan UNSRI.
(2) Pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 21
Gelar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh UNSRI apabila karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh gelar terbukti merupakan hasil plagiat atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
(1) UNSRI dapat memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan
Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 23
(1) UNSRI dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, anggota masyarakat, Sivitas Akademika, dan/atau lembaga yang telah berjasa terhadap pendidikan dan pembangunan di UNSRI dan/atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk piagam, lencana, dan/atau bentuk lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Misi UNSRI:
a. menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan tinggi dalam upaya menghasilkan manusia terdidik yang dapat menerapkan, mengembangkan, dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
b. menyelenggarakan dan mengembangkan penelitian dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran,
ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, serta memiliki nilai aplikasi dalam pembangunan;
c. menyelenggarakan dan mengembangkan pengabdian kepada masyarakat dengan menerapkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat;
d. menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan bakat, minat, penalaran, dan kesejahteraan Mahasiswa;
e. menyelenggarakan kerja sama dengan lembaga lain, baik nasional maupun internasional; dan
f. mewujudkan sistem manajemen perguruan tinggi yang profesional, efektif, efisien, dan akuntabel.
Article 26
Tujuan UNSRI:
a. menghasilkan lulusan yang berkualitas, berakhlak mulia, mandiri, dan menguasai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
b. menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi unggul dan tepat guna melalui penelitian yang inovatif;
c. mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan peran serta UNSRI dalam menyelesaikan permasalahan sosial dan pembangunan secara berkelanjutan;
d. menciptakan atmosfir akademik untuk mendorong Mahasiswa kreatif, adaptif, dan memiliki karakter yang sesuai dengan tuntutan globalisasi;
e. menjalin kerja sama dengan mitra kerja, baik regional, nasional, maupun internasional dalam upaya mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
f. meningkatkan kualitas sistem manajemen perguruan tinggi yang profesional, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Article 27
(1) Organ UNSRI terdiri atas:
a. Senat;
b. Rektor;
c. Satuan Pengawas Internal; dan
d. Dewan Pertimbangan dan Penyantun.
(2) Selain organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UNSRI sebagai perguruan tinggi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum memiliki organ Dewan Pengawas.
Misi UNSRI:
a. menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan tinggi dalam upaya menghasilkan manusia terdidik yang dapat menerapkan, mengembangkan, dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
b. menyelenggarakan dan mengembangkan penelitian dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran,
ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, serta memiliki nilai aplikasi dalam pembangunan;
c. menyelenggarakan dan mengembangkan pengabdian kepada masyarakat dengan menerapkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat;
d. menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan bakat, minat, penalaran, dan kesejahteraan Mahasiswa;
e. menyelenggarakan kerja sama dengan lembaga lain, baik nasional maupun internasional; dan
f. mewujudkan sistem manajemen perguruan tinggi yang profesional, efektif, efisien, dan akuntabel.
Article 26
Tujuan UNSRI:
a. menghasilkan lulusan yang berkualitas, berakhlak mulia, mandiri, dan menguasai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
b. menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi unggul dan tepat guna melalui penelitian yang inovatif;
c. mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan peran serta UNSRI dalam menyelesaikan permasalahan sosial dan pembangunan secara berkelanjutan;
d. menciptakan atmosfir akademik untuk mendorong Mahasiswa kreatif, adaptif, dan memiliki karakter yang sesuai dengan tuntutan globalisasi;
e. menjalin kerja sama dengan mitra kerja, baik regional, nasional, maupun internasional dalam upaya mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
f. meningkatkan kualitas sistem manajemen perguruan tinggi yang profesional, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
(1) Organ UNSRI terdiri atas:
a. Senat;
b. Rektor;
c. Satuan Pengawas Internal; dan
d. Dewan Pertimbangan dan Penyantun.
(2) Selain organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UNSRI sebagai perguruan tinggi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum memiliki organ Dewan Pengawas.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. memberikan pertimbangan dalam pembukaan dan penutupan program studi kepada Rektor;
e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik kepada Rektor;
f. memberikan pertimbangan dalam pengusulan lektor kepala dan profesor kepada Rektor; dan
g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Article 29
Article 30
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Senat menyelenggarakan rapat atau sidang.
(2) Ketentuan mengenai rapat atau sidang Senat diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. memberikan pertimbangan dalam pembukaan dan penutupan program studi kepada Rektor;
e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik kepada Rektor;
f. memberikan pertimbangan dalam pengusulan lektor kepala dan profesor kepada Rektor; dan
g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Article 29
Article 30
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Senat menyelenggarakan rapat atau sidang.
(2) Ketentuan mengenai rapat atau sidang Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Article 31
Article 32
(1) Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan wakil rektor;
b. biro;
c. fakultas dan pascasarjana;
d. lembaga; dan
e. unit pelaksana teknis.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sriwijaya.
(3) UNSRI dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(4) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Article 33
(1) UNSRI sebagai badan layanan umum dapat membentuk badan pengelola usaha yang kegiatannya mendukung proses pendidikan tinggi.
(2) Pembentukan badan pengelola usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pendayagunaan sumber daya UNSRI.
(3) Ketentuan mengenai organisasi badan pengelola usaha ditetapkan oleh Rektor sebagai pemimpin badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan UNSRI untuk dan atas nama Menteri.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tanggung jawab dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ UNSRI;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran dan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajamen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi, keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Article 32
(1) Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan wakil rektor;
b. biro;
c. fakultas dan pascasarjana;
d. lembaga; dan
e. unit pelaksana teknis.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sriwijaya.
(3) UNSRI dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(4) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Article 33
(1) UNSRI sebagai badan layanan umum dapat membentuk badan pengelola usaha yang kegiatannya mendukung proses pendidikan tinggi.
(2) Pembentukan badan pengelola usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pendayagunaan sumber daya UNSRI.
(3) Ketentuan mengenai organisasi badan pengelola usaha ditetapkan oleh Rektor sebagai pemimpin badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 34
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. melakukan penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
d. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non- akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Laporan hasil pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. melakukan penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
d. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non- akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Laporan hasil pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Article 35
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan di UNSRI.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 7 (tujuh) orang dengan komposisi keahlian bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumberdaya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan/atau
e. ketatalaksanaan.
(3) Persyaratan anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
e. berpendidikan paling rendah sarjana bagi Tenaga Kependidikan;
f. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan dan 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen;
g. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
h. memiliki komitmen yang tinggi untuk mewujudkan organisasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;
i. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
dan
m. tidak pernah melakukan plagiat bagi Dosen sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 36
(1) Dewan Pertimbangan dan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non- akademik dan membantu pengembangan UNSRI.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan dan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UNSRI; dan
d. memberikan saran/pendapat kepada Rektor dalam pengembangan UNSRI.
Article 37
(1) Anggota Dewan Pertimbangan dan Penyantun berjumlah 6 (enam) orang yang berasal dari:
a. Gubernur Sumatera Selatan;
b. 1 (satu) orang wakil dari unsur tokoh masyarakat;
c. 1 (satu) orang wakil dari unsur pakar pendidikan;
d. 1 (satu) orang wakil dari unsur pengusaha;
e. 1 (satu) orang wakil dari unsur alumni; dan
f. 1 (satu) orang wakil dari unsur purna bakti UNSRI.
(2) Persyaratan keanggotaan Dewan Pertimbangan dan Penyantun sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
e. memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan UNSRI; dan
f. bersedia untuk diangkat sebagai anggota, baik secara tertulis maupun secara lisan.
(3) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan dan Penyantun terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Gubernur Sumatera Selatan secara ex officio sebagai ketua merangkap anggota Dewan Pertimbangan dan Penyantun.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, ketua Dewan Pertimbangan dan Penyantun dapat menunjuk seorang
anggota Dewan Pertimbangan dan Penyantun sebagai ketua harian.
(6) Anggota Dewan Pertimbangan dan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor.
(7) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan dan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan dan Penyantun diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dewan Pertimbangan dan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non- akademik dan membantu pengembangan UNSRI.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan dan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UNSRI; dan
d. memberikan saran/pendapat kepada Rektor dalam pengembangan UNSRI.
Article 37
(1) Anggota Dewan Pertimbangan dan Penyantun berjumlah 6 (enam) orang yang berasal dari:
a. Gubernur Sumatera Selatan;
b. 1 (satu) orang wakil dari unsur tokoh masyarakat;
c. 1 (satu) orang wakil dari unsur pakar pendidikan;
d. 1 (satu) orang wakil dari unsur pengusaha;
e. 1 (satu) orang wakil dari unsur alumni; dan
f. 1 (satu) orang wakil dari unsur purna bakti UNSRI.
(2) Persyaratan keanggotaan Dewan Pertimbangan dan Penyantun sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
e. memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan UNSRI; dan
f. bersedia untuk diangkat sebagai anggota, baik secara tertulis maupun secara lisan.
(3) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan dan Penyantun terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Gubernur Sumatera Selatan secara ex officio sebagai ketua merangkap anggota Dewan Pertimbangan dan Penyantun.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, ketua Dewan Pertimbangan dan Penyantun dapat menunjuk seorang
anggota Dewan Pertimbangan dan Penyantun sebagai ketua harian.
(6) Anggota Dewan Pertimbangan dan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor.
(7) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan dan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan dan Penyantun diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 38
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) merupakan organ yang menjalankan fungsi pembinaan terhadap badan layanan umum UNSRI.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) merupakan organ yang menjalankan fungsi pembinaan terhadap badan layanan umum UNSRI.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
BAB V
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat.
(2) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Rapat pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua didampingi oleh anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(5) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
(6) Dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(7) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(8) Pemilihan ketua Senat dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(9) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak tercapai, dilakukan pemilihan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
(10) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(11) Dalam hal terdapat 2 (dua) calon ketua atau lebih yang memperoleh suara terbanyak yang sama, dilakukan pemilihan ulang untuk calon ketua yang diikuti calon ketua yang memperoleh suara terbanyak yang sama pada hari yang sama.
(12) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau ayat (10) menunjuk seorang anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(13) Ketua dan sekretaris Senat tidak boleh berasal dari fakultas yang sama.
(14) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.
(15) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(16) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat.
(2) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Rapat pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua didampingi oleh anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(5) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
(6) Dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(7) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(8) Pemilihan ketua Senat dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(9) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak tercapai, dilakukan pemilihan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
(10) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(11) Dalam hal terdapat 2 (dua) calon ketua atau lebih yang memperoleh suara terbanyak yang sama, dilakukan pemilihan ulang untuk calon ketua yang diikuti calon ketua yang memperoleh suara terbanyak yang sama pada hari yang sama.
