Correct Article 7
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENIADAAN DAN/ATAU PENGALIHFUNGSIAN PRASARANA OLAHRAGA ASET/MILIK PEMERINTAH PUSAT ATAU PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Menteri menugaskan unit kerja di sekretariat Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum untuk melakukan verifikasi terhadap permohonan yang disampaikan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja di sekretariat Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum:
a. melakukan tinjau lapangan; dan/atau
b. berkoordinasi dengan kementerian/lembaga/ Pemerintah Daerah/pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lainnya terkait pertimbangan terhadap permohonan rekomendasi.
(3) Hasil tinjau lapangan dan/atau koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dijadikan sebagai pertimbangan dalam MENETAPKAN hasil verifikasi.
Your Correction
