Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan yang selanjutnya disebut Politani Pangkep adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Statuta Politani Pangkep yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Politani Pangkep yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Politani Pangkep.
3. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
4. Senat adalah Senat Politani Pangkep.
5. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di Politani Pangkep.
6. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan pada Politani Pangkep dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
7. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah pada salah satu Program Studi di Politani Pangkep.
8. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di Politani Pangkep.
9. Direktur adalah Direktur Politani Pangkep.
10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
11. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(1) Politani Pangkep merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian, yang berkedudukan di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan.
(2) Politani Pangkep ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 129/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan tanggal 31 Juli 2002.
(3) Politani Pangkep ditetapkan menjadi politeknik mandiri berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 083/O/1997 tentang Pendirian Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan tanggal 28 April 1997.
(4) Politani Pangkep merupakan perubahan dari Politeknik Pertanian Universitas Hasanuddin yang didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0124/U/1987 tentang Pendirian Politeknik Pertanian Universitas Hasanuddin dan tanggal 9 September 1990 gedung Politeknik Pertanian Universitas Hasanuddin diresmikan oleh
Republik INDONESIA.
(5) Tanggal 9 September ditetapkan sebagai hari jadi (dies natalis) Politani Pangkep.
Article 3
Article 4
(1) Politani Pangkep memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding
lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna merah dengan kode warna RGB 144, 0, 0 dan di tengahnya terdapat lambang Politani Pangkep.
(2) Bendera Politani Pangkep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera Politani Pangkep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Article 5
(1) Jurusan memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) dengan warna berbeda untuk setiap jurusan, dan di tengahnya terdapat lambang Politani Pangkep serta di bawah lambang terdapat tulisan nama setiap jurusan dengan jenis huruf Arial berwarna hitam dengan kode warna RGB 0, 0, 0.
(2) Bendera jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. bendera Jurusan Teknologi Budidaya Perikanan berwarna merah dengan kode warna RGB 255, 0, 0 dan pada bagian bawah terdapat tulisan JURUSAN TEKNOLOGI BUDIDAYA PERIKANAN dengan gambar sebagai berikut:
b. bendera Jurusan Teknologi Penangkapan Ikan berwarna biru dengan kode warna RGB 0, 86, 184 dan pada bagian bawah terdapat tulisan JURUSAN TEKNOLOGI PENANGKAPAN IKAN dengan gambar sebagai berikut:
c. bendera Jurusan Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan berwarna oranye dengan kode warna RGB 242, 139, 0 dan pada bagian bawah terdapat tulisan JURUSAN TEKNOLOGI PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN dengan gambar sebagai berikut:
d. bendera Jurusan Budidaya Tanaman Perkebunan berwarna hijau dengan kode warna RGB 0, 149, 59 dan pada bagian bawah terdapat tulisan JURUSAN BUDIDAYA TANAMAN PERKEBUNAN dengan gambar sebagai berikut:
e. bendera Jurusan Agribisnis Perikanan berwarna perak dengan kode warna RGB 187, 186, 176 dan pada bagian bawah terdapat tulisan JURUSAN AGRIBISNIS PERIKANAN dengan gambar sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera jurusan diatur dengan Peraturan Direktur.
Article 6
(1) Politani Pangkep memiliki himne dan mars.
(2) Himne Politani Pangkep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Mars Politani Pangkep sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
(4) Ketentuan mengenai penggunaan himne dan mars Politani Pangkep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Article 7
(1) Politani Pangkep memiliki busana akademik dan busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana Senat, busana Mahasiswa, dan busana wisudawan.
(3) Busana Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa toga dan jas.
(4) Toga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jubah, kalung gordon/selempang, dan/atau atribut lainnya.
(5) Jas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berwarna hitam dengan kode warna RGB 0, 0, 0 dan pada bagian dada kiri jas terdapat lambang Politani Pangkep dan/atau atribut lainnya.
(6) Busana Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan busana yang dikenakan Mahasiswa pada kegiatan perkuliahan, praktikum/praktik lapangan, dan/atau kegiatan akademik lainnya.
(7) Busana wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa toga, jubah, selempang, dan/atau atribut lainnya.
(8) Busana almameter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jas berwarna merah dengan kode warna RGB 144, 0, 0 dan pada bagian dada kiri jas terdapat lambang Politani Pangkep.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Politani Pangkep menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(2) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan/atau program doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 9
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Politani Pangkep menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(4) Tahun akademik dimulai bulan Juli dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
(5) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Juli dan berakhir pada bulan Desember.
(6) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Januari tahun berikutnya dan berakhir pada bulan Juni.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 10
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Program Studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap Program Studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dievaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) masa studi tiap jenjang pendidikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 11
(1) Politani Pangkep melakukan penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran Mahasiswa.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi ujian harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian magang, ujian pengalaman kerja praktik Mahasiswa, dan/atau ujian tugas akhir Program Studi.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk tugas/pengamatan terstruktur dan mandiri yang dilakukan secara individu dan/atau kelompok.
(5) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada pelaksanaan proses pembelajaran di laboratorium/bengkel/studio dan belajar mandiri.
(6) Ujian tugas akhir Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui sidang tugas akhir studi Mahasiswa.
(7) Belajar mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa pembelajaran elektronik (e-learning), kuliah lapang (field study), praktik dan kunjungan lapang (field trip), studi kasus (case study), dan magang industri.