(12) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau ayat (10) menunjuk seorang anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(13) Ketua dan sekretaris Senat tidak boleh berasal dari fakultas yang sama.
(14) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.
(15) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(16) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Article 40
(1) Dosen UNSRI dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi UNSRI.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
i. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti sebagai pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk UNSRI.
Article 41
Article 42
Article 43
(1) Rektor diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 44
(1) Wakil rektor diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan wakil rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 45
(1) Dekan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 46
Article 47
(1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan wakil dekan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 48
(1) Direktur pascasarjana diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan direktur pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 49
(1) Wakil direktur pascasarjana diangkat oleh Rektor atas usul direktur pascasarjana.
(2) Masa jabatan wakil direktur pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 50
(1) Ketua lembaga diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 51
(1) Sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor atas usul ketua lembaga.
(2) Masa jabatan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 52
(1) Ketua jurusan/bagian diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan ketua jurusan/bagian selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 53
(1) Sekretaris jurusan/bagian diangkat oleh Rektor atas usul ketua jurusan/bagian melalui dekan.
(2) Masa jabatan sekretaris jurusan/bagian selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 54
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan Kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Article 55
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Article 56
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas:
a. jabatan pimpinan tinggi pratama/kepala biro;
b. jabatan administrator/kepala bagian pada biro, fakultas, dan lembaga.
c. jabatan pengawas/kepala subbagian pada biro, fakultas, pascasarjana, lembaga, dan unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan, pemindahan, pembinaan, dan pemberhentian pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama/kepala biro,
jabatan administrator/kepala bagian, dan jabatan pengawas/kepala subbagian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dosen UNSRI dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi UNSRI.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
i. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti sebagai pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk UNSRI.
Article 41
Article 42
Article 43
(1) Rektor diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 44
(1) Wakil rektor diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan wakil rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 45
(1) Dekan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 46
Article 47
(1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan wakil dekan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 48
(1) Direktur pascasarjana diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan direktur pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 49
(1) Wakil direktur pascasarjana diangkat oleh Rektor atas usul direktur pascasarjana.
(2) Masa jabatan wakil direktur pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 50
(1) Ketua lembaga diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 51
(1) Sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor atas usul ketua lembaga.
(2) Masa jabatan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 52
(1) Ketua jurusan/bagian diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan ketua jurusan/bagian selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 53
(1) Sekretaris jurusan/bagian diangkat oleh Rektor atas usul ketua jurusan/bagian melalui dekan.
(2) Masa jabatan sekretaris jurusan/bagian selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 54
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan Kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Article 55
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Article 56
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas:
a. jabatan pimpinan tinggi pratama/kepala biro;
b. jabatan administrator/kepala bagian pada biro, fakultas, dan lembaga.
c. jabatan pengawas/kepala subbagian pada biro, fakultas, pascasarjana, lembaga, dan unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan, pemindahan, pembinaan, dan pemberhentian pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama/kepala biro,
jabatan administrator/kepala bagian, dan jabatan pengawas/kepala subbagian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 57
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Ketua Dewan Pertimbangan dan Penyantun dijabat oleh Gubernur Sumatera Selatan.
(2) Rektor menunjuk seorang anggota Dewan Pertimbangan dan Penyantun menjadi sekretaris Dewan Pertimbangan dan Penyantun.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan dan Penyantun ditetapkan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan dan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
BAB 4
Pengangkatan Pimpinan Dewan Pertimbangan dan Penyantun
(1) Ketua Dewan Pertimbangan dan Penyantun dijabat oleh Gubernur Sumatera Selatan.
(2) Rektor menunjuk seorang anggota Dewan Pertimbangan dan Penyantun menjadi sekretaris Dewan Pertimbangan dan Penyantun.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan dan Penyantun ditetapkan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan dan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana
teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. diberhentikan dari tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti sebagai pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberhentian wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian,
sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 60
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 61
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil rektor sebelumnya.
(2) Wakil rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 62
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil dekan sebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan yang sebelumnya.
(2) Dalam hal wakil dekan tidak memenuhi persyaratan menjadi dekan, dilakukan pemilihan dekan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 46 untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan yang sebelumnya.
(3) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 63
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan defnitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan yang sebelumnya.
(2) Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 64
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian direktur pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN direktur pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan direktur pascasarjana sebelumnya.
(2) Direktur pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 65
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil direktur pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil direktur pascasarjana definitif atas usul direktur pascasarjana untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil direktur pascasarjana yang sebelumnya.
(2) Wakil direktur pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 66
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN
ketua lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua lembaga sebelumnya.
(2) Ketua lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 67
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga defnitif atas usul ketua lembaga untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris lembaga yang sebelumnya.
(2) Sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 68
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan/bagian sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua jurusan/bagian defnitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan/bagian yang sebelumnya.
(2) Ketua jurusan/bagian yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 69
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris jurusan/bagian sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan/bagian defnitif atas usul ketua jurusan/bagian melalui dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan/bagian yang sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan/bagian yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 70
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/studi/bengkel sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/studi/bengkel defnitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/studi/bengkel yang sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/studi/bengkel yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 71
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis yang sebelumnya.
