Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang selanjutnya disingkat K3 Konstruksi adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi.
2. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang selanjutnya disingkat SMK3 Konstruksi Bidang PU adalah bagian dari sistem manajemen organisasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka pengendalian risiko K3 pada setiap pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum.
3. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan
yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.
4. Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan UNDANG-UNDANG.
5. Petugas K3 Konstruksi adalah petugas di dalam organisasi Pengguna Jasa dan/atau organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU, dibuktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU.
6. Potensi bahaya adalah kondisi atau keadaan baik pada orang, peralatan, mesin, pesawat, instalasi, bahan, cara kerja, sifat kerja, proses produksi dan lingkungan yang berpotensi menimbulkan gangguan, kerusakan, kerugian, kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran dan penyakit akibat kerja.
7. Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan, alat kerja, bahan, proses maupun lingkungan kerja.
8. Risiko K3 Konstruksi adalah ukuran kemungkinan kerugian terhadap keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia dan lingkungan yang dapat timbul dari sumber bahaya tertentu yang terjadi pada pekerjaan konstruksi.
9. Manajemen Risiko adalah proses manajemen terhadap risiko yang dimulai dari kegiatan mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko dan mengendalikan risiko.
10. Biaya SMK3 Konstruksi Bidang PU adalah biaya yang diperlukan untuk menerapkan SMK3 dalam setiap pekerjaan konstruksi yang harus diperhitungkan dan dialokasikan oleh Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa.
11. Rencana K3 Kontrak yang selanjutnya disingkat RK3K adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU.
12. Monitoring dan Evaluasi K3 Konstruksi yang selanjutnya disingkat Monev K3 Konstruksi adalah kegiatan pemantauan dan evaluasi
terhadap kinerja Penyelenggaraan K3 Konstruksi yang meliputi pengumpulan data, analisa, kesimpulan dan rekomendasi perbaikan penerapan K3 Konstruksi.
13. Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang selanjutnya disingkat Pokja ULP adalah perangkat dari ULP yang berfungsi melaksanakan pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
14. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakrata, pada tanggal 22 April 2014 MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, DJOKO KIRMANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN 1 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : 05/PRT/M/2014 TENTANG PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM
1. Risiko K3 Konstruksi adalah ukuran kemungkinan kerugian terhadap keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia dan lingkungan yang dapat timbul dari sumber bahaya tertentu yang terjadi pada pekerjaan konstruksi.
2. Penilaian Tingkat Risiko K3 Konstruksi dapat dilakukan dengan memadukan nilai kekerapan/frekuensi terjadinya peristiwa bahaya K3 dengan keparahan/kerugian/dampak kerusakan yang ditimbulkannya.
3. Penentuan nilai kekerapan atau frekuensi terjadinya Risiko K3Konstruksi seperti dinyatakan dengan nilai pada Tabel 1.1.
Tabel 1.1. Nilai Kekerapan Terjadinya Risiko K3 Konstruksi Nilai Kekerapan 1 (satu) Jarang terjadi dalam kegiatan konstruksi 2 (dua) Kadang-kadang terjadi dalam kegiatan konstruksi 3 (tiga) Sering terjadi dalam kegiatan konstruksi
4. Penentuan nilai keparahan atau kerugian atau dampak kerusakan akibat Risiko K3 Konstruksi seperti dinyatakan dengan nilai pada Tabel 1.2.
Tabel 1.2. Nilai Keparahan atau Kerugian atau Dampak Kerusakan akibat Risiko K3 Konstruksi.
TINGKAT KEPARAHAN/KERUGIAN/DAMPAK NILAI ORANG HARTA BENDA LINGKUNGAN KESELAMATAN UMUM RINGAN 1 SEDANG 2 BERAT 3 Contoh pengisian tabel 1.2 dapat dilihat pada tabel 1.4
5. Tingkat Risiko K3 Konstruksi (TR) adalah hasil perkalian antara nilai kekerapan terjadinya Risiko K3 Konstruksi (P) dengan nilai keparahan yang ditimbulkan (A).
Hasil Perhitungan Tingkat Risiko K3 Konstruksi dapat dijelaskan dengan Tabel 1.3.
Tabel 1.3.Nilai Tingkat Risiko K3 Konstruksi.
TINGKAT RISIKO K3 KONSTRUKSI Keparahan (Akibat) 1 2 3 Kekerapan 1 1 2 3 2 2 4 6 3 3 6 9 Keterangan:
: Tingkat Risiko K3 Rendah;
: Tingkat Risiko K3 Sedang; dan : Tingkat Risiko K3 Tinggi.
Tabel 1.4. Contoh Nilai Keparahan atau Kerugian atau Dampak Kerusakan akibat Risiko K3 Konstruksi.
TINGKAT KEPARAHAN/KERUGIAN/DAMPAK NILAI ORANG HARTA/BENDA LINGKUNGAN KESELAMATAN UMUM RINGAN Terpeleset, polusi debu, terserempet, (cukup pengobatan P3K atau klinik) tetap dapat lanjut bekerja (tidak kehilangan hari kerja) Gangguan pada kendaraan atau alat berat, namun tidak menyebabkan pekerjaan terhambat dan dapat diperbaiki dalam waktu 1x24 jam.
Terdapat ceceran tanah galian sehingga mengganggu lingkungan sekitar Jalan menjadi sempit (lalu lintas terganggu/macet, ada kecelakaan lalu lintas) 1 SEDANG Tersengat aliran listrik, menghirup gas beracun, terkilir, memerlukan pengobatan diluar lokasi kegiatan (Puskesmas atau Rumah Sakit), karena Klinik dilokasi kegiatan tidak tersedia/mampu, Maksimum istirahat di rumah/diluar lokasi kegiatan selama 2X24 jam Kerusakan alat berat misalnya: As roda patah , Alat berat terguling dan menyebabkan kerusakan, Waktu perbaikan dibutuhkan 1 sampai 7 hari Terdapat polusi debu, kebisingan, ada keluhan dari masyarakat sekitar dan masyarakat pengguna jalan Kendaraan terperosok dalam lubang galian, 2 BERAT Tersengat aliran listrik, menghirup gas beracun, Patah kaki, gegar otak, meninggal, Luka berat, dirawat-inap di rumah sakit, atau kehilangan hari kerja diatas 2 x 24 jam, atau Cacat fungsi atau organ, meninggal.
Dinding saluran ambruk, lokasi galian ambles, alat rusak berat, jaringan utilitas bawah tanah terganggu (kabel listrik putus, pipa PAM pecah, kabel telepon putus, pipa gas pecah), mengakibatkan tidak berfungsinya fasilitas umum tersebut, Waktu pemulihan dibutuhkan diatas 7 hari sering terjadi tabrakan kendaraan, masyarakat sekitar terkena ISPA akibat polusi debu 3 TINGKAT KEPARAHAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN AIR LIMBAH KEGIATAN PENGGALIAN TANAH SEDALAM 4 M
Tabel 1.5 Format penetapan Tingkat Risiko K3 Konstruksi.
No.
PEKERJAAN BERISIKO K3 Identifikasi Bahaya Orang Harta Benda Lingkungan Keselamatan Umum K A TR=(KxA) K A TR=(KxA) K A TR=(KxA) K A TR=(KxA)
(1)
(2) (2a)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 Nilai Rata-Rata Sub.Total #DIV/0! #DIV/0! #DIV/0! #DIV/0! Nilai Rata-Rata Total #DIV/0! KESIMPULAN TINGKAT RISIKO K3 TINGGI/SEDANG/KECIL K = kekerapan A = akibat (keparahan)
Cara perhitungan tingkat keparahan dihitung berdasarkan rata-rata tingkat keparahan pada orang, harta benda, lingkungan, dan keselamatan umum.
Untuk tingkat keparahan pada orang yang mengakibatkan kematian maka nilai tingkat keparahan adalah 3 (berat) tanpa harus memperhitungkan nilai rata- rata.
1.Apabila setelah dilakukan upaya-upaya pengendalian Risiko K3, masih menyisakan Risiko K3 Tinggi, maka diperlukan upaya pengendalian tambahan.
