Article 9
(1) Pembiayaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f didasarkan pada angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP).
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. biaya operasi; dan
b. biaya pemeliharaan.