Correct Article 12
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Kementerian melaksanakan peningkatan kompetensi dan kualitas pengelolaan JDIH Kementerian melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis JDIH Kementerian.
(2) Sosialisasi dan bimbingan teknis JDIH Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pusat JDIH Kementerian.
(3) Selain sosialisasi dan bimbingan teknis JDIH Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), peningkatan kompetensi dan kualitas pengelolaan JDIH Kementerian dapat dilakukan melalui:
a. rapat koordinasi;
b. mengikuti atau menghadiri sosialisasi atau bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Pusat JDIHN; dan/atau
c. kunjungan kerja.
Your Correction