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, DJOKO KIRMANTO
LAMPIRAN 2 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR :05/PRT/M/2014 TENTANG PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM FORMAT RK3K PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI RK3K Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dibuat oleh Penyedia Jasa untuk pelaksanaan kontrak, dibahas dan ditetapkan oleh PPK pada saat rapat persiapan pelaksanaan.
.................
RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONTRAK (RK3K) [Logo & Nama Perusahaan] [digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan] DAFTAR ISI A. Kebijakan K3 B.Organisasi K3 C.Perencanaan K3 C.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, Penanggung Jawab C.2. Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya C.3. Sasaran dan Program K3 D.Pengendalian Operasional K3 E.Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3 F. Tinjauan Ulang Kinerja K3 A. KEBIJAKAN K3 [Berupa pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk menerapkan K3 berdasarkan skala risiko dan peraturan perundang-undangan K3 yang
dilaksanakan secara konsisten dan harus ditandatangani oleh Manajer Proyek/Kepala Proyek] A.1.Perusahaan Penyedia Jasa harus MENETAPKAN Kebijakan K3 pada kegiatan konstruksi yang dilaksanakan.
A.2.Kepala Proyek/Project Manager harus mengesahkan Kebijakan K3 A.3.Kebijakan K3 yang ditetapkan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta peningkatan berkelanjutan SMK3;
2. Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang terkait dengan K3;
3. Sebagai kerangka untuk menyusun sasaran K3.
B. ORGANISASI K3 Contoh:
C. PERENCANAAN K3 Penyedia jasa wajib membuat Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, dan Penanggung Jawab untuk diserahkan, dibahas, dan disetujui PPK pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak sesuai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan.
C.1.
Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, dan Penanggung Jawab Penyusunan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, dan Penanggung Jawab sesuai dengan format pada Tabel 2.1.
P J b K3 Emergency/ k d P3K Kebakaran
2.1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, SKALA PRIORITAS, PENGENDALIAN RISIKO K3, DAN PENANGGUNG JAWAB erusahaan : ..................
n : ..................
: ..................
dibuat : ..................
halaman : ….. / …..
URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA PENILAIAN RISIKO SKALA PRIORITAS PENGENDALIAN RISIKO K3 PENANGGUNG JAWAB (Nama Petugas) KEKERAP AN KEPARAH AN TINGKAT RISIKO
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9) Pekerjaan galian pada basement bangunan gedung dengan kondisi tanah abil Tertimbun 3 3 9 (Tinggi) 1
1.1. Penggunaan turap Pengawas lapangan/ quality engineer
1.2. Menggunakan metode pemancangan
1.3. Menyusun instruksi kerja pekerjaan galian
1.4. Menggunakan rambu peringatan dan barikade
1.5. Melakukan pelatihan kepada pekerja
1.6 Pengunaan APD yang sesuai
Ketentuan Pengisian Tabel 2.1:
Kolom (1) :
Nomor urut uraian pekerjaan.
Kolom (2) :
Diisi seluruh item pekerjaan yang mempunyai risiko K3 yang tertuang di dalam dokumen pelelangan.
Kolom (3) :
Diisi dengan identifikasi bahaya yang akan timbul dari seluruh item pekerjaan yang mempunyai risiko K3.
Kolom (4) :
Diisi dengan nilai (angka) kekerapan terjadinya kecelakaan.
Kolom (5) :
Diisi dengan nilai (angka) keparahan.
Kolom (6) :
Perhitungan tingkat risiko K3 adalah nilai kekerapan x keparahan.
Kolom (7) :
Penetapan skala prioritas ditetapkan berdasarkan item pekerjaan yang mempunyai tingkat risiko K3 tinggi, sedang dan kecil, dengan penjelasan: prioritas 1 (risiko tinggi), prioritas 2 (risiko sedang), dan prioritas 3 (risiko kecil). Apabila tingkat risiko dinyatakan tinggi, maka item pekerjaan tersebut menjadi prioritas utama (peringkat 1) dalam upaya pengendalian.
Kolom (8) :
Diisi bentuk pengendalian risiko K3. Bentuk pengendalian risiko menggunakan hirarki pengendalian risiko (Eliminasi, Substitusi, Rekayasa, Administrasi, APD), diisi oleh Penyedia Jasa pada saat penawaran (belum memperhitungkan penilaian risiko dan skala prioritas.
Keterangan :
1. Eliminasi adalah mendesain ulang pekerjaan atau mengganti material/ bahan sehingga bahaya dapat dihilangkan atau dieliminasi.
Contoh: seorang pekerja harus menghindari bekerja di ketinggian namun pekerjaan tetap dilakukan dengan menggunakan alat bantu.
2. Substitusi adalah mengganti dengan metode yang lebih aman dan/ atau material yang tingkat bahayanya lebih rendah.
Contoh: penggunaan tangga diganti dengan alat angkat mekanik kecil untuk bekerja di
ketinggian.
3. Rekayasa teknik adalah melakukan modifikasi teknologi atau peralatan guna menghindari terjadinya kecelakaan.
Contoh:
menggunakan perlengkapan kerja atau peralatan lainnya untuk menghindari terjatuh pada saat bekerja di ketinggian .
4. Administrasi adalah pengendalian melalui pelaksanaan prosedur untuk bekerja secara aman.
Contoh:
pengaturan waktu kerja (rotasi tempat kerja) untuk mengurangi terpaparnya/ tereksposnya pekerja terhadap sumber bahaya, larangan menggunakan telepon seluler di tempat tertentu, pemasangan rambu-rambu keselamatan .
5. APD adalah alat pelindung diri yang memenuhi standard dan harus dipakai oleh pekerja pada semua pekerjaan sesuai dengan jenis pekerjaannya.
Contoh: Pemakaian kacamata las dan sarung tangan kulit pada pekerjaan pengelasan.
Kolom (9) :
Diisi penanggung jawab (nama petugas) pengendali risiko K3.
Contoh penyusunan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko dan Pengendalian Risiko yang dilakukan pada kegiatan Survei Pengukuran dapat dilihat pada Tabel 2.2.
Deskripsi singkat situasi dan kondisi lokasi pekerjaan:
Pengukuran topografi daerah aliran Sungai Kalimas sepanjang 10 Km melalui lembah pegunungan, yang mencakup wilayah hutan yang kemungkinan terdapat binatang buas dan binatang berbisa, serta adanya tebing-tebing batuan yang curam, serta adanya tebing tanah yang riskan terjadi longsor, serta genangan air dan kolam berlumpur Ketentuan Pengisian Tabel 2.1:
Kolom (1) :
Nomor urut uraian pekerjaan.
Kolom (2) :
Diisi seluruh item pekerjaan yang mempunyai risiko K3 yang tertuang di dalam dokumen pelelangan.
Kolom (3) :
Diisi dengan identifikasi bahaya yang akan timbul dari seluruh item pekerjaan yang mempunyai risiko K3.
Kolom (4) :
Diisi dengan nilai (angka) kekerapan terjadinya kecelakaan.
Kolom (5) :
Diisi dengan nilai (angka) keparahan.
Kolom (6) :
Perhitungan tingkat risiko K3 adalah nilai kekerapan x keparahan.
Kolom (7) :
Penetapan skala prioritas ditetapkan berdasarkan item pekerjaan yang mempunyai tingkat risiko K3 tinggi, sedang dan kecil, dengan penjelasan: prioritas 1 (risiko tinggi), prioritas 2 (risiko sedang), dan prioritas 3 (risiko kecil). Apabila tingkat risiko dinyatakan tinggi, maka item pekerjaan tersebut menjadi prioritas utama (peringkat 1) dalam upaya pengendalian.
Kolom (8) :
Diisi bentuk pengendalian risiko K3. Bentuk pengendalian risiko menggunakan hirarki pengendalian risiko (Eliminasi, Substitusi, Rekayasa, Administrasi, APD), diisi oleh Penyedia Jasa pada saat penawaran (belum memperhitungkan penilaian risiko dan skala prioritas.
Keterangan :
1. Eliminasi adalah mendesain ulang pekerjaan atau mengganti material/ bahan sehingga bahaya dapat dihilangkan atau dieliminasi.
Contoh: seorang pekerja harus menghindari bekerja di ketinggian namun pekerjaan tetap dilakukan dengan menggunakan alat bantu.
