Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENIADAAN DAN/ATAU PENGALIHFUNGSIAN PRASARANA OLAHRAGA ASET/MILIK PEMERINTAH PUSAT ATAU PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian, Pemohon harus menjamin ketersediaan lahan pengganti dan bangunan yang sama atau lebih baik. (2) Lahan pengganti dan bangunan yang sama atau lebih baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. status tanah sudah menjadi Aset/milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau Aset Desa; b. status tanah tidak dalam sengketa; c. lahan pengganti telah dibebaskan dan dalam keadaan siap dibangun; d. lahan pengganti sudah memiliki PBG; e. luasan, fungsi, dan nilai lahan serta bangunan pengganti secara keseluruhan harus sama atau lebih baik dari lahan yang ditiadakan dan/atau dialihfungsikan; f. lokasi lahan pengganti harus berada dalam wilayah administrasi pemerintahan provinsi, pemerintahan kabupaten/kota, atau pemerintahan desa yang sama; g. adanya pernyataan jaminan kepastian anggaran pembangunan Prasarana Olahraga pengganti yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. status lahan pengganti disertai gambar perencanaan pembangunan; dan i. kesanggupan untuk menyelesaikan pembangunan Prasarana Olahraga pengganti sesuai dengan jangka waktu dan rencana yang disepakati.
Your Correction