(2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana
teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. diberhentikan dari tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti sebagai pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberhentian wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian,
sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 60
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 61
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil rektor sebelumnya.
(2) Wakil rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 62
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil dekan sebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan yang sebelumnya.
(2) Dalam hal wakil dekan tidak memenuhi persyaratan menjadi dekan, dilakukan pemilihan dekan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 46 untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan yang sebelumnya.
(3) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 63
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan defnitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan yang sebelumnya.
(2) Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 64
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian direktur pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN direktur pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan direktur pascasarjana sebelumnya.
(2) Direktur pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 65
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil direktur pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil direktur pascasarjana definitif atas usul direktur pascasarjana untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil direktur pascasarjana yang sebelumnya.
(2) Wakil direktur pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 66
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN
ketua lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua lembaga sebelumnya.
(2) Ketua lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 67
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga defnitif atas usul ketua lembaga untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris lembaga yang sebelumnya.
(2) Sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 68
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan/bagian sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua jurusan/bagian defnitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan/bagian yang sebelumnya.
(2) Ketua jurusan/bagian yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 69
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris jurusan/bagian sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan/bagian defnitif atas usul ketua jurusan/bagian melalui dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan/bagian yang sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan/bagian yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 70
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/studi/bengkel sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/studi/bengkel defnitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/studi/bengkel yang sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/studi/bengkel yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 71
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis yang sebelumnya.
(2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 72
(1) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan sekretaris Dewan Pertimbangan dan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
e. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
f. dikenai hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
dan/atau
g. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Sekretaris Dewan Pertimbangan dan Penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri; dan/atau
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
atau
c. diberhentikan dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri, kecuali bagi sekretaris Dewan Pertimbangan dan Penyantun.
(5) Pemberhentian ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan sekretaris Dewan Pertimbangan dan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 73
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat yang sebelumnya.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 74
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Senat yang baru atas usul ketua Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 75
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang baru dari salah satu anggota Satuan Pengawas Internal untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 76
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Dewan Pertimbangan dan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Dewan Pertimbangan dan Penyantun yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Dewan Pertimbangan dan Penyantun yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Dewan Pertimbangan dan Penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
BAB 2
Pemberhentian Pimpinan Senat, Satuan Pengawas Internal, Dewan Pertimbangan dan Penyantun
(1) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan sekretaris Dewan Pertimbangan dan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
e. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
f. dikenai hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
dan/atau
g. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Sekretaris Dewan Pertimbangan dan Penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri; dan/atau
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
atau
c. diberhentikan dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri, kecuali bagi sekretaris Dewan Pertimbangan dan Penyantun.
(5) Pemberhentian ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan sekretaris Dewan Pertimbangan dan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 73
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat yang sebelumnya.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 74
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Senat yang baru atas usul ketua Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 75
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang baru dari salah satu anggota Satuan Pengawas Internal untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 76
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Dewan Pertimbangan dan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Dewan Pertimbangan dan Penyantun yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Dewan Pertimbangan dan Penyantun yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Dewan Pertimbangan dan Penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UNSRI merupakan kegiatan sistemik dan berkelanjutan untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal UNSRI terdiri atas:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya;
dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabel;
c. transparan;
d. obyektif;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal UNSRI terdiri atas bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(5) Pengendalian dan pengawasan internal dilaksanakan oleh Satuan Pengawas Internal yang menjalankan tugas untuk dan atas nama Rektor.
(6) Hasil pelaksanaan pengendalian dan pengawasan internal dilaporkan kepada Rektor.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal UNSRI diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Dosen UNSRI terdiri atas:
a. Dosen tetap; dan
b. Dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu pada UNSRI.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu pada UNSRI.
(4) Rektor dapat menerima dosen pindahan dari perguruan tinggi atau instansi lain ke UNSRI setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Persyaratan untuk diangkat menjadi Dosen UNSRI sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berwawasan Pancasila dan setia pada UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. memiliki kualifikasi sebagai dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memiliki moral dan integritas tinggi.
e. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap bangsa dan negara; dan
f. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan, dan pemberhentian Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 79
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(2) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 80
(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas jabatan administrasi dan jabatan fungsional.
(2) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 81
(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan mempunyai kesempatan yang sama untuk mengembangkan karir berdasarkan prestasi kerjanya.
(2) Dosen dan Tenaga Kependidikan berhak mendapat penghargaan atas prestasi kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran disiplin dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. memperoleh pendidikan dan pengajaran pada program studinya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku di UNSRI;
b. mengemukakan pendapat secara rasional, sejauh tidak mengganggu hak orang lain dan ketertiban;
c. memperoleh layanan informasi tentang program studi yang diikuti dan hasil belajarnya;
d. memperoleh pembimbingan dan pembinaan dari Dosen;
e. mendapatkan beasiswa untuk menunjang kemajuan belajarnya apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan;
f. mengikuti kegiatan dan organisasi kemahasiswaan sesuai dengan minat, bakat, dan kegemarannya;
g. memperoleh layanan bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan fasilitas yang dimiliki UNSRI;
h. menggunakan peralatan dan/atau fasilitas UNSRI untuk kepentingan akademik; dan
i. memperoleh penghargaan atas prestasi yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
a. mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan peraturan UNSRI dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik;
b. menghormati Dosen, Tenaga Kependidikan, dan sesama Mahasiswa;
c. menjunjung tinggi etika dan moral;
d. bebas narkotika, prekusor, dan zat adiktif lainnya;
e. ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban UNSRI;
f. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban;
g. menjaga kewibawaan dan nama baik UNSRI;
h. belajar dengan tekun dan rajin agar dapat memperoleh prestasi tinggi;
i. menyelesaikan tugas-tugas akademik yang dibebankan oleh Dosen;
j. berbusana sesuai dengan norma dan etika; dan
k. mematuhi semua peraturan yang berlaku.
(4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak, kewajiban, dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 83
(1) Oganisasi kemahasiswaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas penalaran keilmuan, kepemimpinan, minat dan bakat, serta kesejahteraan Mahasiswa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Rektor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Organisasi kemahasiswaan dapat dibentuk di tingkat universitas, fakultas, dan/atau jurusan.
(4) Organisasi kemahasiswaan di tingkat universitas bertanggung jawab kepada Rektor melalui wakil rektor yang membidangi urusan kemahasiswaan.
(5) Organisasi kemahasiswaan di tingkat fakultas dan/atau jurusan bertanggung jawab kepada dekan melalui wakil dekan yang membidangi urusan kemahasiswaan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Article 84
(1) Alumni UNSRI merupakan seseorang yang telah mengikuti atau menyelesaikan pendidikan di UNSRI.
(2) Alumni UNSRI mempunyai organisasi yang disebut dengan Ikatan Keluarga Alumni UNSRI (IKA UNSRI).
(3) IKA UNSRI berkedudukan di kota tempat kedudukan UNSRI.
(4) Alumni UNSRI secara otomatis menjadi anggota IKA UNSRI.
(5) IKA UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dengan tujuan membina hubungan antara alumni dengan UNSRI dan membantu pengembangan UNSRIguna memperkuat almamater.
(6) IKA UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibentuk di tempat lain sepanjang diperlukan.
(7) Pada tingkat fakultas/pascasarjana dan jurusan/bagian dapat dibentuk organisasi ikatan alumni yang menginduk kepada IKA UNSRI.
(8) Organisasi dan tata kerja IKA UNSRI diatur dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA UNSRI.
(1) Sarana dan prasarana merupakan fasilitas utama dalam rangka penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan/atau kegiatan penunjang lainnya.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperoleh dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pihak lain.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara yang dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemanfaatan sarana dan prasarana oleh Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan dilakukan secara optimal, efektif, dan efisien sesuai dengan prosedur operasi standar.
(5) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan melalui sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut pengelolaan sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perencanaan anggaran pendapatan dan belanja disusun atas dasar prinsip anggaran berbasis kinerja.
(2) Rencana anggaran dituangkan dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja UNSRI dan rencana bisnis anggaran UNSRI.
(3) Rencana anggaran pendapatan dan belanja UNSRI dan rencana bisnis anggaran UNSRI disusun oleh Rektor dan diajukan kepada Menteri.
(4) Pengelolaan anggaran UNSRI diselenggarakan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengelolaan anggaran UNSRI dilaporkan oleh Rektor sesuai dengan standar akuntansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran UNSRI diaudit oleh auditor internal dan ekternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disampaikan kepada Menteri.
(1) UNSRI dapat menjalin kerja sama akademik dan non- akademik dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam lingkup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Kerja sama non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang keuangan, sumber daya manusia, pendayagunaan hasil penelitian, dan pemanfaatan sarana dan prasarana lainnya.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. menghargai kesetaraan mutu;
c. saling menghormati;
d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
e. berkelanjutan; dan
f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
(5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam nota kesepahaman atau naskah perjanjian kerja sama.
(6) Kerja sama sebagaimana pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Rektor.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) UNSRI menerapkan sistem penjaminan mutu internal untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi berkualitas.
(2) Sistem penjaminan mutu internal diterapkan melalui penetapan standar mutu, pelaksanaan standar mutu, evaluasi capaian mutu, dan peningkatan standar mutu.
(3) Sistem penjaminan mutu internal mencakup semua kegiatan tridharma perguruan tinggi serta sumber daya yang digunakannya untuk mencapai standar nasional pendidikan tinggi.
(4) Penjaminan mutu internal dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
(5) Hasil pelaksanaan penjaminan mutu internal dilaporkan kepada Rektor.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 89
(1) Akreditasi merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri.
(2) Akreditasi dilakukan untuk memperoleh kepercayaan masyarakat dan kemampuan penyelenggara program pendidikan untuk mencapai atau melebihi Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Akreditasi merupakan tanggung jawab semua unsur Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan UNSRI.
(4) Semua unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang akademik wajib memfasilitasi semua kebutuhan pelaksanaan akreditasi yang dikoordinasikan oleh Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
(5) Pelaksanaan akreditasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
BENTUK DAN TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN
(1) Bentuk peraturan dan keputusan yang berlaku di lingkungan UNSRI sebagai berikut:
a. peraturan perundang-undangan;
b. Peraturan Senat;
c. Peraturan Rektor; dan
d. Keputusan Rektor.
