Correct Article 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENIADAAN DAN/ATAU PENGALIHFUNGSIAN PRASARANA OLAHRAGA ASET/MILIK PEMERINTAH PUSAT ATAU PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Pemohon menyampaikan permohonan rekomendasi Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian secara tertulis kepada Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan melampirkan:
a. proposal permohonan rekomendasi yang menggambarkan rencana Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian;
b. sertifikat dan/atau surat-surat tanah yang akan ditiadakan dan/atau dialihfungsikan;
c. denah tanah atau lokasi dan gambar bangunan yang akan dialihfungsikan;
d. surat keterangan RTRW dari instansi yang berwenang;
e. surat pernyataan tanah tidak sengketa dari instansi yang berwenang;
f. surat pernyataan jaminan kepastian anggaran pembangunan Prasarana Olahraga pengganti; dan
g. surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan pembangunan Prasarana Olahraga pengganti sesuai dengan jangka waktu dan rencana yang disepakati.
Your Correction
