Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Pekerjaan Umum diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 11 ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: