Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan operasional perguruan tinggi negeri yang selanjutnya disingkat BOPTN adalah bantuan biaya dari Pemerintah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diberikan kepada Perguruan Tinggi Negeri untuk membiayai kekurangan biaya
operasional sebagai akibat adanya batasan pada sumbangan pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri.
2. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
3. Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
4. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
5. Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
6. Kementerian adalah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan tugas dan tanggung jawab di bidang pendidikan tinggi.