(8) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot tertentu yang dinyatakan dengan kisaran:
a. huruf A setara dengan angka 4,00 (empat koma nol nol);
b. huruf A- setara dengan angka 3,50 (tiga koma lima nol);
c. huruf B setara dengan angka 3,00 (tiga koma nol nol);
d. huruf B- setara dengan angka 2,50 (dua koma lima nol);
e. huruf C setara dengan angka 2,00 (dua koma nol nol);
f. huruf D setara dengan angka 1,00 (satu koma nol nol); dan
g. huruf E setara dengan angka 0,00 (nol koma nol nol).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah
mendapat pertimbangan Senat.
Article 12
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu program pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dengan indeks prestasi kumulatif lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol) dan berhasil mempertahankan tugas akhir Program Studi sesuai dengan program pendidikan yang ditempuh.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 13
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Politani Pangkep.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Article 14
(1) Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan dinyatakan lulus berhak memperoleh gelar dan dapat mengikuti wisuda.
(2) Wisuda dapat diselenggarakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 15
(1) Politani Pangkep menyelenggarakan seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Politani Pangkep dapat menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain dan mahasiswa tugas atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan Mahasiswa baru tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(4) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Politani Pangkep mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
(6) Politani Pangkep dapat menerima mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 16
Article 17
(1) Politani Pangkep melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi bagi kepentingan masyarakat.
(2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan intra, antar, lintas, dan/atau multisektor.
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara individu maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(5) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat diselenggarakan melalui kerja sama antar perguruan tinggi dan/atau institusi lain.
(6) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat.
(7) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan diseminasi.
(8) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 18
(1) Politani Pangkep memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga kampus dan masyarakat.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku bagi Sivitas Akademika dalam melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi dan aktivitas akademik lainnya, baik di dalam maupun di luar Politani Pangkep.
(7) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat nilai moral, kesusilaan, kejujuran, kaidah keilmuan, dan profesi dalam melaksanakan kegiatan akademik.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Direktur.
Article 19
Article 20
(1) Politani Pangkep memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Direktur.
Article 21
(1) Politani Pangkep dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang telah berjasa terhadap pendidikan dan pembangunan di Politani Pangkep atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Politani Pangkep menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(2) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan/atau program doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 9
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Politani Pangkep menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(4) Tahun akademik dimulai bulan Juli dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
(5) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Juli dan berakhir pada bulan Desember.
(6) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Januari tahun berikutnya dan berakhir pada bulan Juni.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 10
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Program Studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap Program Studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dievaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) masa studi tiap jenjang pendidikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 11
(1) Politani Pangkep melakukan penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran Mahasiswa.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi ujian harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian magang, ujian pengalaman kerja praktik Mahasiswa, dan/atau ujian tugas akhir Program Studi.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk tugas/pengamatan terstruktur dan mandiri yang dilakukan secara individu dan/atau kelompok.
(5) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada pelaksanaan proses pembelajaran di laboratorium/bengkel/studio dan belajar mandiri.
(6) Ujian tugas akhir Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui sidang tugas akhir studi Mahasiswa.
(7) Belajar mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa pembelajaran elektronik (e-learning), kuliah lapang (field study), praktik dan kunjungan lapang (field trip), studi kasus (case study), dan magang industri.
(8) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot tertentu yang dinyatakan dengan kisaran:
a. huruf A setara dengan angka 4,00 (empat koma nol nol);
b. huruf A- setara dengan angka 3,50 (tiga koma lima nol);
c. huruf B setara dengan angka 3,00 (tiga koma nol nol);
d. huruf B- setara dengan angka 2,50 (dua koma lima nol);
e. huruf C setara dengan angka 2,00 (dua koma nol nol);
f. huruf D setara dengan angka 1,00 (satu koma nol nol); dan
g. huruf E setara dengan angka 0,00 (nol koma nol nol).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah
mendapat pertimbangan Senat.
Article 12
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu program pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dengan indeks prestasi kumulatif lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol) dan berhasil mempertahankan tugas akhir Program Studi sesuai dengan program pendidikan yang ditempuh.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 13
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Politani Pangkep.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Article 14
(1) Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan dinyatakan lulus berhak memperoleh gelar dan dapat mengikuti wisuda.
(2) Wisuda dapat diselenggarakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 15
(1) Politani Pangkep menyelenggarakan seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Politani Pangkep dapat menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain dan mahasiswa tugas atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan Mahasiswa baru tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(4) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Politani Pangkep mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
(6) Politani Pangkep dapat menerima mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penelitian di Politani Pangkep diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
(2) Kegiatan penelitian di Politani Pangkep merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menunjang pengembangan institusi dan ilmu
pengetahuan dan/atau teknologi.
(4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di laboratorium/bengkel/studio/ lapangan/industri dan/atau di tempat lainnya.
(5) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan serta jenis penelitian lainnya.
(6) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(7) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan.
(8) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara individu maupun kelompok serta dapat melibatkan pejabat fungsional.
(9) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(10) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(11) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau jurnal ilmiah internasional atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui Kementerian.
(12) Hasil penelitian yang memenuhi standar nasional dan/atau internasional diupayakan untuk memperoleh kekayaan intelektual yang wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Politani Pangkep melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi bagi kepentingan masyarakat.
(2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan intra, antar, lintas, dan/atau multisektor.
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara individu maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(5) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat diselenggarakan melalui kerja sama antar perguruan tinggi dan/atau institusi lain.
(6) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat.
(7) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan diseminasi.
(8) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Politani Pangkep memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga kampus dan masyarakat.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku bagi Sivitas Akademika dalam melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi dan aktivitas akademik lainnya, baik di dalam maupun di luar Politani Pangkep.
(7) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat nilai moral, kesusilaan, kejujuran, kaidah keilmuan, dan profesi dalam melaksanakan kegiatan akademik.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Direktur.
BAB Kelima
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
(1) Politani Pangkep menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Politani Pangkep menjamin setiap anggota Sivitas Akademika untuk melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab untuk pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilandasi dengan etika, norma, dan kaidah keilmuan.
(3) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan setiap anggota Sivitas Akademika:
a. melakukan kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik institusi;
b. melakukan kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain;
d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai etika, dan kaidah akademik; dan
e. tidak melanggar hukum serta tidak mengganggu kepentingan umum.
(4) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk
mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan yang berlaku.
(6) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Politani Pangkep memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Direktur.
Article 21
(1) Politani Pangkep dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang telah berjasa terhadap pendidikan dan pembangunan di Politani Pangkep atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Misi Politani Pangkep:
a. menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan vokasi bidang pertanian yang berkualitas, inovatif, dan berdaya saing internasional sesuai kebutuhan;
b. melaksanakan penelitian dan mendiseminasi hasilnya untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
c. melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat;
d. membangun dan mengembangkan kerja sama dalam dan luar negeri; dan
e. meningkatkan tata kelola institusi yang efisien, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Article 24
Tujuan Politani Pangkep:
a. menghasilkan lulusan yang berkualitas dan berkarakter, jujur, cerdas, peduli, dan tangguh serta berjiwa wirausaha sesuai standar nasional dan internasional;
b. menghasilkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi terapan di bidang pertanian;
c. menghasilkan pengabdian kepada masyarakat di bidang pertanian untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas kehidupan masyarakat;
d. terjalinnya kerja sama dan kemitraan dengan lembaga pendidikan tinggi, industri, dan lembaga pemerintah/masyarakat, baik di dalam maupun di luar negeri; dan
e. terwujudnya tata kelola institusi yang efisien, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Article 25
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24, Politani Pangkep menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan Direktur.
Misi Politani Pangkep:
a. menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan vokasi bidang pertanian yang berkualitas, inovatif, dan berdaya saing internasional sesuai kebutuhan;
b. melaksanakan penelitian dan mendiseminasi hasilnya untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
c. melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat;
d. membangun dan mengembangkan kerja sama dalam dan luar negeri; dan
e. meningkatkan tata kelola institusi yang efisien, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Article 24
Tujuan Politani Pangkep:
a. menghasilkan lulusan yang berkualitas dan berkarakter, jujur, cerdas, peduli, dan tangguh serta berjiwa wirausaha sesuai standar nasional dan internasional;
b. menghasilkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi terapan di bidang pertanian;
c. menghasilkan pengabdian kepada masyarakat di bidang pertanian untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas kehidupan masyarakat;
d. terjalinnya kerja sama dan kemitraan dengan lembaga pendidikan tinggi, industri, dan lembaga pemerintah/masyarakat, baik di dalam maupun di luar negeri; dan
e. terwujudnya tata kelola institusi yang efisien, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Article 25
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24, Politani Pangkep menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Politani Pangkep untuk dan atas nama Menteri.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur mempunyai tanggung jawab dan kewenangan:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ Politani Pangkep;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Direktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Article 28
Direktur sebagai organ pengelola pada Politani Pangkep terdiri atas:
a. Direktur dan pembantu direktur;
b. bagian;
c. jurusan;
d. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
e. unit pelaksana teknis.
Article 29
(1) Susunan organisasi dan tata kerja Politani Pangkep diatur dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 129/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan.
(2) Politani Pangkep dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan.
kepada Menteri.
(3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Politani Pangkep untuk dan atas nama Menteri.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur mempunyai tanggung jawab dan kewenangan:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ Politani Pangkep;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Direktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Article 28
Direktur sebagai organ pengelola pada Politani Pangkep terdiri atas:
a. Direktur dan pembantu direktur;
b. bagian;
c. jurusan;
d. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
e. unit pelaksana teknis.
Article 29
(1) Susunan organisasi dan tata kerja Politani Pangkep diatur dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 129/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan.
(2) Politani Pangkep dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan.
kepada Menteri.
(3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Article 30
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Senat mempunyai tugas dan kewenangan:
a. penetapan kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
b. pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
d. pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan Program Studi;
e. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan disampaikan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Senat mempunyai tugas dan kewenangan:
a. penetapan kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
b. pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
d. pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan Program Studi;
e. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan disampaikan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
Article 31
Article 32
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Direktur.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan kewenangan:
a. penatapan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan; dan
d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik pada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Satuan Pengawas Internal memberikan laporan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
Article 33
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 7 (tujuh) orang dengan komposisi bidang keahlian:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat/sarjana terapan bagi Tenaga Kependidikan;
d. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen;
e. tidak sedang menduduki jabatan struktural, pengelola keuangan, pengelola barang milik negara, atau pengelola kepegawaian;
f. memiliki integritas yang tinggi kepada Politani Pangkep;
g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
h. sehat jasmani dan rohani;
i. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan non-akademik;
j. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi; dan
k. bersedia menjadi anggota Satuan Pengawas Internal yang dinyatakan secara tertulis.
(4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Direktur.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan kewenangan:
a. penatapan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan; dan
d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik pada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Satuan Pengawas Internal memberikan laporan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
Article 33
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 7 (tujuh) orang dengan komposisi bidang keahlian:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat/sarjana terapan bagi Tenaga Kependidikan;
d. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen;
e. tidak sedang menduduki jabatan struktural, pengelola keuangan, pengelola barang milik negara, atau pengelola kepegawaian;
f. memiliki integritas yang tinggi kepada Politani Pangkep;
g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
h. sehat jasmani dan rohani;
i. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan non-akademik;
j. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi; dan
k. bersedia menjadi anggota Satuan Pengawas Internal yang dinyatakan secara tertulis.
