Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Di Lingkungan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Toldiubahsebagaiberikut:
1. KetentuanPasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: