Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Pegawai Kementerian
PUPR adalah penyelenggara negara, pegawai negeri sipil, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
3. Pengendalian Gratifikasi adalah suatu sistem yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan Gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, rekan kerja Kementerian di sektor publik maupun swasta dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi.
4. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit yang dibentuk atau ditunjuk oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk menjalankan fungsi pengendalian Gratifikasi.
5. UPG Kementerian adalah UPG yang dibentuk di tingkat kementerian yang melaksanakan tugas koordinasi pengendalian Gratifikasi Kementerian.
6. UPG Unit Kerja Eselon I selanjutnya disingkat UPG-E1 adalah UPG yang dibentuk di masing-masing unit kerja Eselon I Kementerian.
7. Konflik Kepentingan adalah kondisi Pegawai Kementerian PUPR patut diduga memiliki kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas atau kewenangannya secara tidak patut.
8. Uang/Barang/Fasilitas Lainnya adalah uang/barang/fasilitas lainnya berapapun nilainya yang diberikan oleh pegawai/tamu/pemberi dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan/perlakuan pemangku kewenangan dalam setiap pelayanan terkait dengan tugas, wewenang, atau tanggung jawabnya.
9. Fasilitas Lainnya yang Berbentuk Hiburan adalah segala sesuatu yang dinikmati baik bersama-sama dengan pemberi maupun dinikmati sendiri, termasuk tetapi tidak terbatas pada musik, film, opera, drama, permainan, olahraga dan wisata, serta hiburan yang melanggar norma kesusilaan.
10. Berlaku Umum adalah suatu kondisi bentuk pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai untuk semua peserta dan memenuhi prinsip kewajaran.
11. Penerima adalah Pegawai Kementerian PUPR yang menerima Gratifikasi.
12. Pemberi adalah seseorang dan/atau institusi baik internal maupun eksternal Kementerian yang memberi uang/barang/fasilitas lainnya sehubungan dengan penerimaan dan pemberian Gratifikasi.
13. Pelapor adalah Pegawai Kementerian PUPR yang menyampaikan laporan penerimaan Gratifikasi.
14. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
15. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Pegawai Kementerian PUPR wajib melaporkan setiap Gratifikasi yang diterimanya kepada KPK atau melalui UPG, kecuali dalam hal:
a. Gratifikasi yang terkait dengan tugas kedinasan meliputi:
1. penerimaan dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis, berupa alat tulis seminar, sertifikat dan plakat/cinderamata yang mana keikutsertaannya berdasarkan penunjukan dan penugasan resmi dari instansi;
2. penerimaan fasilitas transportasi, akomodasi, uang saku, honor narasumber, uang pengganti materi dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas atau kewajiban Pegawai kementerian PUPR berdasarkan penunjukan dan penugasan resmi dari instansi atau lembaga lain, yang nilainya tidak melebihi standar biaya yang berlaku pada instansi;
dan
3. penerimaan secara resmi kedinasan dalam bentuk hidangan/sajian/jamuan berupa makanan dan minuman yang berlaku umum;
b. Gratifikasi yang terkait dengan tugas di luar kedinasan meliputi:
1. penerimaan hadiah langsung/door prize/undian, diskon/rabat, voucher, point reward, atau cinderamata/souvenir, yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan;
2. penerimaan karena prestasi akademis atau non akademis (kejuaraan/perlombaan/kompetisi) dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;
3. penerimaan dari keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan;
4. penerimaan dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus atau dalam garis keturunan ke samping sepanjang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan penerima Gratifikasi berupa hadiah perkawinan, khitanan, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat dan tradisi dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan penerima Gratifikasi;
5. penerimaan dari pihak lain yang tidak mempunyai hubungan keluarga terkait dengan hadiah perkawinan, khitanan, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat dan tradisi paling banyak senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam satu tahun dari pemberi yang sama;
6. pemberian dari pihak lain terkait dengan musibah dan bencana, dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan penerima Gratifikasi;
7. pemberian hadiah antar sesama Pegawai Kementerian PUPR dalam rangka pisah sambut, pensiun, dan promosi jabatan yang tidak dalam bentuk uang paling banyak senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang;
dan
8. penerimaan lainnya yang diperoleh dari pihak yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan penerima Gratifikasi, dan tidak berhubungan dengan jabatan, serta tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.