(4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Direktur.
Article 34
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan Politani Pangkep.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan Penyantun mempunyai tugas dan kewenangan:
a. pemberian pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik;
b. perumusan saran/pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik;
c. pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Politani Pangkep; dan
d. membantu pengembangan Politani Pangkep.
(3) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari:
a. 1 (satu) orang dari unsur pemerintah daerah;
b. 1 (satu) orang dari unsur pakar pendidikan/tokoh masyarakat;
c. 1 (satu) orang dari unsur industri;
d. 1 (satu) orang dari unsur alumni; dan
e. 1 (satu) orang dari unsur purna bakti Politani Pangkep.
(4) Susunan keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur.
(6) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan Politani Pangkep.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan Penyantun mempunyai tugas dan kewenangan:
a. pemberian pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik;
b. perumusan saran/pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik;
c. pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Politani Pangkep; dan
d. membantu pengembangan Politani Pangkep.
(3) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari:
a. 1 (satu) orang dari unsur pemerintah daerah;
b. 1 (satu) orang dari unsur pakar pendidikan/tokoh masyarakat;
c. 1 (satu) orang dari unsur industri;
d. 1 (satu) orang dari unsur alumni; dan
e. 1 (satu) orang dari unsur purna bakti Politani Pangkep.
(4) Susunan keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur.
(6) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Direktur.
BAB V
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dosen tetap di lingkungan Politani Pangkep dapat diberi tugas tambahan sebagai Direktur, pembantu direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, kepala laboratorium/studio, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk Politani Pangkep.
Article 36
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Direktur, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai pembantu direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, kepala laboratorium/studio, dan kepala unit pelaksana teknis seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus pegawai negeri sipil;
b. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor bagi pembantu direktur, ketua jurusan, dan sekretaris jurusan;
c. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat;
e. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah kepala unit pelaksana teknis atau Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat bagi pembantu direktur;
f. bersedia dicalonkan menjadi pembantu direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/studio, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan kepala unit pelaksana teknis;
g. sehat jasmani dan rohani;
h. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
i. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
m. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
n. tidak merangkap jabatan di dalam dan/atau di luar Politani Pangkep; dan
o. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan
Korupsi.
Article 37
Article 38
(1) Direktur diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 39
(1) Pembantu direktur diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan pembantu direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 40
(1) Ketua jurusan diangkat oleh Direktur.
(2) Ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh Dosen pada jurusan yang bersangkutan dengan cara:
a. pemilihan ketua jurusan dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat oleh Dosen di jurusan yang bersangkutan dalam suatu rapat jurusan;
b. dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap Dosen memiliki 1 (satu) hak suara;
c. dalam hal belum diperoleh 1 (satu) orang calon ketua jurusan, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama bagi calon ketua jurusan yang mendapatkan suara yang sama;
d. calon ketua jurusan terpilih merupakan calon yang terpilih melalui musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau calon yang memperoleh suara terbanyak melalui pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan
e. ketua jurusan terpilih mengusulkan 1 (satu) orang Dosen untuk menjadi sekretaris jurusan untuk ditetapkan dan diangkat oleh Direktur.
(3) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 41
(1) Kepala laboratorium/studio diangkat oleh Direktur atas usul ketua jurusan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Article 42
(1) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 43
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Article 44
(1) Administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian merupakan jabatan struktural.
(2) Pengangkatan, pemindahan, pembinaan, dan pemberhentian pejabat yang menduduki jabatan administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dosen tetap di lingkungan Politani Pangkep dapat diberi tugas tambahan sebagai Direktur, pembantu direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, kepala laboratorium/studio, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk Politani Pangkep.
Article 36
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Direktur, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai pembantu direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, kepala laboratorium/studio, dan kepala unit pelaksana teknis seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus pegawai negeri sipil;
b. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor bagi pembantu direktur, ketua jurusan, dan sekretaris jurusan;
c. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat;
e. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah kepala unit pelaksana teknis atau Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat bagi pembantu direktur;
f. bersedia dicalonkan menjadi pembantu direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/studio, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan kepala unit pelaksana teknis;
g. sehat jasmani dan rohani;
h. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
i. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
m. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
n. tidak merangkap jabatan di dalam dan/atau di luar Politani Pangkep; dan
o. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan
Korupsi.
Article 37
Article 38
(1) Direktur diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 39
(1) Pembantu direktur diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan pembantu direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 40
(1) Ketua jurusan diangkat oleh Direktur.
(2) Ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh Dosen pada jurusan yang bersangkutan dengan cara:
a. pemilihan ketua jurusan dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat oleh Dosen di jurusan yang bersangkutan dalam suatu rapat jurusan;
b. dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap Dosen memiliki 1 (satu) hak suara;
c. dalam hal belum diperoleh 1 (satu) orang calon ketua jurusan, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama bagi calon ketua jurusan yang mendapatkan suara yang sama;
d. calon ketua jurusan terpilih merupakan calon yang terpilih melalui musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau calon yang memperoleh suara terbanyak melalui pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan
e. ketua jurusan terpilih mengusulkan 1 (satu) orang Dosen untuk menjadi sekretaris jurusan untuk ditetapkan dan diangkat oleh Direktur.
