Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengukuran capaian kemampuan dan perilaku mahasiswa pada perguruan tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang Kesehatan.
2. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap Kompetensi Tenaga Kesehatan sebagai prasyarat untuk dapat menjalankan praktik di seluruh wilayah INDONESIA setelah lulus Uji Kompetensi.
3. Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.
4. Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan adalah kumpulan institusi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan.
5. Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpun tenaga kesehatan yang seprofesi.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.