Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 03/M/PER/V/2011 tentang Program Pemberian Tugas Belajar Kementerian Riset Dan Teknologi, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: