Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Masyarakat Pemanfaat Jalan adalah masyarakat bukan pelaku perjalanan tetapi mendapatkan manfaat baik secara langsung maupun tidak langsung dari jalan untuk pemenuhan kepentingannya.
2. Masyarakat Pengguna Jalan adalah semua masyarakat pelaku perjalanan yang menggunakan jalan baik perorangan, kelompok, maupun badan usaha.
3. Peran Masyarakat Secara Langsung adalah kegiatan masyarakat yang dapat mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan jalan yang dilakukan secara langsung bertatap muka dengan penyelenggara jalan.
4. Peran Masyarakat Secara Tidak Langsung adalah kegiatan masyarakat yang dapat mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan jalan yang dilakukan secara tidak langsung bertatap muka dengan penyelenggara jalan yang dilakukan menggunakan berbagai media komunikasi baik cetak maupun elektronik.
5. Penyelenggara Jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.
6. Penyelenggaraan Jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum.