Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Benturan Kepentingan adalah situasi dimana pejabat atau pegawai di Kementerian Riset dan Teknologi memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatannya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.
2. Pejabat adalah Pejabat struktural atau pejabat yang mempunyai wewenang mengambil keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan program dan kegiatan yang menjadi tugas dan fungsinya.
3. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Kementerian Riset dan Teknologi.
4. Menteri adalah Menteri Riset dan Teknologi.