Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENIADAAN DAN/ATAU PENGALIHFUNGSIAN PRASARANA OLAHRAGA ASET/MILIK PEMERINTAH PUSAT ATAU PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal hasil verifikasi menyatakan bahwa permohonan rekomendasi Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian dapat diterima, unit kerja di sekretariat Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum menyiapkan administrasi penerbitan surat rekomendasi Menteri. (2) Menteri menerbitkan surat rekomendasi Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian untuk Prasarana Olahraga Aset/milik Pemerintah Pusat. (3) Menteri dapat melimpahkan kewenangan penerbitan surat rekomendasi kepada: a. sekretaris Kementerian untuk Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian Aset milik Pemerintah Daerah provinsi; dan b. kepala unit kerja di sekretariat Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum untuk Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian yang tercatat sebagai: 1) Aset milik Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan 2) Aset Desa. (4) Dalam hal hasil verifikasi menyatakan bahwa permohonan rekomendasi Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian tidak dapat diterima, kepala unit kerja di sekretariat Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum menerbitkan surat penolakan permohonan rekomendasi disertai dengan alasan penolakan.
Your Correction