(3) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 41
(1) Kepala laboratorium/studio diangkat oleh Direktur atas usul ketua jurusan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Article 42
(1) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 43
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Article 44
(1) Administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian merupakan jabatan struktural.
(2) Pengangkatan, pemindahan, pembinaan, dan pemberhentian pejabat yang menduduki jabatan administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Ketua dan sekretaris Senat dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan ketua dan sekretaris Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(4) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
(5) Dalam hal setelah penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(6) Rapat pemilihan ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda.
(7) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dan 2 (dua) nama calon sekretaris Senat dari anggota Senat yang hadir.
(8) Pemilihan ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat.
(9) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
(10) Dalam hal belum diperoleh 1 (satu) orang calon ketua dan sekretaris Senat dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama bagi calon ketua dan sekretaris Senat yang mendapatkan suara yang sama.
(11) Ketua dan sekretaris Senat terpilih merupakan calon yang terpilih melalui musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) atau yang memperoleh suara terbanyak melalui pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(12) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (11) ditetapkan oleh Direktur.
(13) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(14) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan ketua dan sekretaris Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Article 46
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Direktur, pembantu direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/studio, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Direktur dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembantu direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/studio, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberhentian pembantu direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/studio, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 49
Dalam hal terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) Menteri MENETAPKAN Direktur definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 50
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian pembantu direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) Direktur mengangkat dan MENETAPKAN pembantu direktur definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan pembantu direktur sebelumnya.
(2) Pembantu direktur yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 51
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) dilakukan pemilihan ketua
jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan yang sebelumnya.
(2) Pemilihan ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
(3) Ketua jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 52
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekteraris jurusan sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) Direktur mengangkat sekretaris jurusan definitif atas usul ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 53
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) Direktur mengangkat salah satu Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai kepala laboratorium/studio definitif atas usul ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/studio sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 54
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) Direktur mengangkat salah satu Dosen sebagai
Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebelumnya.
(2) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 55
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) Direktur mengangkat Dosen atau Tenaga Kependidikan sebagai kepala unit pelaksana teknis untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis sebelumnya.
(2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Direktur, pembantu direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/studio, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Direktur dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembantu direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/studio, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberhentian pembantu direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/studio, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 49
Dalam hal terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) Menteri MENETAPKAN Direktur definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 50
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian pembantu direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) Direktur mengangkat dan MENETAPKAN pembantu direktur definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan pembantu direktur sebelumnya.
(2) Pembantu direktur yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 51
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) dilakukan pemilihan ketua
jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan yang sebelumnya.
(2) Pemilihan ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
(3) Ketua jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 52
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekteraris jurusan sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) Direktur mengangkat sekretaris jurusan definitif atas usul ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 53
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) Direktur mengangkat salah satu Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai kepala laboratorium/studio definitif atas usul ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/studio sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 54
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) Direktur mengangkat salah satu Dosen sebagai
Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebelumnya.
(2) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 55
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) Direktur mengangkat Dosen atau Tenaga Kependidikan sebagai kepala unit pelaksana teknis untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis sebelumnya.
(2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 56
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Senat dan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen bagi yang berasal dari Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri; dan/atau
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 57
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
(2)
dilakukan pemilihan ketua dan/atau sekretaris Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Senat sebelumnya.
(2) Pemilihan ketua dan/atau sekretaris Senat definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 45.
(3) Ketua dan sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 58
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) Direktur mengangkat ketua Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya.
(2) Ketua Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 59
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) Direktur mengangkat sekretaris Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 60
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) Direktur mengangkat ketua Dewan Penyantun definitif untuk
meneruskan sisa masa jabatan ketua Dewan Penyantun yang sebelumnya.
(2) Ketua Dewan Penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 61
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) Direktur mengangkat sekretaris Dewan Penyantun yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Dewan Penyantun yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Dewan Penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
BAB 2
Pemberhentian Pimpinan Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Senat dan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen bagi yang berasal dari Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri; dan/atau
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 57
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
(2)
dilakukan pemilihan ketua dan/atau sekretaris Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Senat sebelumnya.
(2) Pemilihan ketua dan/atau sekretaris Senat definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 45.
(3) Ketua dan sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 58
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) Direktur mengangkat ketua Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya.
(2) Ketua Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 59
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) Direktur mengangkat sekretaris Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 60
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) Direktur mengangkat ketua Dewan Penyantun definitif untuk
meneruskan sisa masa jabatan ketua Dewan Penyantun yang sebelumnya.
(2) Ketua Dewan Penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 61
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) Direktur mengangkat sekretaris Dewan Penyantun yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Dewan Penyantun yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Dewan Penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 62
(1) Anggota Senat, Anggota Satuan Pengawas Internal dan anggota Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Anggota Senat dan Anggota Satuan Pengawas Internal dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen bagi yang berasal dari Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Anggota Dewan Penyantun dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat bagi yang berasal dari aparatur sipil negara;
dan/atau
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri bagi pegawai negeri sipil.
Article 63
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Anggota Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) dilakukan pemilihan Anggota Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Senat yang sebelumnya.
(2) Pemilihan Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
(3) Anggota Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 64
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian anggota Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Anggota Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan Anggota Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 65
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian anggota Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) Direktur mengangkat dan MENETAPKAN anggota Dewan Penyantun yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Dewan Penyantun yang sebelumnya.
(2) Anggota Dewan Penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
BAB 3
Pemberhentian Anggota Senat, Anggota Satuan Pengawas Internal dan Anggota Dewan Penyantun
(1) Anggota Senat, Anggota Satuan Pengawas Internal dan anggota Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Anggota Senat dan Anggota Satuan Pengawas Internal dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen bagi yang berasal dari Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Anggota Dewan Penyantun dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat bagi yang berasal dari aparatur sipil negara;
dan/atau
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri bagi pegawai negeri sipil.
Article 63
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Anggota Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) dilakukan pemilihan Anggota Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Senat yang sebelumnya.
(2) Pemilihan Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
(3) Anggota Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 64
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian anggota Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Anggota Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan Anggota Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 65
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian anggota Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) Direktur mengangkat dan MENETAPKAN anggota Dewan Penyantun yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Dewan Penyantun yang sebelumnya.
(2) Anggota Dewan Penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Politani Pangkep merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan Politani Pangkep melalui kegiatan yang efektif dan efisien, kehandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Politani Pangkep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya;
dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan Politani Pangkep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabel;
c. transparan;
d. obyektif;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal Politani Pangkep terdiri atas bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(5) Hasil pengawasan diserahkan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal Politani Pangkep dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Dosen Politani Pangkep terdiri atas:
a. Dosen tetap; dan
b. Dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu pada Politani Pangkep.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu pada Politani Pangkep.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diangkat oleh Direktur sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Article 68
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 69
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan Politani Pangkep terdiri atas Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan administrasi dan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jabatan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. teknisi;
b. analis;
c. pengadministrasi;
d. pengolah data; dan
e. jabatan administrasi lainnya.
(3) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pustakawan;
b. pranata laboratorium pendidikan;
c. pranata hubungan masyarakat; dan
d. jabatan fungsional lainnya.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 70
(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan mempunyai kesempatan untuk mengembangkan karir berdasarkan prestasi kerja.
(2) Dosen dan Tenaga Kependidikan berhak mendapat penghargaan atas prestasi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran disiplin mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembinaan dan pengembangan karir Dosen dan Tenaga Kependidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b. memperoleh pengajaran dan layanan akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan;
c. memanfaatkan fasilitas Politani Pangkep dalam rangka kelancaran proses belajar;
d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggungjawab atas Program Studi yang diikutinya dalam penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi yang diikutinya serta hasil belajarnya;
f. menyelesaikan studi sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. memanfaatkan sumber daya Politani Pangkep untuk kegiatan kemahasiswaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. pindah ke Program Studi lain jika memenuhi persyaratan dan daya tampung Program Studi yang bersangkutan;
j. ikut serta dalam kegiatan organisasi Mahasiswa di Politani Pangkep; dan
k. memperoleh layanan khusus bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus.
(3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
a. mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Politani Pangkep;
b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan;
c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan Politani Pangkep;
d. menghargai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
e. menjaga kewajiban, kewibawaan dan nama baik Politani Pangkep; dan
f. menjunjung tinggi kebudayaan daerah dan nasional.
(4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban, dan sanksi Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur.
Article 72
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wahana dan sarana pengembangan diri Mahasiswa ke arah perluasan dan peningkatan kecendekiaan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan Politani Pangkep.
(3) Organisasi kemahasiswaan di Politani Pangkep diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa di bawah tanggung jawab Direktur.
(4) Kedudukan organisasi kemahasiswaan di Politani Pangkep merupakan kelengkapan nonstruktural yang terdapat di Politani Pangkep dan jurusan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Direktur.
Article 73
(1) Kegiatan kemahasiswaan diarahkan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi kepemimpinan, penalaran, minat, bakat dan kegemaran, kerohanian dan kesejahteraan, serta pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan kemahasiswaan diselenggarakan dengan prinsip kemandirian, etis, edukatif, religius, dan humanis, serta berwawasan lingkungan.
(3) Kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendidikan dan penalaran;
b. minat dan bakat;
c. kewirausahaan;
d. kepemimpinan; dan
e. kegiatan penunjang lainnya.
(4) Kegiatan kemahasiswaan di dalam kampus dan di luar kampus harus mendapat izin Direktur.
(5) Kegiatan kemahasiswaan yang dilakukan antarnegara harus mendapat izin dari Kementerian.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Article 74
(1) Alumni Politani Pangkep merupakan seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan di Politani Pangkep.
(2) Alumni Politani Pangkep sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat membentuk organisasi alumni yang bertujuan untuk membina hubungan baik dengan Politani Pangkep dalam upaya mencapai tujuan perguruan tinggi.
(3) Organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebut Ikatan Kekerabatan Alumni (IKA) Politani Pangkep.
(4) Organisasi alumni Politani Pangkep diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA Politani Pangkep.
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki Politani Pangkep merupakan fasilitas utama dan penunjang yang digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara yang dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sarana dan prasarana Politani Pangkep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. pemerintah daerah;
c. masyarakat; dan
d. pihak lain baik dari dalam maupun luar negeri.
(4) Pengelolaan sarana dan prasarana dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan memiliki kewajiban untuk ikut memelihara dan menggunakan sarana dan prasarana secara bertanggung jawab, berdayaguna, dan berhasil guna.
(6) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan melalui sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.
(2) Perencanaan dan pengelolaan anggaran Politani Pangkep disusun berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Politani Pangkep disusun oleh Direktur dan diusulkan kepada Menteri.
(4) Pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, produktivitas, transparansi, dan akuntabilitas yang dipertanggungjawabkan melalui prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Politani Pangkep menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Politani Pangkep diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Politani Pangkep dapat menjalin kerja sama bidang akademik dan non-akademik dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. menghargai kesetaraan mutu;
c. saling menghormati;
d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
e. berkelanjutan; dan
f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
(3) Kerja sama bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. program kembaran;
c. pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit;
d. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
e. pertukaran dosen dan/atau mahasiswa;
f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
g. pemagangan;
h. terbitan berkala ilmiah;
i. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau
j. bentuk lain yang dianggap perlu.
