SUSUNAN ORGANISASI
LLDIKTI terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat; dan
c. Kelompok Tenaga Ahli.
(1) Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas memimpin pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya.
(2) Jabatan Kepala merupakan tugas tambahan yang diduduki dosen senior yang berstatus pegawai negeri sipil dari salah satu perguruan tinggi yang mempunyai kualifikasi tertentu.
(3) Dosen senior dan kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan teknis dan administratif di bidang peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran LLDIKTI di wilayah kerjanya;
b. pengelolaan data dan informasi di bidang kelembagaan, akademik, kemahasiswaan, sumber daya, dan sistem informasi perguruan tinggi di wilayah kerjanya;
c. penyiapan fasilitasi dan bimbingan teknis peningkatan mutu kelembagaan, akademik, kemahasiswaan, sumber daya, dan sistem informasi perguruan tinggi di wilayah kerjanya;
d. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama LLDIKTI di wilayah kerjanya;
e. pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara LLDIKTI di wilayah kerjanya; dan
f. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat di lingkungan LLDIKTI di wilayah kerjanya; dan
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan serta penyusunan laporan LLDIKTI di wilayah kerjanya.
(1) Sekretariat pada LLDIKTI Tipe A terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi;
c. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan;
d. Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat pada LLDIKTI Tipe B terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi;
c. Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara, serta urusan hukum, organisasi, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat di lingkungan LLDIKTI.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan rencana, program, dan anggaran LLDIKTI;
b. pengelolaan keuangan;
c. pengelolaan kepegawaian;
d. pengelolaan barang milik negara;
e. pelaksanaan urusan hukum;
f. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan, dan kerumahtanggaan;
h. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan
i. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan serta penyusunan laporan LLDIKTI.
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Penganggaran;
b. Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana; dan
c. Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara.
(1) Subbagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran serta penyusunan laporan LLDIKTI.
(2) Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tatalaksana mempunyai tugas melakukan urusan hukum, kepegawaian, organisasi, dan ketatalaksanaan.
(3) Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dan pengelolaan barang milik negara.
Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian layanan peningkatan mutu kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data mutu kelembagaan dan kerja sama perguruan tinggi;
b. pelaksanaan penyusunan bahan penilaian usul pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi;
c. pelaksanaan penyusunan bahan penilaian usul pembukaan dan penutupan program studi;
d. pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi penguatan tata kelola perguruan tinggi;
e. pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi pengembangan kerja sama perguruan tinggi;
f. pengelolaan pangkalan data pendidikan tinggi;
g. pelaksanaan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi kelembagaan perguruan tinggi; dan
h. pelaksanaan penyusunan bahan penilaian kinerja perguruan tinggi.
Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi terdiri atas:
a. Subbagian Kelembagaan; dan
b. Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama.
(1) Subbagian Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan dan pengolahan data mutu kelembagaan perguruan tinggi, penilaian usul pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi dan program studi, fasilitasi penguatan tata kelola perguruan tinggi, pemantauan dan evaluasi kelembagaan serta penilaian kinerja perguruan tinggi.
(2) Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data kerja sama, pengelolaan pangkalan data pendidikan tinggi, dan fasilitasi pengembangan kerja sama perguruan tinggi.
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian layanan di bidang peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data mutu akademik dan kemahasiswaan;
b. pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi penjaminan mutu eksternal perguruan tinggi;
d. pelaksanaan penyusunan bahan penilaian usul program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan fasilitasi pemerolehan kekayaan intelektual dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. pelaksanaan urusan pemberian beasiswa, bantuan biaya pendidikan, dan pemberdayaan mahasiswa lainnya;
g. pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi peningkatan minat, bakat, wawasan, kemampuan akademik mahasiswa, dan pembinaan organisasi kemahasiswaan;
dan
h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan.
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Akademik; dan
b. Subbagian Kemahasiswaan.
(1) Subbagian Akademik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan dan pengolahan data mutu akademik, penilaian usul program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis peningkatan mutu akademik, pemerolehan kekayaan intelektual dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu eksternal serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pembelajaran,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Subbagian Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan dan pengolahan data kemahasiswaan, fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis peningkatan minat, bakat, wawasan, kemampuan akademik mahasiswa, pembinaan organisasi kemahasiswaan, pemberian beasiswa, bantuan biaya pendidikan, dan pemberdayaan mahasiswa lainnya serta pemantauan dan evaluasi di bidang kemahasiswaan.
Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian layanan di bidang sumber daya perguruan tinggi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data mutu pendidik, tenaga kependidikan, dan sarana dan prasarana perguruan tinggi;
b. pelaksanaan penyusunan bahan perencanaan pendidik dan tenaga kependidikan;
c. pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen dan tenaga fungsional lainnya di lingkungan LLDIKTI;
d. pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
e. pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
f. pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pengembangan karier dan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
g. pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi pemberian penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan;
h. pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana; dan
i. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di bidang sumber daya perguruan tinggi.
Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi terdiri atas:
a. Subbagian Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
b. Subbagian Sarana dan Prasarana.
(1) Subbagian Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan dan pengolahan data mutu, perencanaan, penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen dan tenaga fungsional lainnya, fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis peningkatan kompetensi, kualifikasi, pengembangan karier dan profesi, dan pemberian penghargaan pendidik dan tenaga kependidikan serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Subbagian Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan dan pengolahan data, fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan pengembangan, dan pendayagunaan sarana dan prasarana serta pemantauan dan evaluasi sarana dan prasarana perguruan tinggi.
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian layanan peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan
dan sumber daya perguruan tinggi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data mutu akademik, kemahasiswaan, pendidik, tenaga kependidikan, dan sarana dan prasarana perguruan tinggi;
b. pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi penjaminan mutu eksternal perguruan tinggi;
d. pelaksanaan penyusunan bahan penilaian usul program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan fasilitasi pemerolehan kekayaan intelektual dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. pelaksanaan urusan pemberian beasiswa, bantuan biaya pendidikan, dan pemberdayaan mahasiswa lainnya;
g. pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi peningkatan minat, bakat, wawasan, kemampuan akademik mahasiswa, dan pembinaan organisasi kemahasiswaan;
dan
h. pelaksanaan penyusunan bahan perencanaan pendidik dan tenaga kependidikan;
i. pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen dan tenaga fungsional lainnya di lingkungan LLDIKTI;
j. pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis peningkatan kompetensi dan kualifikasi serta pengembangan karier dan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
k. pelaksanaan fasilitasi pemberian penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan;
l. pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana; dan
m. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan sumber daya perguruan tinggi.
Pasal 29 Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Subbagian Sumber Daya.
(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan dan pengolahan data mutu akademik dan kemahasiswaan, fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, penilaian usul program, dan fasilitasi pemerolehan kekayaan intelektual dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, peningkatan minat, bakat, wawasan, kemampuan akademik mahasiswa, dan pembinaan organisasi kemahasiswaan, urusan pemberian beasiswa, bantuan biaya pendidikan, pemberdayaan mahasiswa lainnya, penjaminan mutu eksternal perguruan tinggi serta pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik dan kemahasiswaan.
(2) Subbagian Sumber Daya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan dan pengolahan data mutu, perencanaan, penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen dan tenaga fungsional lainnya, fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis, peningkatan kompetensi dan kualifikasi, pengembangan karier dan profesi, dan pemberian penghargaan pendidik dan tenaga kependidikan, pengembangan dan
pendayagunaan sarana dan prasarana perguruan tinggi serta pemantauan dan evaluasi sumber daya perguruan tinggi.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf d terdiri atas sejumlah tenaga fungsional.
(2) Jumlah jabatan fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c mempunyai tugas membantu Kepala untuk melaksanakan kegiatan sesuai bidang keahlian masing- masing dalam peningkatan mutu penyelenggaraan perguruan tinggi.
(2) Kelompok tenaga ahli terdiri atas sejumlah tenaga ahli dari berbagai bidang keahlian sesuai dengan tugasnya.
(3) Jumlah tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala atas persetujuan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Tipe, lokasi, dan wilayah kerja LLDIKTI serta struktur organisasi LLDIKTI tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.