Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aset Tak Berwujud adalah aset non-moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik dan bukan merupakan kas atau
setara kas atau aset yang akan diterima dalam bentuk kas yang jumlahnya pasti atau dapat ditentukan.
2. Insentif Riset Sistem Inovasi Nasional yang selanjutnya disebut Insentif Riset SINas adalah dukungan pendanaan riset dari Kementerian Riset dan Teknologi yang ditujukan untuk penelitian, pengembangan, dan penerapan dalam rangka penguatan Sistem Inovasi Nasional (SINas) melalui peningkatan sinergi, produktivitas dan pendayagunaan sumber daya litbang nasional.
3. Tim Identifikasi dan Penilaian yang selanjutnya disebut Tim adalah Tim yang bertugas melakukan identifikasi dan penilaian asset tak berwujud.