(4) Kerja sama bidang non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. pendayagunaan aset;
b. pendayagunaan dana;
c. jasa dan royalti kekayaan intelektual; dan/atau
d. bentuk lain yang dianggap perlu.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
(2) Politani Pangkep menerapkan sistem penjaminan mutu internal sebagai upaya peningkatan mutu secara berkelanjutan.
(3) Sistem penjaminan mutu internal Politani Pangkep bertujuan:
a. tersedianya standar operasional prosedur pada setiap simpul layanan;
b. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai standar;
c. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orangtua/wali Mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
d. mendorong semua pihak/unit di Politani Pangkep untuk bekerja mencapai tujuan.
(4) Sistem penjaminan mutu internal Politani Pangkep dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal;
b. mengutamakan kebenaran;
c. tanggung jawab sosial;
d. pengembangan kompetensi personal;
e. partisipatif dan kolegial;
f. keseragaman metode; dan
g. inovatif, edukatif, dan perbaikan secara berkelanjutan.
(5) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal Politani Pangkep terdiri atas:
a. pengembangan standar mutu dan audit di bidang pendidikan;
b. pengembangan standar mutu dan audit di bidang penelitian;
c. pengembangan standar mutu dan audit di bidang pengabdian kepada masyarakat; dan
d. pengembangan standar mutu dan audit di bidang kemahasiswaan.
(6) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan melalui penetapan standar mutu, pelaksanaan standar mutu, evaluasi capaian mutu, dan peningkatan standar mutu.
(7) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan tinggi.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal Politani Pangkep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah
mendapat pertimbangan Senat.
Article 80
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b dilakukan melalui akreditasi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk menentukan kelayakan Program Studi dan perguruan tinggi yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. akreditasi Program Studi; dan
b. akreditasi institusi.
(4) Akreditasi Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri atau Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
(5) Akreditasi institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
(6) Pelaksanaan akreditasi Program Studi dikoordinasikan oleh ketua jurusan.
(7) Pelaksanaan akreditasi institusi dikoordinasikan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB XIII
BENTUK DAN TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN
(1) Bentuk peraturan dan keputusan yang berlaku di lingkungan Politani Pangkep terdiri atas:
a. Peraturan Perundang-undangan;
b. Peraturan Direktur;
c. Peraturan Senat; dan
d. Keputusan Direktur.
(2) Tata cara pembentukan peraturan dan keputusan di lingkungan Politani Pangkep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Sumber pendanaan di Politani Pangkep dapat berasal dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. pemerintah daerah;
c. masyarakat; dan/atau
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sumber pendanaan yang berasal dari masyarakat dan sumber lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d terdiri atas:
a. sumbangan penyelenggaraan pendidikan;
b. biaya ujian masuk Politani Pangkep;
c. hasil kontrak kerja sama antara Politani Pangkep dengan pihak lain sesuai dengan peran dan fungsinya;
d. sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga pemerintah, atau lembaga non-pemerintah, dan/atau pihak lain;
e. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan
f. penerimaan lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggunaan dana yang berasal dari masyarakat dan/atau sumber lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dan/atau huruf d dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penggunaan dana yang berasal dari Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 83
(1) Kekayaan Politani Pangkep meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik pemerintah dan dikelola Politani Pangkep.
(2) Seluruh kekayaan Politani Pangkep dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Politani Pangkep sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Kekayaan Politani Pangkep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau pengembangan Politani Pangkep.
(2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ Politani Pangkep.
(3) Wakil dari organ Politani Pangkep sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. 7 (tujuh) orang anggota Senat yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan 5 (lima) orang anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen;
b. 4 (empat) orang wakil organ Direktur yang terdiri atas Direktur, 1 (satu) orang pembantu direktur, 1 (satu) orang ketua jurusan, dan Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
c. 1 (satu) orang wakil organ Satuan Pengawas Internal;
dan
d. 1 (satu) orang wakil organ Dewan Penyantun.
(4) Pengambilan keputusan perubahan Statuta didasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
(6) Perubahan Statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. organ Politani Pangkep yang telah ada saat ini tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ Politani Pangkep sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan
b. semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan akademik dan non- akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2006 tentang Statuta Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene dan Kepulauan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2019
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Politani Pangkep memiliki lambang berbentuk bingkai segi lima berwarna biru laut dengan garis berwarna putih yang di dalamnya terdapat tanaman budi daya berwarna hijau di dalam lingkaran berwarna kuning, roda gigi berwarna merah, ayam jantan berwarna putih menoleh ke kanan dengan sepasang sayap yang sedang mengembang, dan paruh berwarna kuning serta jengger dan pial berwarna merah, buku terbuka berwarna putih pada bagian bawah roda gigi, bola dunia dengan garis tepi berwarna putih, dan tulisan POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI berbentuk setengah lingkaran pada bagian atas dan tulisan PANGKAJENE KEPULAUAN berbentuk setengah lingkaran pada bagian bawah berwarna putih dengan jenis huruf Arial yang dibatasi 2 (dua) bintang di tengahnya.