2. Substitusi adalah mengganti dengan metode yang lebih aman dan/ atau material yang tingkat bahayanya lebih rendah.
Contoh: penggunaan tangga diganti dengan alat angkat mekanik kecil untuk bekerja di ketinggian.
3. Rekayasa teknik adalah melakukan modifikasi teknologi atau peralatan guna menghindari terjadinya kecelakaan.
Contoh:
menggunakan perlengkapan kerja atau peralatan lainnya untuk menghindari terjatuh pada saat bekerja di ketinggian .
4. Administrasi adalah pengendalian melalui pelaksanaan prosedur untuk bekerja secara aman.
Contoh:
pengaturan waktu kerja (rotasi tempat kerja) untuk mengurangi terpaparnya/ tereksposnya pekerja terhadap sumber bahaya, larangan menggunakan telepon seluler di tempat tertentu, pemasangan rambu-rambu keselamatan .
5. APD adalah alat pelindung diri yang memenuhi standard dan harus dipakai oleh pekerja pada semua pekerjaan sesuai dengan jenis pekerjaannya.
Contoh: Pemakaian kacamata las dan sarung tangan kulit pada pekerjaan pengelasan.
Kolom (9) :
Diisi penanggung jawab (nama petugas) pengendali risiko K3.
Contoh penyusunan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko dan Pengendalian Risiko yang dilakukan pada kegiatan Survei Pengukuran dapat dilihat pada Tabel 2.2.
Deskripsi singkat situasi dan kondisi lokasi pekerjaan:
Pengukuran topografi daerah aliran Sungai Kalimas sepanjang 10 Km melalui lembah pegunungan, yang mencakup wilayah hutan yang kemungkinan terdapat binatang buas dan binatang berbisa, serta adanya tebing-tebing batuan yang curam, serta adanya tebing tanah yang riskan terjadi longsor, serta genangan air dan kolam berlumpur
C.2. Pemenuhan Perundang-Undangan dan Persyaratan Lainnya Daftar Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan K3 yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU antara lain sebagai berikut :
1. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3;
3. .............
[diisi Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan K3 lainnya yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU] C.3. Sasaran dan Program K3 C.3.1. Sasaran
1. Sasaran Umum:
Nihil Kecelakaan Kerja yang fatal (Zero Fatal Accidents) pada pekerjaan konstruksi.
2. Sasaran Khusus:
Sasaran khusus adalah sasaran rinci dari setiap pengendalian risiko yang disusun guna tercapainya Sasaran Umum, contoh sebagaimana Tabel 3.3. Penyusunan Sasaran dan Program K3.
C.3.2. Program K3 Program K3 meliputi sumber daya, jangka waktu, indikator pencapaian, monitoring, dan penanggung jawab, contoh sebagaimana Tabel
3.3.
Penyusunan Sasaran dan Program K3.
Ketentuan Pengisian Tabel 2.3.:
Kolom (1) :
Nomor urut kegiatan.
Kolom (2) :
Diisi seluruh item pekerjaan yang mempunyai risiko K3 yang tertuang di dalam dokumen pelelangan.
Kolom (3) :
Diisi pengendalian risiko merujuk pada Tabel 3.1. kolom (8).
Kolom (4) :
Diisi uraian dari sasaran khusus yang ingin dicapai terhadap pengendalian risiko pada kolom (3).
Kolom (5) :
Tolok ukur merupakan ukuran yang bersifat kualitatif ataupun kuantitatif terhadap pencapaian sasaran pada kolom
(4) Kolom (6) :
Diisi sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan program kerja atas sasaran yang hendak dicapai dari kolom
(5) Kolom (7) :
Diisi jangka waktu yang ditetapkan untuk melaksanakan program kerja atas sasaran khusus yang hendak dicapai.
Kolom (8) :
Indikator pencapaian adalah ukuran keberhasilan pelaksanaan program.
