Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalulintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
2. Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum.
3. Bangunan pelengkap adalah bangunan untuk mendukung fungsi dan keamanan konstruksi jalan yang meliputi jembatan, terowongan, ponton, lintas atas (flyover, elevated road), lintas bawah (underpass), tempat parkir, gorong-gorong, tembok penahan, dan saluran tepi jalan dibangun sesuai dengan persyaratan teknis.
4. Perlengkapan Jalan adalah sarana yang dimaksudkan untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu-lintas serta kemudahan bagi pengguna jalan dalam berlalu-lintas yang meliputi marka jalan, rambu lalu-lintas, alat pemberi isyarat lalu- lintas, lampu penerangan jalan, rel pengaman (guardrail), dan penghalang lalu-lintas (traffic barrier);
5. Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan adalah bangunan atau alat yang dimaksudkan untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta kemudahan bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas.
6. Perlengkapan jalan yang berkaitan tidak langsung dengan pengguna jalan adalah bangunan yang dimaksudkan untuk keselamatan pengguna jalan, dan pengamanan aset jalan, dan informasi pengguna jalan.
7. Bagian-bagian jalan adalah bagian-bagian jalan yang meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan.
8. Ruang manfaat jalan yang selanjutnya disebut Rumaja adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan guna dimanfaatkan untuk konstruksi jalan dan terdiri atas badan jalan, saluran tepi jalan, serta ambang pengamannya.
9. Ruang milik jalan yang selanjutnya disebut Rumija adalah sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang dibatasi dengan tanda batas ruang milik jalan yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan dan diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas dimasa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan.
10. Ruang pengawasan jalan yang selanjutnya disebut Ruwasja adalah ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggara jalan agar tidak mengganggu pandangan pengemudi, konstruksi bangunan jalan dan fungsi jalan.
11. Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.
12. Pemeliharaan jalan adalah kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan, perawatan dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu lintas sehingga umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai.
13. Pemeliharaan rutin jalan adalah kegiatan merawat serta memperbaiki kerusakan- kerusakan yang terjadi pada ruas-ruas jalan dengan kondisi pelayanan mantap.
14. Jalan dengan kondisi pelayanan mantap adalah ruas-ruas jalan dengan kondisi baik atau sedang sesuai umur rencana yang diperhitungkan serta mengikuti suatu standar tertentu.
15. Pemeliharaan berkala jalan adalah kegiatan penanganan pencegahan terjadinya kerusakan yang lebih luas dan setiap kerusakan yang diperhitungkan dalam desain agar penurunan kondisi jalan dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana.
16. Rehabilitasi jalan adalah kegiatan penanganan pencegahan terjadinya kerusakan yang luas dan setiap kerusakan yang tidak diperhitungkan dalam desain, yang berakibat menurunnya kondisi kemantapan pada bagian/tempat tertentu dari suatu ruas jalan dengan kondisi rusak ringan, agar penurunan kondisi kemantapan tersebut dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana.
17. Rekonstruksi adalah peningkatan struktur yang merupakan kegiatan penanganan untuk dapat meningkatkan kemampuan bagian ruas jalan yang dalam kondisi rusak berat agar bagian jalan tersebut mempunyai kondisi mantap kembali sesuai dengan umur rencana yang ditetapkan.
18. Penilikan jalan adalah kegiatan pelaksanaan, pengamatan, pemanfaatan jalan dan kondisi jalan setiap hari dan laporan pengamatan serta usulan tindakan terhadap hasil pengamatan disampaikan kepada penyelenggara jalan atau instansi yang ditunjuk.
19. Penilik jalan adalah tenaga pelaksana yang melakukan penilikan jalan.
20. Pemrograman adalah kegiatan untuk menentukan jenis-jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan berdasarkan batasan biaya yang disetujui, pembuatan jadwal pelaksanaan, jadwal pengadaan, serta monitoring dan evaluasi maupun revisi program jika diperlukan.
21. Perkerasan berpenutup adalah perkerasan permukaan dengan bahan perekat sebagai pengikat agregat baik bersifat struktur maupun non-struktur, misalnya perkerasan beraspal, perkerasan bersemen.
22. Pembentukan kembali permukaan (grading operation) adalah kegiatan pemeliharaan rutin jalan kerikil/tanah (gravel/unpaved roads) yang dilakukan dengan seperangkat peralatan Unit Pemeliharaan Rutin (UPR) jalan yang terdiri antara lain alat perata mekanis, truk distribusi air, truk pengangkut material, alat pemadat, alat bantu lainnya membentuk permukaan, mengisi kembali material kerikil/tanah yang hilang, memadatkan, membersihkan tumbuh-tumbuhan, semak, pepohonan, dan melancarkan drainase permukaan jalan secara rutin dan periodik sesuai rencana agar jalan tetap dapat berfungsi melayani arus lalu-lintas secara berkeselamatan.
23. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
(1) Rencana Penanganan pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c. mencakup rencana pemeliharaan terhadap jalur dan/atau lajur lalu lintas, bahu jalan, bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan, serta lahan pada Rumaja dan Rumija.
(2) Penanganan pemeliharaan jalan dilakukan secara preventif dan reaktif.