(2) Tata cara pembentukan peraturan dan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) UNSRI memperoleh dana untuk pembiayaan kegiatan yang berasal dari:
a. pemerintah;
b. masyarakat; dan
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Dana yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari:
a. biaya penyelenggaraan pendidikan;
b. biaya seleksi ujian masuk UNSRI;
c. hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi UNSRI;
d. hasil penjualan produk/jasa;
e. hasil pemanfaatan sumber daya milik UNSRI;
f. sumbangan/hibah dari perseorangan atau lembaga yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
g. penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Peningkatan penerimaan dana dari masyarakat dilakukan dengan prinsip nirlaba.
(4) Pengelolaan dana yang berasal dari pemerintah, masyarakat, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 92
(1) Kekayaan UNSRI merupakan kekayaan milik negara.
(2) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual.
(3) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan UNSRI.
(4) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau pengembangan UNSRI.
(2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ UNSRI.
(3) Wakil organ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. 7 (tujuh) orang wakil organ Rektor;
b. 5 (lima) orang anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen;
c. 2 (dua) orang wakil organ Satuan Pengawas Internal;
dan
d. 1 (satu) orang wakil organ Dewan Pertimbangan dan Penyantun.
(4) Pengambilan keputusan perubahan Statuta didasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
(6) Usul perubahan Statuta yang telah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. semua organ UNSRI yang telah ada saat ini tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan ditetapkan organ UNSRI sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan
b. semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non- akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai Statuta Universitas Sriwijaya yang telah ada sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2018
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Telah diperiksa dan disetujui:
Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti Kepala Biro Hukum dan Organisasi Sekretaris Jenderal Tanggal Tanggal Tanggal Paraf
Paraf
Paraf
(1) UNSRI memiliki lambang berbentuk mahkota bunga melati dengan 5 (lima) kelopak berwarna kuning yang di dalamnya terdapat:
a. mahkota bunga seruni yang ujung kelopaknya mengarah ke kiri berjumlah 29 (dua puluh sembilan) berwarna kuning emas;
b. tulisan UNIVERSITAS SRIWIJAYA dengan jenis huruf Arial Black berwarna putih membentuk lingkaran dengan warna dasar hitam;
c. 10 (sepuluh) pancaran cahaya besar di antara 60 (enam puluh) pancaran cahaya berwarna putih dengan warna dasar biru; dan
d. pita berwarna hitam dengan tulisan ILMU ALAT PENGABDIAN dengan jenis huruf Arial berwarna kuning emas di bawah mahkota bunga melati.
(2) Lambang UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna sebagai berikut:
a. bunga melati bermakna kemurnian, keanggunan, keluhuran, kewibawaan, dan kesetiaan pada cita- cita;
b. 5 (lima) mahkota bunga melati bermakna Pancasila;
c. bunga seruni bermakna lambang kerajaan Sriwijaya;
d. 29 (dua puluh sembilan) kelopak mahkota bunga seruni bermakna tanggal berdirinya UNSRI pada tanggal 29 Oktober 1960;
e. 10 (sepuluh) pancaran cahaya besar dan 60 (enam puluh) pancaran cahaya bermakna berdirinya UNSRI pada bulan Oktober Tahun 1960;
f. mahkota bunga seruni yang ujung kelopaknya mengarah ke kiri bermakna UNSRI berjalan seirama dengan perputaran zaman;
g. cahaya putih bermakna ilmu pengetahuan yang menunjukkan hanya dengan ilmu pengetahuan ketidaktahuan dapat ditiadakan;
h. tulisan ILMU ALAT PENGABDIAN bermakna dengan ilmu pengetahuan, manusia wajib mengabdi kepada Tuhan, bangsa dan negara, masyarakat, dan keluarga;
i. warna putih pada tulisan UNIVERSITAS SRIWIJAYA bermakna sumber ilmu;
j. warna kuning bermakna keagungan; dan
k. warna kuning emas bermakna keagungan Sriwijaya.
(3) Lambang UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode warna sebagai berikut:
lambang warna kode RGB mahkota bunga melati kuning 250, 250, 0 mahkota bunga seruni dan tulisan ILMU ALAT PENGABDIAN kuning emas 255, 215, 0 tulisan UNIVERSITAS SRIWIJAYA putih 255, 255, 255 warna dasar lingkaran tulisan UNIVERSITAS SRIWIJAYA dan pita hitam 0, 0, 0 pancaran cahaya putih 255, 255, 255 warna dasar pancaran cahaya biru 52, 52, 240
(4) Lambang UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Kegiatan penelitian yang dilakukan oleh UNSRI merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara individu maupun kelompok serta dapat melibatkan tenaga fungsional.
(4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada rencana induk penelitian Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan UNSRI.
(5) Penelitian dilakukan berdasarkan pada kaidah ilmiah dan etika keilmuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan,
kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(7) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(8) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah terakreditasi dalam bentuk jurnal ilmiah yang diakui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan/atau publikasi ilmiah lainnya.
(9) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dimanfaatkan untuk memperkaya materi pembelajaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
(10) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang memenuhi standar nasional dan/atau internasional diupayakan untuk memperoleh kekayaan intelektual.
(11) Penyelenggaraan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 6 (enam) orang wakil Dosen dari setiap fakultas;
b. Rektor;
c. wakil rektor;
d. dekan;
e. direktur pascasarjana; dan
f. ketua lembaga.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. 4 (empat) orang wakil Dosen yang profesor; dan
b. 2 (dua) orang wakil Dosen yang bukan profesor.
(4) Dalam hal jumlah anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen yang profesor sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a kurang dari 4 (empat) orang, anggota Senat dapat dipilih dari Dosen yang bukan profesor.
(5) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih oleh Senat Fakultas dan disampaikan oleh dekan kepada Rektor untuk ditetapkan.
(6) Persyaratan untuk diangkat sebagai anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional aktif;
e. wakil Dosen yang profesor telah dikukuhkan dalam rapat Senat terbuka;
f. wakil Dosen bukan profesor paling rendah menduduki jabatan akademik lektor kepala;
g. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
h. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
dan
k. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(8) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat dari wakil Dosen.
(9) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh Rektor.
(10) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(11) Senat dalam melaksanakan fungsinya dapat membentuk komisi sesuai kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 6 (enam) orang wakil Dosen dari setiap fakultas;
b. Rektor;
c. wakil rektor;
d. dekan;
e. direktur pascasarjana; dan
f. ketua lembaga.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. 4 (empat) orang wakil Dosen yang profesor; dan
b. 2 (dua) orang wakil Dosen yang bukan profesor.
(4) Dalam hal jumlah anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen yang profesor sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a kurang dari 4 (empat) orang, anggota Senat dapat dipilih dari Dosen yang bukan profesor.
(5) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih oleh Senat Fakultas dan disampaikan oleh dekan kepada Rektor untuk ditetapkan.
(6) Persyaratan untuk diangkat sebagai anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional aktif;
e. wakil Dosen yang profesor telah dikukuhkan dalam rapat Senat terbuka;
f. wakil Dosen bukan profesor paling rendah menduduki jabatan akademik lektor kepala;
g. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
h. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
dan
k. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(8) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat dari wakil Dosen.
(9) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh Rektor.
(10) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(11) Senat dalam melaksanakan fungsinya dapat membentuk komisi sesuai kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan UNSRI untuk dan atas nama Menteri.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tanggung jawab dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ UNSRI;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran dan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajamen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi, keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan di UNSRI.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 7 (tujuh) orang dengan komposisi keahlian bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumberdaya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan/atau
e. ketatalaksanaan.
(3) Persyaratan anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
e. berpendidikan paling rendah sarjana bagi Tenaga Kependidikan;
f. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan dan 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen;
g. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
h. memiliki komitmen yang tinggi untuk mewujudkan organisasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;
i. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
dan
m. tidak pernah melakukan plagiat bagi Dosen sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
f. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua dan sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis yang dinyatakan secara tertulis;
g. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun bagi profesor dan berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi lektor kepala atau lektor pada saat berakhirnya masa jabatan wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/studio/bengkel, dan kepala unit pelaksana teknis yang sedang menjabat;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
i. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
k. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi;
m. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan/bagian, kepala pusat, atau sebutan lain yang setara paling singkat 2 (dua) tahun di UNSRI bagi wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, dan ketua lembaga;
n. menduduki jabatan akademik paling rendah:
1. lektor kepala bagi calon wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, dan ketua lembaga; dan
2. lektor bagi calon wakil dekan, wakil direktur pascasarjana, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis.
o. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis.
(1) Tenaga Kependidikan dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang non-akademik.
(2) Pengangkatan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi UNSRI.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti sebagai pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk UNSRI.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tahun) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan kepala unit pelaksana teknis yang sedang menjabat;
e. bersedia dicalonkan menjadi kepala unit pelaksana teknis yang dinyatakan secara tertulis;
f. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
g. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
k. berpendidikan paling rendah sarjana;
l. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
m. memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki; dan
n. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan UNSRI.
(1) Pengangkatan dekan dilakukan melalui tahapan:
a. penjaringan bakal calon;
b. penyaringan calon;
c. pemilihan; dan
d. pengangkatan.
(2) Tahap penjaringan bakal calon dan penyaringan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
(3) Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. Senat Fakultas membentuk panitia pemilihan dekan;
b. panitia pemilihan dekan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan;
c. panitia pemilihan dekan menerima pendaftaran Dosen yang memenuhi syarat;
d. panitia pemilihan dekan melakukan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon dekan;
e. panitia pemilihan dekan menyampaikan nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang kepada Senat Fakultas;
f. Senat Fakultas mengesahkan nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan;
g. panitia pemilihan dekan mengumumkan nama bakal calon dekan;
h. dalam hal bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan kurang dari 3 (tiga) orang, panitia pemilihan dekan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan paling lama 5 (lima) hari kerja;
dan
i. dalam hal bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan setelah masa perpanjangan pendaftaran bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf h belum terpenuhi, ketua Senat Fakultas atas persetujuan anggota Senat Fakultas menunjuk Dosen yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai bakal calon dekan.