(2) Lambang Politani Pangkep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna sebagai berikut:
a. bingkai segi lima bermakna Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. warna biru laut bermakna jiwa maritim;
c. tanaman budi daya bermakna pertanian;
d. lingkaran dan paruh berwarna kuning bermakna kejayaan dan ketajaman untuk menggapai visi dan misi;
e. roda gigi bermakna teknologi;
f. ayam jantan bermakna keberanian dan ketangguhan;
g. sepasang sayap yang sedang mengembang bermakna Politani Pangkep senantiasa berkembang;
h. buku terbuka bermakna pendidikan dengan tiga ruas yang bermakna tridharma perguruan tinggi;
dan
i. bola dunia bermakna globalisasi.
(3) Warna pada lambang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki kode sebagai berikut:
Lambang Warna Kode Warna (RGB) bingkai segi lima dan bola dunia biru laut 0, 52, 154 tanaman budi daya hijau 0, 49, 0 lingkaran dan paruh kuning 255, 216, 0 roda gigi, jengger, dan pial merah 144, 0, 0 garis pada bingkai segi lima, ayam jantan, sepasang sayap yang sedang mengembang, buku terbuka, garis tepi bola dunia, tulisan POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI, tulisan PANGKAJENE KEPULAUAN, dan 2 (dua) buah bintang putih 250, 250, 250
(4) Lambang Politani Pangkep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang Politani Pangkep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Penelitian di Politani Pangkep diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
(2) Kegiatan penelitian di Politani Pangkep merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menunjang pengembangan institusi dan ilmu
pengetahuan dan/atau teknologi.
(4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di laboratorium/bengkel/studio/ lapangan/industri dan/atau di tempat lainnya.
(5) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan serta jenis penelitian lainnya.
(6) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(7) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan.
(8) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara individu maupun kelompok serta dapat melibatkan pejabat fungsional.
(9) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(10) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(11) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau jurnal ilmiah internasional atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui Kementerian.
(12) Hasil penelitian yang memenuhi standar nasional dan/atau internasional diupayakan untuk memperoleh kekayaan intelektual yang wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Politani Pangkep menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Politani Pangkep menjamin setiap anggota Sivitas Akademika untuk melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab untuk pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilandasi dengan etika, norma, dan kaidah keilmuan.
(3) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan setiap anggota Sivitas Akademika:
a. melakukan kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik institusi;
b. melakukan kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain;
d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai etika, dan kaidah akademik; dan
e. tidak melanggar hukum serta tidak mengganggu kepentingan umum.
(4) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk
mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan yang berlaku.
(6) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Anggota Senat terdiri atas:
a. 2 (dua) orang wakil Dosen dari setiap jurusan;
b. Direktur;
c. pembantu direktur;
d. ketua jurusan; dan
e. Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(2) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih dari dan oleh Dosen tetap pada jurusan yang bersangkutan.
(3) Persyaratan umum untuk diangkat menjadi anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
c. memiliki integritas dan tidak cacat moral;
d. sehat jasmani dan rohani; dan
e. bersedia menjadi anggota Senat yang dinyatakan secara tertulis.
(4) Persyaratan khusus untuk diangkat menjadi anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
b. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor;
c. tidak merangkap jabatan di dalam dan/atau di luar Politani Pangkep bagi anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap jurusan;
d. tidak menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan
e. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(6) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen.
(7) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur.
(8) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi/badan pekerja/sebutan lain sesuai dengan
kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat.
(9) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Anggota Senat terdiri atas:
a. 2 (dua) orang wakil Dosen dari setiap jurusan;
b. Direktur;
c. pembantu direktur;
d. ketua jurusan; dan
e. Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(2) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih dari dan oleh Dosen tetap pada jurusan yang bersangkutan.
(3) Persyaratan umum untuk diangkat menjadi anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
c. memiliki integritas dan tidak cacat moral;
d. sehat jasmani dan rohani; dan
e. bersedia menjadi anggota Senat yang dinyatakan secara tertulis.
(4) Persyaratan khusus untuk diangkat menjadi anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
b. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor;
c. tidak merangkap jabatan di dalam dan/atau di luar Politani Pangkep bagi anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap jurusan;
d. tidak menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan
e. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(6) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen.
(7) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur.
(8) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi/badan pekerja/sebutan lain sesuai dengan
kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat.
(9) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Tenaga Kependidikan dapat diangkat sebagai administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi Politani Pangkep.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk Politani Pangkep.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat;
c. bersedia dicalonkan menjadi kepala unit pelaksana teknis;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
f. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
j. berpendidikan paling rendah sarjana;
k. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
l. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
m. memiliki rasa tanggung jawab terhadap masa depan Politani Pangkep.
(1) Tenaga Kependidikan dapat diangkat sebagai administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi Politani Pangkep.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk Politani Pangkep.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat;
c. bersedia dicalonkan menjadi kepala unit pelaksana teknis;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
f. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
j. berpendidikan paling rendah sarjana;
k. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
l. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
m. memiliki rasa tanggung jawab terhadap masa depan Politani Pangkep.
(1) Ketua dan sekretaris Senat dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan ketua dan sekretaris Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(4) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
(5) Dalam hal setelah penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(6) Rapat pemilihan ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda.
(7) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dan 2 (dua) nama calon sekretaris Senat dari anggota Senat yang hadir.
(8) Pemilihan ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat.
(9) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
(10) Dalam hal belum diperoleh 1 (satu) orang calon ketua dan sekretaris Senat dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama bagi calon ketua dan sekretaris Senat yang mendapatkan suara yang sama.
(11) Ketua dan sekretaris Senat terpilih merupakan calon yang terpilih melalui musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) atau yang memperoleh suara terbanyak melalui pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(12) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (11) ditetapkan oleh Direktur.
(13) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(14) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan ketua dan sekretaris Senat diatur dengan Peraturan Senat.