Correct Article 16
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENIADAAN DAN/ATAU PENGALIHFUNGSIAN PRASARANA OLAHRAGA ASET/MILIK PEMERINTAH PUSAT ATAU PEMERINTAH DAERAH
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1398 Tahun 2015 tentang Pedoman Permohonan dan Pemberian Rekomendasi
Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian Prasarana Olahraga Asset/Milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1712), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
