Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
2. Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
3. Bagian–bagian Jalan adalah bagian–bagian jalan yang meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan.
4. Ruang manfaat jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
5. Ruang milik jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.
7. Ruang pengawasan jalan adalah ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggara jalan agar tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi, konstruksi jalan, dan fungsi jalan.
8. Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.
9. Pemberi izin adalah penyelenggara jalan atau gubernur yang melaksanakan pelimpahan kewenangan dengan penetapan dari Menteri.
10. Izin adalah persetujuan dari penyelenggara jalan atau pemberi izin tentang pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.
11. Rekomendasi adalah pertimbangan teknis dari penyelenggara jalan tentang penggunaan ruang pengawasan jalan agar tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan serta tidak membahayakan konstruksi jalan, serta guna menjamin peruntukan ruang pengawasan jalan.
12. Dispensasi adalah persetujuan dari penyelenggara jalan tentang penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan.
13. Utilitas adalah fasilitas yang menyangkut kepentingan umum meliputi listrik, telekomunikasi, informasi, air, minyak, gas dan bahan bakar lainnya, sanitasi dan sejenisnya.
14. Bangunan dan jaringan utilitas adalah bangunan dan jaringan pendukung utilitas yang terletak di atas dan/atau di bawah permukaan tanah.
15. Iklan adalah media dalam bentuk apapun yang digunakan produsen untuk memperkenalkan suatu produk ke khalayak umum.
16. Media informasi adalah media dalam bentuk apapun yang tidak bersifat komersial.
17. Bangun–bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air yang tidak digunakan untuk kegiatan manusia.
18. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang tidak digunakan untuk kegiatan manusia dan fungsi hunian.
19. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional adalah unit pelaksana teknis dibidang pembangunan jalan nasional yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan teknis pembangunan jalan dan jembatan.
20. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional adalah unit pelaksana teknis dibidang penanganan jalan nasional yang meliputi, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan teknis pembangunan jalan dan jembatan.
21. Pemanfaatan Jalan adalah pendayagunaan bagian-bagian jalan selain peruntukannya.
22. Penggunaan Jalan adalah pendayagunaan bagian-bagian jalan sesuai dengan peruntukannya.
23. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum
(1) Setelah pemohon memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melakukan evaluasi dan peninjauan lapangan.
(2) Evaluasi dan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jalan nasional dilakukan bersama dengan Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional
(3) Hasil evaluasi dan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Berdasarkan hasil evaluasi dan peninjauan lapangan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menerbitkan persetujuan prinsip sesuai dengan Formulir A.3.
(5) Berdasarkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon wajib melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. rencana teknis rinci;
b. metode pelaksanaan;
c. izin Usaha, dalam hal pemohon adalah badan usaha;
d. perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah; dan
e. jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan berupa jaminan bank serta polis asuransi kerugian pihak ketiga.
(6) Jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan dan polis asuransi kerugian pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e diterima dan disimpan oleh pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(7) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak dilengkapinya seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) oleh pemohon, Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional memberikan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
(8) Setelah Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional memberikan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pejabat yang ditunjuk menerbitkan izin untuk jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sesuai dengan Formulir A.4.
(9) Penerbitan izin untuk jalan nasional oleh pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan setelah persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipenuhi.
(10) Penerbitan izin untuk jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota oleh pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan ayat (6) dilakukan setelah persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipenuhi.
(11) Penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak dilengkapinya seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) oleh pemohon.
(12) Izin ini akan digunakan sebagai rekomendasi teknis dalam rangka pemanfaatan barang milik negara/daerah (BMN/D) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bangunan Gedung di ruang milik jalan wajib mendapatkan izin dari penyelenggara jalan.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prasyarat penerbitan izin mendirikan bangunan oleh instansi pemerintah daerah.
(3) Bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. bangunan yang melintas di atas ruang manfaat jalan;
b. bangunan yang berada di bawah ruang manfaat jalan; dan
c. bangunan yang berada di permukaan tanah.
(4) Bangunan gedung yang melintas di atas, di bawah atau di permukaan tanah ruang manfaat jalan harus menggunakan bahan yang kuat, tahan lama, dan anti karat.
(5) Bangunan gedung yang melintas di atas, di bawah atau di permukaan tanah ruang manfaat jalan dapat menggunakan lampu dengan ketentuan sebagai berikut :
a. intensitas cahaya lampu tidak menyilaukan pengguna jalan; dan
b. pantulan cahaya lampu tidak menyilaukan pengguna jalan.
(6) Dalam merencanakan bangunan gedung yang melintas di atas, di bawah atau di permukaan tanah ruang manfaat jalan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Peraturan mengenai pembebanan bangunan;
b. Peraturan mengenai perencanaan bangunan baja;
c. Peraturan mengenai bahan bangunan;
d. Peraturan mengenai perencanaan bangunan beton; dan
e. Peraturan mengenai instalasi listrik.
(7) Konstruksi bangunan gedung yang melintas di atas, di bawah atau di permukaan tanah ruang manfaat jalan yang berupa portal dan/atau jenis konstruksi lainnya harus mempunyai faktor keamanan 1,5 (satu koma lima) lebih tinggi dari faktor keamanan standar.
(8) Bangunan gedung yang melintas di atas, di bawah atau di permukaan tanah ruang manfaat jalan harus berawal dan berakhir di luar ruang milik jalan dengan jarak memenuhi ketentuan ruang pengawasan jalan.
(9) Bangunan gedung yang melintas di atas ruang manfaat jalan harus diletakkan pada ketinggian paling sedikit 5 (lima) meter dari permukaan jalan tertinggi.
(10) Bangunan gedung yang melintas di bawah ruang manfaat jalan harus diletakkan pada kedalaman paling sedikit 1,5 (satu koma lima) meter dari permukaan jalan terendah pada daerah galian atau dari tanah dasar pada daerah timbunan.
(11) Bangunan gedung yang berada di permukaan tanah harus tidak mengganggu pengguna jalan dan konstruksi jalan.