Kolom (9) :
Diisi bentuk-bentuk monitoring yang dilaksanakan dalam rangka memastikan bahwa pencapaian sasaran dipenuhi sepanjang waktu pelaksanaan Kolom (10) :
Penanggung jawab pelaksana program Kolom (11) :
Diisi biaya kebutuhan pelaksanaan program D. Pengendalian Operasional Pengendalian operasional berupa prosedur kerja/petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian pada Tabel 2.3., diantaranya:
1. Menunjuk Penanggung Jawab Kegiatan SMK3 yang dituangkan dalam Struktur Organisasi K3 beserta Uraian Tugas.
2. Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan sesuai pada contoh Tabel 2.3.;
3. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja;
4. Program-program detail pelatihan sesuai pengendalian risiko pada contoh Tabel 2.3.;
5. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan;
6. Disesuaikan kebutuhan tingkat pengendalian risiko K3 seperti yang tertera pada contoh Tabel
3.1.
Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, dan Penanggung Jawab.
E. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3 Kegiatan pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada bagian D.
(Pengendalian Operasional) berdasarkan upaya pengendalian pada bagian C (Perencanaan K3) sesuai dengan uraian Tabel 2.3. (Sasaran dan Program K3).
F. Tinjauan Ulang K3 Hasil pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 pada bagian E. diklasifikasikan dengan kategori sesuai dan tidak sesuai tolok ukur sebagaimana ditetapkan pada Tabel 2.3. Sasaran dan Program K3.
Hal-hal yang tidak sesuai, termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan peninjauan ulang untuk diambil tindakan perbaikan.
Dibuat oleh, [Penanggung Jawab Lapangan/Team Leader] ( …………………………) Penyedia Jasa MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, DJOKO KIRMANTO
LAMPIRAN 3 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 05/PRT/M/2014 TENTANG PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM FORMAT SURAT PERINGATAN PERTAMA [KOP SURAT SATUAN KERJA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN] Nomor : ....................
...................., ............................ 20.....
Lampiran : ....................
Kepada Yth.:
.................................. [nama Direktur Utama Penyedia Pekerjaan Konstruksi] .................................. [nama badan usaha Penyedia Pekerjaan Konstruksi] di............................... [alamat badan usaha Penyedia Pekerjaan Konstruksi] Perihal : Surat Peringatan Pertama dalam Pelaksanaan Paket Pekerjaan ....................
....................
....................
....................
....................
.................... .................... .................... .
Dengan hormat, Berdasarkan laporan hasil pemantauan dan evaluasi dari Tim Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap:
Inspeksi Persiapan Pekerjaan ....................
Inspeksi Proses ....................
Inspeksi Akhir Pekerjaan ....................
Inspeksi Peralatan Keselamatan Kerja ....................
Pemakaian Alat Pelindung Diri ....................
Laporan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja ..................
Kebersihan Tempat Kerja ....................
Contoh
.................... dst., dengan ini kami memberikan Surat Peringatan Pertama kepada Penyedia Pekerjaan Konstruksi karena belum/tidak melakukan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara benar, sesuai dengan Rencana Kerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja – Kontrak (RK3K).
Kami memberikan kesempatan kepada Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk melakukan upaya perbaikan dalam waktu 1 (satu ) minggu terhitung diterbitkannya Surat Peringatan Pertama ini.
Apabila Surat Peringatan Pertama ini tidak ditindaklanjuti, maka kami akan memberikan Surat Peringatan Kedua.
Satuan Kerja ....................
Pejabat Pembuat Komitmen ....................
[tanda tangan] [nama lengkap] NIP. ....................
FORMAT SURAT PERINGATAN KEDUA [KOP SURAT SATUAN KERJA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN] Nomor : ....................
..................., ........................... 20.....
Lampiran : ....................
Kepada Yth.:
.................................. [nama Direktur Utama Penyedia Pekerjaan Konstruksi] .................................. [nama badan usaha Penyedia Pekerjaan Konstruksi] di............................... [alamat badan usaha Penyedia Pekerjaan Konstruksi] Perihal : Surat Peringatan Kedua dalam Pelaksanaan Paket Pekerjaan ....................
....................
....................
....................
....................
.................... .................... .................... ....................
