Correct Article 13
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENIADAAN DAN/ATAU PENGALIHFUNGSIAN PRASARANA OLAHRAGA ASET/MILIK PEMERINTAH PUSAT ATAU PEMERINTAH DAERAH
Current Text
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menjadi bahan pertimbangan Menteri untuk membuat kebijakan terkait Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian.
Your Correction
