Correct Article 13
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Pusat JDIH Kementerian melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan JDIH Kementerian.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap:
a. hasil kegiatan pengelolaan JDIH Kementerian; dan
b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada:
a. Menteri melalui Sekretaris Kementerian; dan
b. Pusat JDIHN melalui e-report setiap bulan desember.
Your Correction
