SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Sumber Daya Manusia;
c. BiroKeuangan dan Umum;
d. Biro Hukum dan Organisasi; dan
e. Biro Kerja Sama dan Komunikasi Publik.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran;
c. penyusunan laporan dan pembinaan akuntabilitas kinerja; dan
d. pelaksanaan administrasi Biro.
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Program dan Anggaran;
b. Bagian Pemantauan dan Evaluasi Program dan Anggaran;
c. Bagian Akuntabilitas dan Pelaporan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran;
dan
b. pengumpulan, pengolahan dan analisis, serta penyusunan rencana program dan anggaran.
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran I;
b. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran II; dan
c. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran III.
(1) Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengumpulan, pengolahan dan analisis, serta penyusunan rencana program dan anggaran pada Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan.
(2) Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengumpulan, pengolahan dan analisis, serta penyusunan rencana program dan anggaran pada Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, serta Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(3) Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengumpulan, pengolahan dan analisis, serta penyusunan rencana program dan anggaran pada Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan serta Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi.
Bagian Pemantauan dan Evaluasi Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran, serta pengelolaan sistem informasi perencanaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Pemantauan dan Evaluasi Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pemantauan pelaksanaan program dan anggaran;
b. penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; dan
c. pengumpulan dan pengolahan data, serta pengelolaan sistem informasi perencanaan.
Bagian Pemantauan dan Evaluasi Program dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Program dan Anggaran I;
b. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Program dan Anggaran II; dan
c. Subbagian Sistem Informasi Perencanaan.
(1) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Program dan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran pada Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Program dan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran pada Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi.
(3) Subbagian Sistem Informasi Perencanaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, serta pengelolaan sistem informasi perencanaan.
Bagian Akuntabilitas dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan laporan dan pembinaan akuntabilitas kinerja.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Akuntabilitas dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan laporan dan pembinaan akuntabilitas kinerja;
b. pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyusunan laporan kinerja;
c. fasilitasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja; dan
d. pelaksanaan administrasi Biro.
Bagian Akuntabilitas dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Akuntabilitas dan Pelaporan I;
b. Subbagian Akuntabilitas dan Pelaporan II; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
(1) Subbagian Akuntabilitas dan Pelaporan I mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasipenyusunan laporan dan pembinaan akuntabilitas kinerja, serta pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyusunan laporan kinerja pada Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(2) Subbagian Akuntabilitas dan Pelaporan II mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasipenyusunan laporan dan pembinaan akuntabilitas kinerja, serta pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyusunan laporan kinerja pada Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana program dan anggaran, persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik/kekayaan negara, dan kerumahtanggaan Biro.
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepegawaian Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
b. pelaksanaan urusan pengadaan sumber daya manusia Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
c. pelaksanaan urusan
pengembangan sistem karier pegawai Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
d. pelaksanaan urusan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
e. pelaksanaan urusan promosi dan mutasi jabatan pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
f. pelaksanaan urusan disiplin sumber daya manusia Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
g. pelaksanaan urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai sumber daya manusia di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
h. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi manajemen kepegawaian;
i. pengembangan sistem pengukuran, dan penilaian kinerja pegawai;
j. pelaksanaan pemberian penghargaan sumber daya manusia Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
k. pelaksanaan urusan tata naskah dinas kepegawaian di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
l. pelaksanaan administrasi Biro.
Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Pengembangan;
b. Bagian Mutasi, Disiplin, dan Pemberhentian;
c. Bagian Jabatan Fungsional;
d. Bagian Sistem Informasi dan Kinerja;
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan standar kualifikasi dan rencana formasi sumber daya manusia, pelaksanaan urusan pengadaan sumber daya manusia, pengembangan dan pembinaan sistem pola karier pegawai, serta pelaksanaan urusan peningkatan kompetensi pegawai.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Perencanaan dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan standar kualifikasi dan rencana formasi sumber daya manusia;
b. penyiapan pelaksanaan urusan pengadaan sumber daya manusia;
c. penyiapan pengembangan pola karier pegawai;
d. penyiapan pembinaan sistem pola karier pegawai;
e. penyiapan pelaksanaan urusan peningkatan kompetensi pegawai; dan
f. penyiapan pelaksanaan urusan peningkatan keterampilan pegawai.
Bagian Perencanaan dan Pengembangan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Pengadaan;
b. Subbagian Pengembangan Sistem Karier; dan
c. Subbagian Peningkatan Kompetensi.
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengadaan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan bahan standar kualifikasi dan rencana formasi sumber daya manusia, pelaksanaan urusan pengadaan sumber daya manusia Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(2) Subbagian Pengembangan Sistem Karier mempunyai tugas melakukan penyiapan pengembangan pola karier pegawai dan pembinaan sistem pola karier pegawai Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(3) Subbagian Peningkatan Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan urusan peningkatan kompetensi dan
keterampilan pegawai Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.