Article 1
(1) Kepada Atlet Berprestasi, Pelatih Atlet Berprestasi dan Tenaga Pendukung pada Penyelenggaraan Asian Games Dan Asian Para Games Tahun 2018 diberikan penghasilan dengan besaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang saku Atlet Berprestasi, Pelatih Atlet Berprestasi dan Tenaga Pendukung pada Penyelenggaraan Asian Games dan Asian Para Games Tahun 2018.