Correct Article 4
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENIADAAN DAN/ATAU PENGALIHFUNGSIAN PRASARANA OLAHRAGA ASET/MILIK PEMERINTAH PUSAT ATAU PEMERINTAH DAERAH
Current Text
Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. Prasarana Olahraga sudah tidak sesuai dengan RTRW;
b. Prasarana Olahraga tidak dapat digunakan secara optimal;
c. Prasarana Olahraga akan digunakan untuk kepentingan umum yang sifatnya mendesak; atau
d. alasan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
