Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Revitalisasi adalah upaya untuk meningkatkan nilai lahan/kawasan melalui pembangunan kembali dalam suatu kawasan yang dapat meningkatkan fungsi kawasan sebelumnya.
2. Dokumen Revitalisasi Kawasan, yaitu dokumen yang memuat materi pokok Revitalisasi Kawasan sebagai hasil proses studi dan pengembangan konsep, penyusunan rencana detail pelaksanaan, pelaksanaan konstruksi, pengelolaan, dan pemasaran.
3. Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
4. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
5. Vitalitas kawasan adalah kualitas suatu kawasan yang dapat mendukung kelangsungan hidup warganya, dan mendukung produktivitas sosial, budaya, dan ekonomi dengan tetap mempertahankan kualitas lingkungan fisik, dan/atau mencegah kerusakan warisan budaya.
6. Warisan budaya adalah warisan budaya terbangun di perkotaan maupun perdesaan yang perlu dipertahankan keutuhan kawasan inti dan keaktifan dalam pelestarian bangunan kuno/bersejarah.
7. Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia.
8. Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkungan provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
9. Kawasan strategis kabupaten/kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkungan kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
10. Degradasi kualitas lingkungan adalah kerusakan ekologi dan kerusakan fasilitas kenyamanan kawasan.
11. Produktivitas Ekonomi adalah tingkat keberhasilan ekonomi melalui terberdayakannya semua faktor produksi dalam kawasan, dan/atau keterkaitkan dengan kawasan di luarnya dengan baik.
12. Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang revitalisasi kawasan, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan revitalisasi kawasan.
13. Peran masyarakat dalam revitalisasi kawasan adalah berbagai kegiatan masyarakat yang merupakan perwujudan kehendak masyarakat untuk memantau dan menjaga ketertiban, memberi masukan, menyampaikan pendapat dan pertimbangan, serta melakukan gugatan perwakilan berkaitan dengan revitalisasi kawasan.
14. Pembinaan revitalisasi kawasan adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan agar revitalisasi kawasan dapat berlangsung tertib dan sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum.
15. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.
(1) Pedoman Revitalisasi Kawasan dimaksudkan sebagai panduan bagi Pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan masyarakat dalam penyusunan, pelaksanaan dan pengelolaan revitalisasi kawasan.
(2) Pedoman Revitalisasi Kawasan bertujuan untuk mewujudkan kawasan yang berkualitas, memenuhi syarat, berjati diri, produktif, dan berkelanjutan.
(3) Lingkup Pedoman ini meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemasaran revitalisasi kawasan.