Correct Article 2
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENIADAAN DAN/ATAU PENGALIHFUNGSIAN PRASARANA OLAHRAGA ASET/MILIK PEMERINTAH PUSAT ATAU PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Setiap Orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan Prasarana Olahraga yang telah menjadi Aset/milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan untuk Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian yang telah mendapatkan:
a. rekomendasi Menteri; dan
b. izin atau persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b juga berlaku dalam hal Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian dilakukan terhadap Prasarana Olahraga yang telah menjadi Aset Desa.
Your Correction
