Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat LAKIP adalah dokumen laporan kinerja yang berisi pertanggungjawaban kinerja instansi pemerintah dalam mencapai tujuan/sasaran strategis.
2. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai komponen, alat, dan prosedur yang dirancang untuk mencapai tujuan manajemen kinerja.
3. Dokumen Penetapan Kinerja yang selanjutnya disebut dengan Dokumen PK adalah suatu dokumen pernyataan kinerja/kesepakatan kinerja/perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan pada tingkat Kementerian, Unit Organisasi Eselon I, Unit Kerja Eselon II dan Unit Kerja Mandiri untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki.
4. Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran/target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan akuntabilitas kinerja.