(3) Penanganan pemeliharaan jalan yang dilakukan secara preventif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk membatasi jenis, tingkat, sebaran kerusakan, dan menunda kerusakan lebih lanjut, serta mengurangi jumlah kegiatan pemeliharaan rutin, melindungi perkerasan dari pengaruh beban dan lingkungan, dan mempertahankan kondisi jalan dalam tingkatan baik dan sedang sesuai dengan rencana.
(4) Penanganan pemeliharaan jalan yang dilakukan secara reaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk memperbaiki setiap kerusakan yang telah terjadi pada perkerasan jalan di luar kemampuan pengamatan.
(5) Penanganan pemeliharaan jalan dilakukan secara reaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimaksudkan untuk mengembalikan ke kondisi sesuai dengan rencana.
(6) Rencana pemeliharaan terhadap jalur dan/atau lajur lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeliharaan jalan dengan perkerasan dan tanpa perkerasan.
(7) Pemeliharaan jalan dengan perkerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:
a. jalan dengan perkerasan berpenutup; dan
b. jalan dengan perkerasan tanpa penutup.
(8) Pemeliharaan jalan dengan perkerasan berpenutup sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan pemeliharaan jalan berlapis perkerasan agregat permukaan yang berikat seperti antara lain dengan aspal, semen.
(9) Pemeliharaan jalan tanpa perkerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan pemeliharaan terhadap jalan kerikil/tanah yang dipadatkan sesuai rencana sebagai tanah dasar (subgrade).
(10) Penanganan pemeliharaan jalan tanpa perkerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mencakup kelancaran sistem drainase badan jalan dan saluran air, ketepatan dalam pemilihan jenis material permukaan, pekerjaan pembentukan kembali permukaan, serta pembersihan dan pengendalian tumbuhan agar kondisi badan jalan tetap stabil.
(11) Penanganan pemeliharaan bahu jalan meliputi kegiatan pembersihan, pemadatan, perataan, dan pembentukan bahu jalan.
(12) Kegiatan penanganan pemeliharaan jalan yang akan dilaksanakan pada setiap tahun dituangkan ke dalam dokumen rencana penanganan jalan sesuai dengan persyaratan teknis rencana penangananan pemeliharaan jalan yang diatur dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
(1) Pemeliharaan jalan meliputi kegiatan pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, rehabilitasi jalan, dan rekonstruksi jalan.
(2) Pemeliharaan rutin jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tahun, meliputi kegiatan:
a. pemeliharaan/pembersihan bahu jalan;
b. pemeliharaan sistem drainase (dengan tujuan untuk memelihara fungsi dan untuk memperkecil kerusakan pada struktur atau permukaan jalan dan harus dibersihkan terus menerus dari lumpur, tumpukan kotoran, dan sampah);
c. pemeliharaan/pembersihan rumaja;
d. pemeliharaan pemotongan tumbuhan/tanaman liar (rumput-rumputan, semak belukar, dan pepohonan) di dalam rumija;
e. pengisian celah/retak permukaan (sealing);
f. laburan aspal;
g. penambalan lubang;
h. pemeliharaan bangunan pelengkap;
i. pemeliharaan perlengkapan jalan; dan
j. Grading operation / Reshaping atau pembentukan kembali permukaan untuk perkerasan jalan tanpa penutup dan jalan tanpa perkerasan.
Pemeliharaan berkala jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan:
a. pelapisan ulang (overlay);
b. perbaikan bahu jalan;
c. pelapisan aspal tipis, termasuk pemeliharaan pencegahan/preventive yang meliputi antara lain fog seal, chip seal, slurry seal, micro seal, strain alleviating membrane interlayer (SAMI),;
d. pengasaran permukaan (regrooving);
e. pengisian celah/retak permukaan (sealing);
f. perbaikan bangunan pelengkap;
g. penggantian/perbaikan perlengkapan jalan yang hilang/rusak;
h. pemarkaan (marking) ulang;
i. penambalan lubang;
j. Untuk jalan tidak berpenutup aspal/ beton semen dapat dilakukan penggarukan, penambahan, dan pencampuran kembali material (ripping and reworking existing layers) pada saat pembentukan kembali permukaan; dan
k. pemeliharaan/pembersihan rumaja.
(3) Rehabilitasi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara setempat, meliputi kegiatan:
a. pelapisan ulang;
b. perbaikan bahu jalan;
c. perbaikan bangunan pelengkap;
d. perbaikan/penggantian perlengkapan jalan;
e. penambalan lubang;
f. penggantian dowel/tie bar pada perkerasan kaku (rigid pavement);
g. penanganan tanggap darurat.
h. pekerjaan galian;
i. pekerjaan timbunan;
j. penyiapan tanah dasar;
k. pekerjaan struktur perkerasan;
l. perbaikan/pembuatan drainase;
m. pemarkaan;
n. pengkerikilan kembali (regraveling) untuk perkerasan jalan tidak berpenutup dan jalan tanpa perkerasan; dan
o. pemeliharaan/pembersihan rumaja.
(4) Rekonstruksi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara setempat meliputi kegiatan:
a. perbaikan seluruh struktur perkerasan, drainase, bahu jalan, tebing, dan talud;
b. peningkatan kekuatan struktur berupa pelapisan ulang perkerasan dan bahu jalan sesuai umur rencananya kembali;
c. perbaikan perlengkapan jalan;
d. perbaikan bangunan pelengkap; dan
e. pemeliharaan/pembersihan rumaja.