Correct Article 10
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENIADAAN DAN/ATAU PENGALIHFUNGSIAN PRASARANA OLAHRAGA ASET/MILIK PEMERINTAH PUSAT ATAU PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Dalam hal Pengalihfungsian, berdasarkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Pemohon MENETAPKAN alih fungsi barang milik negara/daerah atau Aset Desa.
(2) Setelah MENETAPKAN alih fungsi barang milik negara/daerah atau Aset Desa, Pemohon mengajukan permohonan status penggunaan barang milik negara/daerah atau Aset Desa kepada pengelola barang/pengguna barang/kepala desa atau yang disebut dengan nama lainnya.
(3) Penetapan alih fungsi dan permohonan penetapan status penggunaan barang milik negara/daerah atau Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah dan pengelolaan Aset Desa.
Your Correction
