PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Polinef menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(2) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program pendidikan diploma dan/atau sarjana terapan serta apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tahun akademik dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. semester gasal; dan
b. semester genap.
(3) Semester gasal dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Februari tahun berikutnya.
(4) Semester genap dimulai pada bulan Maret tahun berikutnya dan berakhir pada bulan Agustus.
(5) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu tatap muka perkuliahan, termasuk 1 (satu) kali pelaksanaan ujian tengah semester dan 1 (satu) kali ujian akhir semester.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Polinef dilaksanakan dengan sistem kredit semester (SKS).
(2) sistem kredit semester (SKS) merupakan satuan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi.
(3) Kurikulum terdiri atas bahan kajian/mata kuliah yang disusun sesuai dengan ruang lingkup program studi.
(4) Kurikulum disusun dan dikembangkan untuk masing– masing program studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perkuliahan diselenggarakan sesuai dengan jadwal perkuliahan yang ditetapkan setiap semester.
(2) Perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perkuliahan teori, praktik/praktikum, dan/atau praktik kerja lapangan.
(3) Perkuliahan dapat berbentuk kegiatan tatap muka, praktik/praktikum, tugas terstruktur, tugas mandiri dan/atau kelompok, seminar, kuliah umum, lokakarya, diskusi, dan/atau kegiatan lain.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perkuliahan diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian hasil belajar merupakan proses evaluasi terhadap kemajuan belajar Mahasiswa.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian tugas akhir program studi.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tugas terstruktur dan mandiri yang dilakukan secara individu dan/atau kelompok.
(5) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada pelaksanaan proses pembelajaran di laboratorium/bengkel/studio.
(6) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud ayat (1) dinyatakan dengan:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);
b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);
c. huruf C setara dengan angka 2 (dua);
d. huruf D setara dengan angka 1 (satu); dan
e. huruf E setara dengan angka 0 (nol).
(7) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi (IP).
(8) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(8) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan berhasil mempertahankan tugas akhir studi sesuai dengan program pendidikan yang ditempuh.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan wisuda bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Bahasa INDONESIA wajib digunakan sebagai bahasa pengantar penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Polinef.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelanjaran.
(1) Penerimaan Mahasiswa baru di Polinef diselenggarakan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketetuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) Polinef dapat menerima Mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Polinef dapat menerima Mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
(5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa Polinef dalam hal memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa Polinef sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kegiatan penelitian yang diselenggarakan di Polinef meliputi penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan.
(2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mengikuti kaidah dan etika
keilmuan pada bidang yang ditekuni.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa serta dapat melibatkan tenaga fungsional tertentu.
(4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan institusi lain dan/atau masyarakat, baik secara kelompok maupun perorangan.
(5) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diarahkan untuk pengembangan institusi, pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pemecahan masalah industri dan pembangunan.
(6) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan dan/atau dipatenkan kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(7) Publikasi hasil penelitian dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi, terbitan berkala ilmiah internasional dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui kementerian.
(8) Hasil penelitian yang merupakan hak kekayaan inetelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan secara melembaga dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi untuk masyarakat.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa baik secara kelompok maupun perorangan serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan bekerja sama dengan institusi lain.
(4) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Warga Kampus Polinef menjunjung tinggi kode etik yang memuat nilai moral, kesusilaan, kejujuran, kaidah keilmuan dan profesi serta memiliki disiplin dan integritas kepribadian dalam melaksanakan tugas.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Warga Kampus Polinef yang melakukan kegiatan atas nama pribadi atau kelompok bertanggung jawab atas kegiatan tersebut secara pribadi atau kelompok.
(4) Warga Kampus Polinef yang melakukan kegiatan mengatasnamakan Polinef di luar kampus harus mendapatkan izin dari Direktur.
(5) Sivitas Akademika Polinef wajib menjunjung tinggi etika akademik dan etika profesi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik dan etika profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Polinef menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(6) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui kegiatan perkuliahan, ujian, seminar, diskusi, simposium, ceramah, publikasi ilmiah, dan/atau pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan.
(7) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. meningkatkan mutu akademik Polinef;
b. bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan; dan
c. berpedoman pada nilai agama, etika, kaidah akademik, pelestarian alam, budaya bangsa, dan ketentuan hukum.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Polinef sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika Polinef.
(1) Polinef memberikan ijazah, gelar, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah lulus.
(2) Pemberian ijazah, gelar, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Polinef dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non- akademik dan berjasa terhadap pendidikan di Polinef.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan prosedur pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.