KOMPONEN KRITERIA TIPOLOGI
(1) Tipologi UPT ditetapkan berdasarkan kriteria tipologi organisasi.
(2) Kriteria tipologi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan standar persyaratan untuk menentukan tipe UPT dan dasar penetapan besaran organisasi UPT.
(3) Tipologi UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian terhadap seluruh komponen yang berpengaruh pada beban kerja dan tanggung jawab Pengelolaan Sumber Daya Air pada UPT.
Kriteria Tipologi UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ditetapkan berdasarkan:
a. parameter utama; dan
b. parameter pendukung.
Parameter utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, merupakan data dan informasi yang terkait langsung dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta perencanaan program dan pencapaian kinerja UPT yang terdiri atas:
a. prosentase potensi sumber Daya Air Wilayah Sungai dari potensi daerah provinsi;
b. jumlah penduduk di Wilayah Sungai;
c. luas Wilayah Sungai;
d. prosentase dampak terhadap pembangunan atau program nasional;
e. rasio Q Maksimum atau Q Minimum pada sungai utama;
f. prosentase Ketersediaan Air atau Kebutuhan Air;
g. luas daerah irigasi kewenangan Pusat;
h. jumlah daerah provinsi pada Wilayah Sungai;
i. jumlah daerah kabupaten/kota dalam Wilayah Sungai;
j. jumlah DAS kritis dalam Wilayah Sungai; dan
k. aset yang dikelola.
Prosentase potensi sumber Daya Air pada Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, merupakan penilaian yang didasarkan pada prosentase potensi ketersediaan sumber Daya Air Wilayah Sungai terhadap potensi ketersediaan sumber Daya Air pada daerah provinsi yang secara garis besar dapat digambarkan sebagai debit andalan (dependable flow).
Jumlah penduduk di Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, merupakan jumlah penduduk dari kabupaten/kota yang berada dalam Wilayah Sungai bersangkutan.
Luas Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, merupakan luas kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih DAS dan/atau pulau- pulau kecil.
Prosentase dampak terhadap pembangunan atau program nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, merupakan prosentase peran dukungan hasil program kerja yang mendukung pencapaian target pembangunan atau program nasional.
Rasio Q Maksimum atau rasio Q Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, merupakan perbandingan antara rata–rata debit maksimum tahunan pada sungai utama dalam Wilayah Sungai atau perbandingan antara rata- rata debit minimum tahunan pada sungai utama dalam Wilayah Sungai.
Prosentase Ketersediaan Air atau Kebutuhan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, merupakan perbandingan antara Ketersediaan air dengan Kebutuhan Air andalan setiap tahun pada Wilayah Sungai.
Luas Daerah Irigasi kewenangan pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, merupakan luas daerah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi pada Wilayah Sungai termasuk potensi yang akan dikembangkan dan dikelola.
Jumlah daerah provinsi pada Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h, merupakan jumlah daerah provinsi yang terdapat pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.
Jumlah daerah kabupaten/kota pada Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i, merupakan jumlah daerah kabupaten/kota yang terdapat pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.
Jumlah DAS kritis dalam Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j, merupakan jumlah DAS kritis yang terdapat pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.
Aset yang dikelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf k, merupakan jumlah seluruh nilai barang milik negara yang dibeli, diperoleh, atau dihasilkan atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah yang dikelola oleh UPT.
Parameter pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, merupakan data dan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas administrasi dan/atau pendukung kegiatan teknis lainnya dalam terselenggaranya pelaksanaan tugas, fungsi serta perencanaan program dan pencapaian kinerja UPT yang terdiri atas :
a. prosentase dampak negatif akibat daya rusak Air terhadap pendapatan domestik regional bruto;
b. panjang sungai utama;
c. jumlah sumber daya manusia;
d. produksi listrik dari pembangkit listrik tenaga air atau pembangkit listrik tenaga mikrohidro;
e. jumlah pulau kecil yang berbatasan dengan wilayah negara lain;
f. jumlah sektor yang terkait dengan sumber Daya Air; dan
g. rata–rata besar anggaran dalam 4 (empat) tahun terakhir.
(1) Prosentase dampak negatif akibat daya rusak Air terhadap pendapatan domestik regional bruto sebagaimana yang dimaksud Pasal 17 huruf a, merupakan penilaian yang didasarkan atas peninjauan pendapatan domestik regional bruto masing–masing sektor pada daerah kabupaten/kota yang terkena dampak negatif akibat daya rusak Air.
(2) Masing-masing sektor pada kabupaten/kota yang terkena dampak negatif akibat daya rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. pertanian, yang meliputi:
1. genangan pada lahan persawahan atau irigasi, perkebunan, dan perikanan;dan
2. kerusakan bangunan Air, bendung, saluran, tanggul dan lainnya.
b. bangunan atau konstruksi, yang meliputi:
1. genangan rumah, permukiman dan fasilitas umum;dan
2. kerusakan rumah, fasilitas umum.
c. pengangkutan atau transportasi, yang meliputi:
1. genangan pada jalan dan jembatan;dan
2. kerusakan pada jalan dan jembatan.
d. perdagangan, yang meliputi terganggunya kegiatan perdagangan dengan adanya genangan dan kerusakan pada sektor pertanian, bangunan atau konstruksi dan pengangkutan atau transportasi.
Panjang sungai utama sebagaimana yang dimaksud Pasal 18 huruf b, merupakan besaran angka yang menunjukan panjang sungai utama atau sungai yang mengalir dalam satu Wilayah Sungai.
(1) Jumlah sumber daya manusia sebagaimana yang dimaksud Pasal 18 huruf c, merupakan jumlah seluruh sumber daya manusia yang bekerja dan berkinerja pada UPT.
(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas :
a. aparatur sipil negara; dan
b. tenaga harian lepas.
Produksi listrik dari pembangkit listrik tenaga Air atau pembangkit listrik tenaga mikrohidro sebagaimana yang dimaksud Pasal 18 huruf d, merupakan tingkat produksi listrik dari pembangkit listrik tenaga Air atau mikrohidro yang terhubung dengan jaringan listrik lintas daerah provinsi dan/atau terhubung kedalam jaringan transmisi nasional.
Jumlah pulau kecil yang berbatasan dengan wilayah negara lain sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 huruf e, merupakan jumlah pulau kecil atau gugusan pulau kecil pada Wilayah Sungai yang berbatasan dengan wilayah negara lain.
Jumlah sektor yang terkait dengan sumber Daya Air sebagaimana yang dimaksud Pasal 18 huruf f, terdiri atas sektor:
a. pertanian dan kehutanan;
b. industri;
c. lingkungan hidup;
d. pariwisata;
e. trasnportasi;
f. perumahan dan pemukiman;
g. pembangunan daerah; dan
h. kesejahteraan sosial dan kesehatan.
Rata–rata besar anggaran pada 4 (empat) tahun terakhir sebagaimana yang dimaksud Pasal 18 huruf g, merupakan jumlah rata–rata anggaran yang diperoleh melalui Anggaran Penadapatan Belanja Negara yang dikelola oleh UPT dalam 4 (empat) tahun terakhir.