Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disebut Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang bertujuan membangun, memperluas dan/atau meningkatkan sistem fisik (tehnik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran masyarakat, dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik.
2. Penyelenggaraan Pengembangan SPAM adalah kegiatan merencanakan, melaksanakan konstruksi, mengelola, memelihara, merehabilitasi, memantau, dan/atau mengevaluasi sistem fisik (tehnik) dan non fisik penyediaan air minum.
3. Badan Usaha Milik Negara Penyelenggara, yang selanjutnya disebut BUMN Penyelenggara, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang dibentuk khusus sebagai penyelenggara SPAM.
4. Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara, yang selanjutnya disebut BUMD Penyelenggara adalah badan usaha yang pendiriannya diprakarsai oleh Pemerintah Daerah dan seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan yang dibentuk khusus sebagai penyelenggara SPAM.
5. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Kerjasama Pengusahaan Pengembangan SPAM adalah upaya memanfaatkan SPAM untuk memenuhi penyediaan air minum guna kepentingan masyarakat yang dilakukan antara Pemerintah dengan Badan Usaha atau antara BUMN / BUMD Penyelenggara dengan Badan Usaha.
7. Kerjasama Pemerintah adalah kerjasama pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur melalui Perjanjian Kerjasama atau Izin Pengusahaan.
8. Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis untuk penyediaan infrastruktur antara Menteri, Kepala Daerah, atau BUMN/BUMD Penyelenggara dengan Badan Usaha.
9. Sanitasi adalah sistem pengelolaan prasarana dan sarana air limbah dan persampahan.
10. Penanggung Jawab Proyek Kerjasama, selanjutnya disebut PJPK adalah Menteri, Kepala Daerah, atau Direksi BUMN/BUMD Penyelenggara.
11. Badan Usaha adalah badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, BUMN, BUMD, dan Koperasi.
12. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintah negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud di dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
13. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
14. Badan Layanan Umum Penyelenggara, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, yang dibentuk khusus sebagai penyelenggara SPAM.
15. Proyek Kerjasama adalah penyediaan infrastruktur yang dilakukan melalui Perjanjian Kerjasama atau pemberian Izin Pengusahaan antara Menteri, Kepala Daerah, atau Direksi BUMN/BUMD Penyelenggara dengan Badan Usaha.
16. Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.
17. Dukungan pemerintah adalah kontribusi fiskal ataupun non fiskal yang www.djpp.kemenkumham.go.id
diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan/atau Menteri Keuangan sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finasial proyek.
18. Jaminan Pemerintah adalah kompensasi finansial dan/atau kompensasi dalam bentuk lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Badan Usaha melalui skema pembagian risiko untuk Proyek Kerjasama.
19. Unit Air Baku adalah sarana pengambilan dan/atau penyediaan air baku yang dapat terdiri atas bangunan penampungan air, bangunan pengambilan/penyadapan, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, sistem pemompaan, dan/atau bangunan sarana pembawa serta perlengkapannya.
20. Unit Produksi adalah prasarana dan sarana yang dapat digunakan untuk mengolah air baku menjadi air minum melalui proses fisik, kimiawi dan/atau biologi yang dapat terdiri dari bangunan pengolahan dan perlengkapannya, perangkat operasional, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, serta bangunan penampungan air minum.
21. Unit Distribusi adalah prasarana dan sarana yang terdiri atas sistem perpompaan, jaringan distribusi, jaringan penampungan, alat ukur dan peralatan pemantauan.
22. Unit Pelayanan adalah prasarana dan sarana yang terdiri atas sambungan rumah, hidran umum, dan hidran kebakaran.
23. Pengelolaan adalah kegiatan teknis yang terdiri atas kegiatan operasional, pemeliharaan dan pemantauan dari unit air baku, unit produksi dan unit distribusi, dan kegiatan non teknis yang terdiri atas administrasi dan pelayanan.
24. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.