(4) Tahap penyaringan calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. penyaringan calon dekan dilakukan dalam rapat Senat Fakultas;
b. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas;
c. dalam hal rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit;
d. dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah;
e. bakal calon dekan menyampaikan visi, misi, program kerja, dan pengembangan fakultas di hadapan Senat Fakultas;
f. Senat Fakultas melakukan penilaian dan pemilihan bakal calon dekan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat untuk mendapatkan 2 (dua) orang calon dekan;
g. dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf f tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota Senat Fakultas memiliki 1 (satu) hak suara untuk mendapatkan 2 (dua) orang calon dekan berdasarkan perolehan suara terbanyak;
h. dalam hal belum didapatkan 2 (dua) orang calon dekan, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama untuk calon dekan yang mendapat suara yang sama; dan
i. Senat Fakultas MENETAPKAN 2 (dua) orang calon dekan untuk disampaikan kepada Rektor dengan dilengkapi dokumen pendukung paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
(5) Tahap pemilihan calon dekan dan pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan dengan cara:
a. Senat Fakultas dan Rektor melakukan pemilihan dekan dalam rapat;
b. pemilihan dekan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat;
c. Rektor dapat memberi kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas;
e. dalam hal rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf d belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit;
f. dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah;
g. pemilihan dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup, dengan ketentuan:
1. Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan
2. Senat Fakultas memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat Fakultas memiliki hak suara yang sama.
h. dalam hal terdapat 2 (dua) orang calon dekan yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara sama, dilakukan pemilihan calon dekan pada putaran kedua pada hari yang sama untuk mendapatkan calon dekan terpilih dengan suara terbanyak;
i. ketua Senat Fakultas menyampaikan calon dekan terpilih kepada Rektor; dan
j. Rektor MENETAPKAN pengangkatan Dekan terpilih.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
f. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua dan sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis yang dinyatakan secara tertulis;
g. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun bagi profesor dan berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi lektor kepala atau lektor pada saat berakhirnya masa jabatan wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/studio/bengkel, dan kepala unit pelaksana teknis yang sedang menjabat;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
i. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
k. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi;
m. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan/bagian, kepala pusat, atau sebutan lain yang setara paling singkat 2 (dua) tahun di UNSRI bagi wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, dan ketua lembaga;
n. menduduki jabatan akademik paling rendah:
1. lektor kepala bagi calon wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, dan ketua lembaga; dan
2. lektor bagi calon wakil dekan, wakil direktur pascasarjana, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis.
o. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis.
(1) Tenaga Kependidikan dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang non-akademik.
(2) Pengangkatan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi UNSRI.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti sebagai pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk UNSRI.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tahun) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan kepala unit pelaksana teknis yang sedang menjabat;
e. bersedia dicalonkan menjadi kepala unit pelaksana teknis yang dinyatakan secara tertulis;
f. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
g. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
k. berpendidikan paling rendah sarjana;
l. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
m. memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki; dan
n. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan UNSRI.
(1) Pengangkatan dekan dilakukan melalui tahapan:
a. penjaringan bakal calon;
b. penyaringan calon;
c. pemilihan; dan
d. pengangkatan.
(2) Tahap penjaringan bakal calon dan penyaringan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
(3) Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. Senat Fakultas membentuk panitia pemilihan dekan;
b. panitia pemilihan dekan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan;
c. panitia pemilihan dekan menerima pendaftaran Dosen yang memenuhi syarat;
d. panitia pemilihan dekan melakukan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon dekan;
e. panitia pemilihan dekan menyampaikan nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang kepada Senat Fakultas;
f. Senat Fakultas mengesahkan nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan;
g. panitia pemilihan dekan mengumumkan nama bakal calon dekan;
h. dalam hal bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan kurang dari 3 (tiga) orang, panitia pemilihan dekan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan paling lama 5 (lima) hari kerja;
dan
i. dalam hal bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan setelah masa perpanjangan pendaftaran bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf h belum terpenuhi, ketua Senat Fakultas atas persetujuan anggota Senat Fakultas menunjuk Dosen yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai bakal calon dekan.
(4) Tahap penyaringan calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. penyaringan calon dekan dilakukan dalam rapat Senat Fakultas;
b. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas;
c. dalam hal rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit;
d. dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah;
e. bakal calon dekan menyampaikan visi, misi, program kerja, dan pengembangan fakultas di hadapan Senat Fakultas;
f. Senat Fakultas melakukan penilaian dan pemilihan bakal calon dekan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat untuk mendapatkan 2 (dua) orang calon dekan;
g. dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf f tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota Senat Fakultas memiliki 1 (satu) hak suara untuk mendapatkan 2 (dua) orang calon dekan berdasarkan perolehan suara terbanyak;
h. dalam hal belum didapatkan 2 (dua) orang calon dekan, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama untuk calon dekan yang mendapat suara yang sama; dan
i. Senat Fakultas MENETAPKAN 2 (dua) orang calon dekan untuk disampaikan kepada Rektor dengan dilengkapi dokumen pendukung paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
(5) Tahap pemilihan calon dekan dan pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan dengan cara:
a. Senat Fakultas dan Rektor melakukan pemilihan dekan dalam rapat;
b. pemilihan dekan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat;
c. Rektor dapat memberi kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas;
e. dalam hal rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf d belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit;
f. dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah;
g. pemilihan dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup, dengan ketentuan:
1. Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan
2. Senat Fakultas memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat Fakultas memiliki hak suara yang sama.
h. dalam hal terdapat 2 (dua) orang calon dekan yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara sama, dilakukan pemilihan calon dekan pada putaran kedua pada hari yang sama untuk mendapatkan calon dekan terpilih dengan suara terbanyak;
i. ketua Senat Fakultas menyampaikan calon dekan terpilih kepada Rektor; dan
j. Rektor MENETAPKAN pengangkatan Dekan terpilih.