Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 49 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: