Correct Article 12
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENIADAAN DAN/ATAU PENGALIHFUNGSIAN PRASARANA OLAHRAGA ASET/MILIK PEMERINTAH PUSAT ATAU PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara teknis dilakukan oleh unit kerja di sekretariat Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum dengan dapat melibatkan unit kerja lainnya yang terkait di Kementerian.
Your Correction
