Correct Article 9
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENIADAAN DAN/ATAU PENGALIHFUNGSIAN PRASARANA OLAHRAGA ASET/MILIK PEMERINTAH PUSAT ATAU PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Dalam hal Peniadaan, berdasarkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pemohon mengajukan permohonan persetujuan pemindahtanganan/ penghapusan barang milik negara/daerah atau Aset Desa kepada pengelola barang/pengguna barang/kepala desa atau yang disebut dengan nama lainnya.
(2) Persetujuan pemindahtanganan/penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk Aset/milik Pemerintah Pusat;
b. gubernur/bupati/wali kota untuk Aset/milik Pemerintah Daerah; dan
c. kepala desa untuk Aset Desa dengan terlebih dahulu dibuatkan berita acara dan ditetapkan dengan keputusan kepala desa setelah mendapatkan persetujuan bupati/walikota.
(3) Permohonan pemindahtanganan/ penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah/ dan pengelolaan Aset Desa.
Your Correction
