Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelanggaran adalah perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kode etik, dan/atau good governance di Kementerian Riset dan Teknologi.
2. Pelapor (whistleblower) adalah pimpinan, Pegawai, atau masyarakat yang melaporkan adanya Pelanggaran.
3. Pengaduan adalah informasi yang disampaikan oleh Pelapor (whistleblower) sehubungan dengan adanya pelanggaran.
4. Unit Pengelola Pengaduan yang selanjutnya disingkat UPP adalah unit di Kementerian Riset dan Teknologi yang bertugas mengelola Pengaduan yang disampaikan oleh Pelapor (whistleblower).
5. Pejabat yang berwenang menghukum adalah pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
6. Pegawai adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Kementerian Riset dan Teknologi.
7. Kementerian adalah Kementerian Riset dan Teknologi.
www.djpp.kemenkumham.go.id