Correct Article 9
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Pusat JDIH Kementerian membangun sistem Informasi Hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi pada laman jdih.kemenpora.go.id.
(2) Laman jdih.kemenpora.go.id sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan laman pusat JDIHN.
Your Correction
