Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENIADAAN DAN/ATAU PENGALIHFUNGSIAN PRASARANA OLAHRAGA ASET/MILIK PEMERINTAH PUSAT ATAU PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara teknis dilakukan oleh unit kerja di sekretariat Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum dengan dapat melibatkan unit kerja lainnya yang terkait di Kementerian.
Your Correction