Correct Article 8
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENIADAAN DAN/ATAU PENGALIHFUNGSIAN PRASARANA OLAHRAGA ASET/MILIK PEMERINTAH PUSAT ATAU PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Dalam hal hasil verifikasi menyatakan bahwa permohonan rekomendasi Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian dapat diterima, unit kerja di sekretariat Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum menyiapkan administrasi penerbitan surat rekomendasi Menteri.
(2) Menteri menerbitkan surat rekomendasi Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian untuk Prasarana Olahraga Aset/milik Pemerintah Pusat.
(3) Menteri dapat melimpahkan kewenangan penerbitan surat rekomendasi kepada:
a. sekretaris Kementerian untuk Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian Aset milik Pemerintah Daerah provinsi; dan
b. kepala unit kerja di sekretariat Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum untuk Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian yang tercatat sebagai:
1) Aset milik Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
dan 2) Aset Desa.
(4) Dalam hal hasil verifikasi menyatakan bahwa permohonan rekomendasi Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian tidak dapat diterima, kepala unit kerja di sekretariat Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum menerbitkan surat penolakan permohonan rekomendasi disertai dengan alasan
penolakan.
Your Correction