Dengan hormat, Berdasarkan laporan hasil pemantauan dan evaluasi dari Tim Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap upaya tindak lanjut Penyedia Pekerjaan Konstruksi terhadap Surat Peringatan Pertama Nomor .............................. yang diterbitkan tanggal .............................., dengan memperhatikan:
Batas waktu perbaikan yang diberikan, terlewati Upaya perbaikan, tidak dilakukan sama sekali Upaya perbaikan, dilakukan tidak memadai Terjadi kecelakaan, setelah Surat Peringatan Pertama ..............................
.............................. dst., Contoh
dengan ini kami memberikan Surat Peringatan Kedua kepada Penyedia Pekerjaan Konstruksi karena belum/ tidak menindaklanjuti Surat Peringatan Pertama secara benar, sesuai dengan Rencana Kerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja – Kontrak (RK3K).
Kami memberikan kesempatan kepada Penyedia Jasa untuk melakukan perbaikan dalam waktu 1 (satu ) minggu, terhitung diterbitkannya Surat Peringatan Kedua ini. Apabila Surat Peringatan Kedua ini tidak ditindaklanjuti, maka kami akan mengeluarkan Surat Penghentian Pekerjaan untuk sementara.
Satuan Kerja ....................
Pejabat Pembuat Komitmen ....................
[tanda tangan] [nama lengkap] NIP. ....................
FORMAT SURAT PENGHENTIAN PEKERJAAN [KOP SURAT SATUAN KERJA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN] Nomor : ....................
...................., ............................ 20.....
Lampiran : ....................
Kepada Yth.:
.................................. [nama Direktur Utama Penyedia Pekerjaan Konstruksi] .................................. [nama badan usaha Penyedia Pekerjaan Konstruksi] di............................... [alamat badan usaha Penyedia Pekerjaan Konstruksi] Perihal : Surat Penghentian Pekerjaan dalam Pelaksanaan Paket Pekerjaan ....................
....................
....................
....................
...................
.................... .................... .................... ....................
Dengan hormat, Dengan merujuk dan memperhatikan:
Surat Peringatan Pertama No. .........................., Tanggal .........................;
Surat Peringatan Kedua No. ........................, Tanggal .............................;
Pasal 16 ayat (13) Permen PU No…..Tahun…. berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi penerapan K3, bahwa:
Batas waktu perbaikan, terlampaui Upaya perbaikan, tidak dilakukan sama sekali Upaya perbaikan, dilakukan tidak memadai Terjadi kecelakaan/sakit akibat kerja ..............................
Contoh
.............................. dst., dengan ini kami memberikan Surat Penghentian Pekerjaan untuk sementara kepada Penyedia Pekerjaan Konstruksi sampai dengan dilaksanakannya Upaya perbaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara benar, sesuai dengan Rencana Kerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja – Kontrak (RK3K).
Segala risiko akibat dari penghentian pekerjaan ini, baik material maupun non- material menjadi beban dan tanggung jawab Penyedia Pekerjaan Konstruksi.
Satuan Kerja ....................
Pejabat Pembuat Komitmen ....................
[tanda tangan] [nama lengkap] NIP. ....................
FORMAT SURAT KETERANGAN NIHIL KECELAKAAN KERJA [KOP SURAT SATUAN KERJA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN] SURAT KETERANGAN NIHIL KECELAKAAN KERJA Yang bertandatangan dibawah ini:
........................................ [nama Pejabat Pembuat Komitmen] ........................................ [jabatan Pejabat Pembuat Komitmen] Menerangkan bahwa:
..................................... [nama badan usaha Penyedia Pekerjaan Konstruksi] ..................................... [alamat Penyedia Pekerjaan Konstruksi] Telah menyelesaikan Paket Pekerjaan .............................................................
berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dengan Nomor .............................................................
dengan waktu penyelesaian selama ......
(..........dalam huruf.........) hari kalender, terhitung mulai tanggal ............ bulan ............ tahun ............
sampai dengan tanggal ............ bulan ............ tahun ............ dan selama melaksanakan pekerjaan tersebut telah menjalankan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi) Bidang Pekerjaan Umum dengan pencapaian …. Jam kerja”Nihil Kecelakaan Kerja” .
Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
..................., ...... .................... 20.....
Pejabat Pembuat Komitmen ......................................................., [tanda tangan] [nama lengkap] NIP. ....................
Contoh MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, DJOKO KIRMANTO