Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan Dan/Atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 892) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 10 diantara ayat
(4) dan ayat
(5) disisipkan dua ayat, yakni ayat (4a) dan (4b) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: