Correct Article 3
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENIADAAN DAN/ATAU PENGALIHFUNGSIAN PRASARANA OLAHRAGA ASET/MILIK PEMERINTAH PUSAT ATAU PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Tata cara Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian.
(2) Tata cara Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin agar Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
